Jumat, 31 Mei 2024

Pengelolaan Diambil Alih Disperindag, Tarif Parkir Motor di Pasar Jadi Rp1.000

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Tarif ini kembali ke tarif sebelumnya Pemko Pekanbaru menaikkan retribusi parkir di tepi jalan umum pada September 2022 lalu. Di mana sebelumnya tarif parkir roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 atau naik 100 persen. Sementara tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 atau naik 50 persen.

Perubahan tarif parkir kendaraan khusus di pasar-pasar tradisional ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain perubahan tarif parkir, pengelolaan parkir di pasar tradisional juga berganti dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

”Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5).

- Advertisement -
Baca Juga:  HET Elpiji 3 Kg Masih Rp18 Ribu

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui Bidang Pasar.  ”Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar,” terang Zulhelmi Arifin.

- Advertisement -

Ia berharap nantinya, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini. Masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemko Berikan Insentif Pedagang Beli Kios Pasar Induk

Terkait dengan penetapan tarif baru tersebut, Zulhelmi Arifin memastikan bakal berlaku di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru.

”Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silakan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

”Jadi, khusus untuk pasar tradisional sesuai dengan perda tersebut, tarif parkir menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp2.000. Itu sudah diberlakukan sejak perda tersebut ditetapkan. Sebelumnya kan belum diatur, nah sekarang sudah disesuaikan. Dan dikelola oleh Disperindag. Tetapi sekali lagi, tarif parkir tersebut hanya berlaku untuk di pasar tradisional saja,’’ ucapnya.(yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Tarif ini kembali ke tarif sebelumnya Pemko Pekanbaru menaikkan retribusi parkir di tepi jalan umum pada September 2022 lalu. Di mana sebelumnya tarif parkir roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 atau naik 100 persen. Sementara tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 atau naik 50 persen.

Perubahan tarif parkir kendaraan khusus di pasar-pasar tradisional ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain perubahan tarif parkir, pengelolaan parkir di pasar tradisional juga berganti dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

”Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5).

Baca Juga:  Melebihi Muatan, Mobil Pick-up Ditilang

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui Bidang Pasar.  ”Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar,” terang Zulhelmi Arifin.

Ia berharap nantinya, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini. Masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Trotoar Simpang Imam Munandar Amblas

Terkait dengan penetapan tarif baru tersebut, Zulhelmi Arifin memastikan bakal berlaku di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru.

”Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silakan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

”Jadi, khusus untuk pasar tradisional sesuai dengan perda tersebut, tarif parkir menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp2.000. Itu sudah diberlakukan sejak perda tersebut ditetapkan. Sebelumnya kan belum diatur, nah sekarang sudah disesuaikan. Dan dikelola oleh Disperindag. Tetapi sekali lagi, tarif parkir tersebut hanya berlaku untuk di pasar tradisional saja,’’ ucapnya.(yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari