Kamis, 9 Mei 2024

Proyek 2020 Diumumkan di Website

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis wajib mengumumkan secara luas kegiatan yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) di website OPD dan atau unit kerja masing-masing.

"Batas waktu penayangan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) pada portal resmi pemerintah selambat-lambatnya terhitung dari pengesahan APBD tahun anggaran 2020 sampai Juni 2020," terangnya.

Yamaha

Hal itu disampaikan Bupati Amril Mukminin melalui Surat Nomor: 027/PBJ/2019/316, tanggal 29 November 2019.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Bengkalis Sudadi mengatakan, selain kepada seluruh kepala OPD, surat tersebut juga ditujukan kepada camat se-Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, ASN dan Honorer di Bengkalis Diringkus Polisi

"Termasuk juga kepada kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis," jelas Sudadi, Senin (2/12).

- Advertisement -

Dikatakan Sudadi, surat tersebut disampaikan Bupati Amril Mukminin sebagai tindak lanjut dari Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Serta, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7/2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," terangnya.

- Advertisement -

Masih menurut Sudadi, melalui surat itu, Bupati Amril juga mengingatkan seluruh OPD dan atau unit kerja di Pemkab Bengkalis menayangkan RUP di Portal Pengadaaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Baik itu untuk pengadaan yang dilakukan dengan tender, tidak ditender maupun swakelola," imbuhnya.

Baca Juga:  14 Nama Lulus Administrasi JPTP

Terkait dengan kewajiban menayangkan RUP di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, bagi PD dan atau unit kerja yang belum mendapatkan user id dan password RUP untuk tahun anggaran 2020, segera mengajukan surat permintaan penerbitannya.

"Permintaan penerbitan user id dan password RUP tersebut disampaikan ke Sektretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dengan melampirkan fotokopi SK penunjukan PA dan atau KPA terakhir," terang Sudadi.

Selanjutnya, kepada kepala OPD, camat se-Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis, juga diingatkan untuk menyegerakan proses percepatan persiapan pemberkasan dokumen tender, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis wajib mengumumkan secara luas kegiatan yang ada pada organisasi perangkat daerah (OPD) di website OPD dan atau unit kerja masing-masing.

"Batas waktu penayangan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) pada portal resmi pemerintah selambat-lambatnya terhitung dari pengesahan APBD tahun anggaran 2020 sampai Juni 2020," terangnya.

Hal itu disampaikan Bupati Amril Mukminin melalui Surat Nomor: 027/PBJ/2019/316, tanggal 29 November 2019.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Bengkalis Sudadi mengatakan, selain kepada seluruh kepala OPD, surat tersebut juga ditujukan kepada camat se-Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu

"Termasuk juga kepada kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis," jelas Sudadi, Senin (2/12).

Dikatakan Sudadi, surat tersebut disampaikan Bupati Amril Mukminin sebagai tindak lanjut dari Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Serta, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7/2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," terangnya.

Masih menurut Sudadi, melalui surat itu, Bupati Amril juga mengingatkan seluruh OPD dan atau unit kerja di Pemkab Bengkalis menayangkan RUP di Portal Pengadaaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Baik itu untuk pengadaan yang dilakukan dengan tender, tidak ditender maupun swakelola," imbuhnya.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, ASN dan Honorer di Bengkalis Diringkus Polisi

Terkait dengan kewajiban menayangkan RUP di Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, bagi PD dan atau unit kerja yang belum mendapatkan user id dan password RUP untuk tahun anggaran 2020, segera mengajukan surat permintaan penerbitannya.

"Permintaan penerbitan user id dan password RUP tersebut disampaikan ke Sektretariat Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dengan melampirkan fotokopi SK penunjukan PA dan atau KPA terakhir," terang Sudadi.

Selanjutnya, kepada kepala OPD, camat se-Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis, juga diingatkan untuk menyegerakan proses percepatan persiapan pemberkasan dokumen tender, khususnya kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari