Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PT Bumi Perkasa Sampoerna Bantah Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum PT Bumi Perkasa Sampoerna Sandi Baiwa SH dan Rekan membantah kliennya melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Hal itu disampaikan kepada riau pos pada Senin (3/6) malam. Kliennya bekerja sudah sesuai dengan aturan.

Bantahan Sandi Baiwa itu disampaikan berkaitan dengan berita di riau pos sebelumnya. Pemkab Bengkalis menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan membuat tim dari Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis turun ke lokasi pada, Senin (20/5) lalu.

Dari pemberitaan itu, Sandi Baiwa dan Rekan membantah, dan memberikan jawaban. Khususnya berita pada alenia 6, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Ed Effendi. “Pada saat melakukan peninjauan di lapangan, memang PT BPS ini telah memiliki nomor induk usaha (NIB) dan izin lingkungan, namun belum memiliki program keberlangsungan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), karena Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya,” kata Ed.

Baca Juga:  Teknologi AIS Mudahkan Nelayan Deteksi Ikan di Laut

Sandi kemudian memberikan jawaban atas apa yang disampaikan Staf Ahli Bupati, bahwa pihaknya saat melakukan proses pengurusan perizinan status PT BPS adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di sistem OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh notaris Maria Magdalena Ginting.

Dijelaskan Sandi, hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan berusaha No UMK dilaksanakan melalui; pertama, konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kemudian pada Pasal 115 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK tidak melalui proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian pada ayat (2) menyatakan, bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengar RTR.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penyulingan BBM Solar

Sandi juga meluruskan keterangan yang disampaikan Ed berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Sebelumnya Ed menyampaikan akan melanjutkan informasi itu ke pihak yang lebih tinggi. “Sebagaimana laporan dari masyarakat Desa Semunai, bahwa semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS sudah ada korban di jalan raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis akan meneruskan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Ed.

Kata Sandi, pihaknya perlu meluruskan dengan terkait kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan galian C ini. Sepengetahuan pihaknya terjadi empat kali dengan korban kecelakaan 2 orang anak-anak dan 2 orang dewasa, yang mana keempat korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yng berbeda-beda. (lim)

 

PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum PT Bumi Perkasa Sampoerna Sandi Baiwa SH dan Rekan membantah kliennya melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal. Hal itu disampaikan kepada riau pos pada Senin (3/6) malam. Kliennya bekerja sudah sesuai dengan aturan.

Bantahan Sandi Baiwa itu disampaikan berkaitan dengan berita di riau pos sebelumnya. Pemkab Bengkalis menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, dan membuat tim dari Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis turun ke lokasi pada, Senin (20/5) lalu.

- Advertisement -

Dari pemberitaan itu, Sandi Baiwa dan Rekan membantah, dan memberikan jawaban. Khususnya berita pada alenia 6, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Ed Effendi. “Pada saat melakukan peninjauan di lapangan, memang PT BPS ini telah memiliki nomor induk usaha (NIB) dan izin lingkungan, namun belum memiliki program keberlangsungan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), karena Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izinnya,” kata Ed.

Baca Juga:  Polsek Pinggir Gelar Patroli Sepanjang Sungai Penaso

Sandi kemudian memberikan jawaban atas apa yang disampaikan Staf Ahli Bupati, bahwa pihaknya saat melakukan proses pengurusan perizinan status PT BPS adalah usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dibuktikan dengan terbitnya pernyataan kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan secara otomatis di sistem OSS RBA dan sesuai dengan berita acara RUPS PT BPS yang dikeluarkan oleh notaris Maria Magdalena Ginting.

- Advertisement -

Dijelaskan Sandi, hal ini telah sesuai berdasarkan Pasal 101 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan berusaha No UMK dilaksanakan melalui; pertama, konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Kedua, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kemudian pada Pasal 115 PP Nomor 21 tahun 2021 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh pelaku usaha yang termasuk dalam kelompok UMK tidak melalui proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian pada ayat (2) menyatakan, bahwa pelaku UMK membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengar RTR.

Baca Juga:  Gelar Hiburan Rakyat dan CFN

Sandi juga meluruskan keterangan yang disampaikan Ed berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Sebelumnya Ed menyampaikan akan melanjutkan informasi itu ke pihak yang lebih tinggi. “Sebagaimana laporan dari masyarakat Desa Semunai, bahwa semenjak adanya kegiatan galian C oleh PT BPS sudah ada korban di jalan raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis akan meneruskan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Ed.

Kata Sandi, pihaknya perlu meluruskan dengan terkait kecelakaan yang disebabkan oleh truk operasional yang melakukan kegiatan galian C ini. Sepengetahuan pihaknya terjadi empat kali dengan korban kecelakaan 2 orang anak-anak dan 2 orang dewasa, yang mana keempat korban tersebut terjadi di waktu dan tempat yng berbeda-beda. (lim)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari