Rabu, 17 Juni 2026
- Advertisement -

PKS Diimbau Tak Turunkan Harga Beli Sawit Secara Signifikan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Merespon terjadinya penurunan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi sepekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan langkah-langkah konkret. Salah satu langkah, dengan mengimbau perusahaan pabrik kepala sawit agar tidak menurunkan harga beli secara signifikan.

"Ini menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor 526/DISBUN/366 tertanggal 31 Januari 2022, kita langsung melakukan langkah-langkah konkret," ujar Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir.

Berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau priode 2 hingga 8 Februari, yakni umur 3 tahun Rp2.705,40, umur 4 tahun Rp2.916,70, umur 5 tahun Rp3.172,93, umur 6 tahun Rp3.247,25, umur 7 tahun Rp3.373,99,

Kemudian, umur 8 tahun Rp3.465,54, umur 9 tahun Rp3.542,53, umur 10-20 tahun Rp3.621,84, umur 21 tahun Rp3.476,11, umur 22 tahun Rp3.459,61, umur 23 tahun Rp3.445,86, umur 24 tahun Rp3.308,38, umur 25 tahun Rp3.232,76.

Baca Juga:  YWPM Bagikan 160 Paket Sembako ke Kaum Duafa

Harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah jelas. Untuk itu kata Azmir, Pemkab Bengkalis mengimbau PKS agar tidak membeli di bawah standar tersebut, misalnya di bawah harga Rp2.500 per kilogram.

Agar PKS mematuhi imbauan tersebut, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan akan melakukan langkah-langkah konkrek meliputi melakukan pemantauan, monitoring terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS kelapa sawit di PKS.

Kemudian hasil monitoring tersebut, kata Azmir, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Jika ada perusahaan PKS tidak mengindahkan ketentuan harga TBS, maka Pemkab Bengkalis akan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau sebagai laporan, untuk dilakukan tindakan tegas pemerintah pusat," tehas Azmir.

Baca Juga:  Bustami HY: Tak Disiplin Sanksi Menanti

Pada prinsipnya kata Azmi, Pemkab Bengkalis mendukung kebijakan Pemerintah terkait Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO), akan tetapi pada sisi yang lain berkomitmen untuk dapat melindungi pekebun kelapa sawit yang juga masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Merespon terjadinya penurunan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi sepekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan langkah-langkah konkret. Salah satu langkah, dengan mengimbau perusahaan pabrik kepala sawit agar tidak menurunkan harga beli secara signifikan.

"Ini menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor 526/DISBUN/366 tertanggal 31 Januari 2022, kita langsung melakukan langkah-langkah konkret," ujar Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir.

Berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau priode 2 hingga 8 Februari, yakni umur 3 tahun Rp2.705,40, umur 4 tahun Rp2.916,70, umur 5 tahun Rp3.172,93, umur 6 tahun Rp3.247,25, umur 7 tahun Rp3.373,99,

Kemudian, umur 8 tahun Rp3.465,54, umur 9 tahun Rp3.542,53, umur 10-20 tahun Rp3.621,84, umur 21 tahun Rp3.476,11, umur 22 tahun Rp3.459,61, umur 23 tahun Rp3.445,86, umur 24 tahun Rp3.308,38, umur 25 tahun Rp3.232,76.

Baca Juga:  Bertekad Pertahankan Gelar Juara Umum Porprov Riau

Harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah jelas. Untuk itu kata Azmir, Pemkab Bengkalis mengimbau PKS agar tidak membeli di bawah standar tersebut, misalnya di bawah harga Rp2.500 per kilogram.

- Advertisement -

Agar PKS mematuhi imbauan tersebut, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan akan melakukan langkah-langkah konkrek meliputi melakukan pemantauan, monitoring terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS kelapa sawit di PKS.

Kemudian hasil monitoring tersebut, kata Azmir, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

- Advertisement -

"Jika ada perusahaan PKS tidak mengindahkan ketentuan harga TBS, maka Pemkab Bengkalis akan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau sebagai laporan, untuk dilakukan tindakan tegas pemerintah pusat," tehas Azmir.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Diperpanjang hingga 6 September

Pada prinsipnya kata Azmi, Pemkab Bengkalis mendukung kebijakan Pemerintah terkait Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO), akan tetapi pada sisi yang lain berkomitmen untuk dapat melindungi pekebun kelapa sawit yang juga masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Merespon terjadinya penurunan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi sepekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan langkah-langkah konkret. Salah satu langkah, dengan mengimbau perusahaan pabrik kepala sawit agar tidak menurunkan harga beli secara signifikan.

"Ini menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor 526/DISBUN/366 tertanggal 31 Januari 2022, kita langsung melakukan langkah-langkah konkret," ujar Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Azmir.

Berdasarkan penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau priode 2 hingga 8 Februari, yakni umur 3 tahun Rp2.705,40, umur 4 tahun Rp2.916,70, umur 5 tahun Rp3.172,93, umur 6 tahun Rp3.247,25, umur 7 tahun Rp3.373,99,

Kemudian, umur 8 tahun Rp3.465,54, umur 9 tahun Rp3.542,53, umur 10-20 tahun Rp3.621,84, umur 21 tahun Rp3.476,11, umur 22 tahun Rp3.459,61, umur 23 tahun Rp3.445,86, umur 24 tahun Rp3.308,38, umur 25 tahun Rp3.232,76.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Menurun, Satgas Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

Harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sudah jelas. Untuk itu kata Azmir, Pemkab Bengkalis mengimbau PKS agar tidak membeli di bawah standar tersebut, misalnya di bawah harga Rp2.500 per kilogram.

Agar PKS mematuhi imbauan tersebut, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan akan melakukan langkah-langkah konkrek meliputi melakukan pemantauan, monitoring terhadap pemberlakuan harga pembelian TBS kelapa sawit di PKS.

Kemudian hasil monitoring tersebut, kata Azmir, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Jika ada perusahaan PKS tidak mengindahkan ketentuan harga TBS, maka Pemkab Bengkalis akan mengirimkan surat kepada Gubernur Riau sebagai laporan, untuk dilakukan tindakan tegas pemerintah pusat," tehas Azmir.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Diharap Beri Solusi di Tengah Pandemi

Pada prinsipnya kata Azmi, Pemkab Bengkalis mendukung kebijakan Pemerintah terkait Domestic Market Obligation (DMO) maupun Domestic Price Obligation (DPO), akan tetapi pada sisi yang lain berkomitmen untuk dapat melindungi pekebun kelapa sawit yang juga masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari