Senin, 20 Mei 2024

Aksi Solidaritas soal Kenaikan UKT dan IPI Berujung Pelaporan ke Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti diketahui telah melaporkan mahasiswa ke Polda Riau. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan pihaknya sudah memproses laporan Rektor Unri tersebut. 

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang diunggah oleh terlapor yakni mahasiswa semester 8 bernama KA.

Yamaha

“Laporannya terkait pencemaran nama baik melalui medsos. Pelapor ini merasa nama baiknya dicemarkan karena disebut broker pendidikan,” kata Fajri, Rabu (8/5).

Dalam postingan KA, dia mengkritik soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Dalam postingan itu pula rektor disebut sebagai Broker Pendirikan. “Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Indarti. “Perkaranya dalam tahap penyelidikan,” sebut Kombes Hery, Senin (6/5).

- Advertisement -

Unri Jelaskan Kronologi
Terkait pelaporan tersebut, Rektor Unri Sri Indarti melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermandra SPd MA  menyampaikan, saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa, Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subjek dalam video tersebut.

Dari berbagai informasi yang dilaporkan Rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa, ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa. Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subjek dalam video tersebut dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan, maka akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati, Rektor selaku pribadi meminta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE.

- Advertisement -

Terkait sikap dan langkah apa yang akan diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan, maka setelah mendengar masukan, akhirnya Rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (dumas). Bukan laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku warga negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut dijelaskannya, yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan Sri Indarti broker pendidikan.  “Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subjek hukum bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik,’’ ujar Hermandra, Rabu (8/5).

Baca Juga:  Pelonggaran Sektor Ekonomi dengan Prokes Ketat

‘’Bahwa penggunaan kalimat tersebut menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku rektor. Tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi,” tambahnya.

Ia menuturkan, adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap rektor yang antikritik karena terkait dengan substansi kebijakan IPI. Rektor sudah memfasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Hermandra.

“Ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa dan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu,” jelasnya.

Bentuk Solidaritas
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Riau KA, mengatakan kritik terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI Unri merupakan bentuk solidaritas bagi mahasiswa baru.

Menurutnya, aksi itu bukan merupakan inisiatif pribadi, melainkan gerakan bersama atas tingginya kenaikan UKT. Beban bagi mahasiswa baru itu juga bertambah dengan penerapan IPI. Mahasiswa, menurut KA, tidak dilibatkan sama sekali.

“Kami tidak dilibatkan dalam hal ini. Yang dapat edaran itu baru di kampus. Di luar, di tengah masyarakat tidak tahu. Aksi itu merupakan bentuk solidaritas kepada mahasiswa baru,” kata KA usai memenuhi panggilan Polda Riau, Rabu (8/5).

Aksi protes dan kritikan yang kemudian diunduh ke media sosial, menurut KA adalah gerakan dan keputusan bersama. Bukan inisiasi pribadi. Maka dirinya terkejut soal laporan Rektor.

Dirinya pun merasa heran, mengapa Rektor langsung melaporkan ke polisi. Bahkan dirinya merasa tidak menerima teguran bahkan tidak pernah menerima somasi terlebih dahulu soal unggahan di sebuah akun media sosial itu. “Aksi kami lakukan pada pertengahan Maret dan pada 23 April baru tahu dilaporkan,” katanya.

Baca Juga:  Hampir 50 Calon Mahasiswa Unri Terancam Tak Kuliah

Atas laporan itu, KA bersama BEM Tim Advokasi permasalahan UKT dan IPI ini sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Rektor. Namun mereka tidak mendapat tanggapan, hingga ada panggilan dari Polda Riau. “Tadi (kemarin, red) dipanggil terkait jadwal mediasi dengan pihak Rektor di Polda Riau,” kata dia.

KA berharap permasalahan protes, aksi mahasiswa, dan unggahan di media sosial tersebut dapat diselesaikan secara internal kampus. Namun saat ini dirinya mengikuti dulu anjuran Polda Riau terkait mediasi dengan Rektor Sri Indarti.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, kebijakan IPI sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran IPI pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau 2024.

Besaran uang pangkal tersebut di antaranya paling tinggi Program Studi Pendidikan Dokter sebesar Rp115 juta. Kemudian uang pangkal sebesar Rp20 juta terdapat di tujuh program studi (prodi), di antaranya Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.

Uang pangkal sebesar Rp25 juta terdiri atas empat prodi, di antaranya Keperawatan, Akuntansi, Manajemen dan Teknik Informatika. Kemudian uang pangkal terendah sebesar Rp10juta terdiri atas 6 prodi, di antaranya Teknologi Industri Pertanian, Bimbingan Konseling, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hukum.

Adapun konten video yang menjadi punca laporan Rektor Unri ke Polda Riau itu, termasuk soal UKT yang naik berlipat. Di antaranya Prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah yang bakal naik Rp10 juta untuk UKT Kategori 6.

Catatan Riau Pos, UKT 2023 Ilmu Pemerintahan UKT Kelompok 6 hanya Rp3,8 juta, sementara Bimbingan Konseling UKT Kelompok 6 hanya Rp4,3 juta. UKT sendiri dibayar sekali dalam enam bulan atau satu semester.(nda/dof/end)






Reporter: Afiat Ananda





Reporter: Dofi Iskandar





Reporter: Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti diketahui telah melaporkan mahasiswa ke Polda Riau. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan pihaknya sudah memproses laporan Rektor Unri tersebut. 

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang diunggah oleh terlapor yakni mahasiswa semester 8 bernama KA.

“Laporannya terkait pencemaran nama baik melalui medsos. Pelapor ini merasa nama baiknya dicemarkan karena disebut broker pendidikan,” kata Fajri, Rabu (8/5).

Dalam postingan KA, dia mengkritik soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Dalam postingan itu pula rektor disebut sebagai Broker Pendirikan. “Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan Sri Indarti. “Perkaranya dalam tahap penyelidikan,” sebut Kombes Hery, Senin (6/5).

Unri Jelaskan Kronologi
Terkait pelaporan tersebut, Rektor Unri Sri Indarti melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Hermandra SPd MA  menyampaikan, saat beredarnya video di salah satu akun yang diduga dikelola mahasiswa, Rektor tidak mengetahui siapa yang menjadi subjek dalam video tersebut.

Dari berbagai informasi yang dilaporkan Rektor, ada yang menyampaikan pelakunya mahasiswa, ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa. Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa sebagai subjek dalam video tersebut dan rektor tidak punya instrumen untuk membuktikan, maka akhirnya dengan pertimbangan yang cermat dan hati-hati, Rektor selaku pribadi meminta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti dengan UU ITE.

Terkait sikap dan langkah apa yang akan diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan, maka setelah mendengar masukan, akhirnya Rektor selaku pribadi mengambil sikap membuat pengaduan masyarakat (dumas). Bukan laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sesuai haknya selaku warga negara yang diberikan hak untuk mendapatkan akses keadilan pada negara hukum yang demokratis.

Lebih lanjut dijelaskannya, yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut yakni adanya kalimat yang pada pokoknya menyatakan Sri Indarti broker pendidikan.  “Kalimat inilah yang dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subjek hukum bukan dalam kapasitas selaku Rektor yang memiliki jabatan publik,’’ ujar Hermandra, Rabu (8/5).

Baca Juga:  Rektor Resmikan MPT di Lingkungan FISIP Unri

‘’Bahwa penggunaan kalimat tersebut menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku rektor. Tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi,” tambahnya.

Ia menuturkan, adanya dumas tersebut tidak dimaksudkan bentuk sikap rektor yang antikritik karena terkait dengan substansi kebijakan IPI. Rektor sudah memfasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Hermandra.

“Ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa dan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti, sebagaimana sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu,” jelasnya.

Bentuk Solidaritas
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Riau KA, mengatakan kritik terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI Unri merupakan bentuk solidaritas bagi mahasiswa baru.

Menurutnya, aksi itu bukan merupakan inisiatif pribadi, melainkan gerakan bersama atas tingginya kenaikan UKT. Beban bagi mahasiswa baru itu juga bertambah dengan penerapan IPI. Mahasiswa, menurut KA, tidak dilibatkan sama sekali.

“Kami tidak dilibatkan dalam hal ini. Yang dapat edaran itu baru di kampus. Di luar, di tengah masyarakat tidak tahu. Aksi itu merupakan bentuk solidaritas kepada mahasiswa baru,” kata KA usai memenuhi panggilan Polda Riau, Rabu (8/5).

Aksi protes dan kritikan yang kemudian diunduh ke media sosial, menurut KA adalah gerakan dan keputusan bersama. Bukan inisiasi pribadi. Maka dirinya terkejut soal laporan Rektor.

Dirinya pun merasa heran, mengapa Rektor langsung melaporkan ke polisi. Bahkan dirinya merasa tidak menerima teguran bahkan tidak pernah menerima somasi terlebih dahulu soal unggahan di sebuah akun media sosial itu. “Aksi kami lakukan pada pertengahan Maret dan pada 23 April baru tahu dilaporkan,” katanya.

Baca Juga:  Gubri Dijadwalkan Buka Raker IKA Unri

Atas laporan itu, KA bersama BEM Tim Advokasi permasalahan UKT dan IPI ini sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Rektor. Namun mereka tidak mendapat tanggapan, hingga ada panggilan dari Polda Riau. “Tadi (kemarin, red) dipanggil terkait jadwal mediasi dengan pihak Rektor di Polda Riau,” kata dia.

KA berharap permasalahan protes, aksi mahasiswa, dan unggahan di media sosial tersebut dapat diselesaikan secara internal kampus. Namun saat ini dirinya mengikuti dulu anjuran Polda Riau terkait mediasi dengan Rektor Sri Indarti.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, kebijakan IPI sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran IPI pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau 2024.

Besaran uang pangkal tersebut di antaranya paling tinggi Program Studi Pendidikan Dokter sebesar Rp115 juta. Kemudian uang pangkal sebesar Rp20 juta terdapat di tujuh program studi (prodi), di antaranya Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi.

Uang pangkal sebesar Rp25 juta terdiri atas empat prodi, di antaranya Keperawatan, Akuntansi, Manajemen dan Teknik Informatika. Kemudian uang pangkal terendah sebesar Rp10juta terdiri atas 6 prodi, di antaranya Teknologi Industri Pertanian, Bimbingan Konseling, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hukum.

Adapun konten video yang menjadi punca laporan Rektor Unri ke Polda Riau itu, termasuk soal UKT yang naik berlipat. Di antaranya Prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah yang bakal naik Rp10 juta untuk UKT Kategori 6.

Catatan Riau Pos, UKT 2023 Ilmu Pemerintahan UKT Kelompok 6 hanya Rp3,8 juta, sementara Bimbingan Konseling UKT Kelompok 6 hanya Rp4,3 juta. UKT sendiri dibayar sekali dalam enam bulan atau satu semester.(nda/dof/end)






Reporter: Afiat Ananda





Reporter: Dofi Iskandar





Reporter: Hendrawan Kariman
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari