Kamis, 12 Desember 2024

Polisi Amankan Pelaku Penyulingan BBM Solar

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang pelaku penyulingan BBM jenis solar di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Kamis (25/1), sekitar pukul 19.30 WIB. 

”Ya sebelumnya kami menangkap pelaku penyuling BBM jenis solar di Kecamatan Pinggir dan kali ini di Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti solar dalam kemasan jeriken,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Jumat (25/1).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial YS alias Yando (22) warga Jalan Duri-Dumai, Km 17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Pihaknya mengamankan barang bukti satu unit truk colt diesel, Nomor Polisi BM 8443 AE, 14 unit jeriken berisikan BBM jenis solar yang berukuran 33 liter, satu unit selang minyak berukuran 2 meter.

Baca Juga:  Bunda PAUD Mandau dan Sepahat Jadi Wakil Riau

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya, kata Gian, pada Kamis (25/1) malam, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, mendapat informasi dari masyarakat, di mana wilayah lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kemudian sesampainya di TKP, Jalan Lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan petugas menemukan 1 unit truk, 14  jeriken berisikan minyak solar dan 1 unit selang berukuran kurang lebih 2 meter.

”Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas QRTA Bantu Masyarakat Sampaikan Informasi Laka Lantas

Terhadap perbuatan itu kata Gian, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang pelaku penyulingan BBM jenis solar di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Kamis (25/1), sekitar pukul 19.30 WIB. 

”Ya sebelumnya kami menangkap pelaku penyuling BBM jenis solar di Kecamatan Pinggir dan kali ini di Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti solar dalam kemasan jeriken,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Jumat (25/1).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, pelaku berinisial YS alias Yando (22) warga Jalan Duri-Dumai, Km 17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Pihaknya mengamankan barang bukti satu unit truk colt diesel, Nomor Polisi BM 8443 AE, 14 unit jeriken berisikan BBM jenis solar yang berukuran 33 liter, satu unit selang minyak berukuran 2 meter.

Baca Juga:  Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya, kata Gian, pada Kamis (25/1) malam, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, mendapat informasi dari masyarakat, di mana wilayah lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

- Advertisement -

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kemudian sesampainya di TKP, Jalan Lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan petugas menemukan 1 unit truk, 14  jeriken berisikan minyak solar dan 1 unit selang berukuran kurang lebih 2 meter.

”Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  DPMPTSP dan BPJS Dumai MoU dengan Kajari Bengkalis

Terhadap perbuatan itu kata Gian, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari