Selasa, 21 Mei 2024

Moge dan Empat Tersangka Diamankan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Di awal tahun 2024, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku tindak pidana penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, berupa kendaraan motor gede (Moge) yang sudah di pisah-pisah serta barang ilegal lainnya senilai Rp5 miliar diamankan di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1).

Penangkapan ratusan jenis barang ilgal asal luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat dan pihak polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sembilan mobil truk bermuatan barang ilegal, Jumat (5/1) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Yamaha

Empat tersangka berinsial JWH (43), BP (45), SU alis OM (46) dan SHM (49) semuanya warga asal Batam.

Sedangkan mobil yang diamankan bersama isinya di antaranya mobil dengan nomor polisi BO 8917 EF, BP 8154 DR,  BP 8939 DR, B 9018 UXU, R 8796 EK,  B 9018 UXU dan BH 8514 LW dan BA 8389 PU.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1).

- Advertisement -

“Ini prestasi luar biasa yang dilakukan Kasatreskrim dan timnya. Karena di awal tahun berhasil mengungkap kasus besar berupa penyeludupan barang asal luar negeri yang dibawa dari Batam menggunakan kapal Ro-Ro sebanyak delapan unit truk bermuatan barang ilegal,” ucap Kapolres.

Di mana barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi spare part motor besar (moge),  tiga kotak kayu berisi mesin mobil, satu unit moge dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang berbagai merek), 254 bal tas bekas (14.570 buah berbagai merek).

- Advertisement -
Baca Juga:  Atiok Tersangka Pembakar Lahan di Rupat

Polisi juga mengamankan 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek), 200 kardus rokok (16.000 slop), 7 kardus rokok (5.000 slop), 122 kotak makanan berbagai merek dan jenis.

“Kami juga mengamankan  212 krat minuman berbagai merek dan jenis, 1 kardus berisi printer laser jet (12 unit), 5  kardus berisi spare part mobil. Lima  unit mobil truck, dua unit mobil L-300 (pengangkut) dan satu unit mobil MPV (pengangkut),” ujar Kapolres.

Sedangkan modus operandinya, kata Kapolres, para pelaku dengan menyeludupkan barang-barang bekas dari luar negeri ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen resmi yang remcanaya akan dibawa ke Pekanbaru dan Jakarta.

Sedangkan kronologis penangkapan, kata Kapolres, Jumat (5/1) sekitar pukul 09.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa akan ada masuknya barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Ro Ro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Ro Ro. Sekitar pukul 12.00 WIB saat kapal Feri KMP Niaga Feri II dari Batam sandar di Pelabuhan Ro Ro dan kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal feri di jumpai lima   unit mobil truk serta tiga  unit mobil MPV sedang membawa barang- barang yang dicurigai.

Baca Juga:  Polbeng Serahkan Tiga Unit Kapal Nelayan

Selanjutnya tim Satreskrim melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang-barang yang diduga berasal dari luar negeri. Pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi mobil tidak dapat menunjukkannya.

“Berdasarkan hal tersebut, kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, ada satu tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau. Makanya, karena ini sindikat penyeludupan, maka pihaknya akan berkoorinasi bersama Polda Riau untuk memburu pemilik barang.

“Yang kami amankan empat orang ini adalah sopir dan pemilik ekspedisi. Setelah ini, berkasnya akan segera kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,” ujarnya.

Terhadap tersangka, kata Kapolres, dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Di awal tahun 2024, Tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku tindak pidana penyeludupan barang ilegal asal luar negeri, berupa kendaraan motor gede (Moge) yang sudah di pisah-pisah serta barang ilegal lainnya senilai Rp5 miliar diamankan di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1).

Penangkapan ratusan jenis barang ilgal asal luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat dan pihak polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan sembilan mobil truk bermuatan barang ilegal, Jumat (5/1) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Empat tersangka berinsial JWH (43), BP (45), SU alis OM (46) dan SHM (49) semuanya warga asal Batam.

Sedangkan mobil yang diamankan bersama isinya di antaranya mobil dengan nomor polisi BO 8917 EF, BP 8154 DR,  BP 8939 DR, B 9018 UXU, R 8796 EK,  B 9018 UXU dan BH 8514 LW dan BA 8389 PU.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkalis, Kamis (11/1).

“Ini prestasi luar biasa yang dilakukan Kasatreskrim dan timnya. Karena di awal tahun berhasil mengungkap kasus besar berupa penyeludupan barang asal luar negeri yang dibawa dari Batam menggunakan kapal Ro-Ro sebanyak delapan unit truk bermuatan barang ilegal,” ucap Kapolres.

Di mana barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi spare part motor besar (moge),  tiga kotak kayu berisi mesin mobil, satu unit moge dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang berbagai merek), 254 bal tas bekas (14.570 buah berbagai merek).

Baca Juga:  12 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar

Polisi juga mengamankan 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek), 200 kardus rokok (16.000 slop), 7 kardus rokok (5.000 slop), 122 kotak makanan berbagai merek dan jenis.

“Kami juga mengamankan  212 krat minuman berbagai merek dan jenis, 1 kardus berisi printer laser jet (12 unit), 5  kardus berisi spare part mobil. Lima  unit mobil truck, dua unit mobil L-300 (pengangkut) dan satu unit mobil MPV (pengangkut),” ujar Kapolres.

Sedangkan modus operandinya, kata Kapolres, para pelaku dengan menyeludupkan barang-barang bekas dari luar negeri ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen resmi yang remcanaya akan dibawa ke Pekanbaru dan Jakarta.

Sedangkan kronologis penangkapan, kata Kapolres, Jumat (5/1) sekitar pukul 09.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa akan ada masuknya barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Ro Ro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Kemudian, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Ro Ro. Sekitar pukul 12.00 WIB saat kapal Feri KMP Niaga Feri II dari Batam sandar di Pelabuhan Ro Ro dan kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal feri di jumpai lima   unit mobil truk serta tiga  unit mobil MPV sedang membawa barang- barang yang dicurigai.

Baca Juga:  Penulis Buku Legenda Gajah Sakti Dapat Apresiasi Bupati

Selanjutnya tim Satreskrim melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang-barang yang diduga berasal dari luar negeri. Pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi mobil tidak dapat menunjukkannya.

“Berdasarkan hal tersebut, kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, ada satu tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau. Makanya, karena ini sindikat penyeludupan, maka pihaknya akan berkoorinasi bersama Polda Riau untuk memburu pemilik barang.

“Yang kami amankan empat orang ini adalah sopir dan pemilik ekspedisi. Setelah ini, berkasnya akan segera kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,” ujarnya.

Terhadap tersangka, kata Kapolres, dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari