BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukmin diwakili Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis Yuhelmi menghadiri sekaligus mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, yang ditaja oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau bertempat di Ballroom Balairung, Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (27/6).
Acara yang dibuka langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi tersebut, ditandai dengan penandatanganan Digitalisasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Riau bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Hj. Septina Primawati Rusli dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin.
Gubernur Riau dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan anggaran program dan kegiatan harus tepat sasaran sesuai dengan keinginan dan menyentuh kehidupan masyarakat.
“Artinya dalam penyusunan anggaran Daerah tersebut tidak boleh ada program dan kegiatan yang sia-sia. Semua harus berdampak untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap mantan Bupati Siak itu. Ia berharap penyusunan anggaran tentunya harus sejalan dengan visi misi.(esi)
baik dari Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Provinsi. Adapun lima Program Prioritas tersebut yakni, Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan Pemerataan Wilayah, peningkatan ekonomi, pemantapan energi pangan dan sumber daya air, serta stabilitas keamanan Nasional,” ujarnya.
Selain itu juga sambung Syafruddin, Daerah dalam penyusunan anggaran harus mensinkronkannya dengan peraturan Pemerintah terbaru yakni PP 12 tahun 2019 tentang keuangan Pemerintah Daerah.
Sementara itu usai menghadiri kegiatan sosialisasi, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis Yuhelmi mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dan sangat berarti sekali bagi Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan anggaran APBD 2020. Dan kita Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengikuti, patuh dan taat dengan tata cara penyusunan APBD yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 33 tahun 2019.
“Kita juga akan menselaraskan berbagai program strategis maupun program dan kegiatan unggulan Daerah yang tentunya akan sejalan dengan visi misi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten,”paparnya.(esi)