Jumat, 22 November 2024

Anies-Ganjar Minta MK Tak Terjebak Hasil

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hari pertama persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berjalan tanpa tensi yang tinggi, Rabu (27/3). Dalam persidangan perdana itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan para pemohon.

Dalam paparannya, tim paslon (pasangan calon) 1 memberikan ruang kepada calon presiden (capres) yang juga prinsipal untuk memberikan argumentasi pembuka. Di hadapan majelis, Anies Baswedan menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab berada di persimpangan.

- Advertisement -

Antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan, atau kembali ke dalam bayang-bayang yang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki.

“Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Anies mengklaim, pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan tidak berjalan sesuai

- Advertisement -

asas jujur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. Lebih jauh lagi, pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas, juga bentuk pengabaian pada hak dasar setiap warga.

Oleh karenanya, Anies meminta mahkamah melakukan koreksi. Bila tidak dikoreksi, Anies khawatir praktik yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. “Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” ujarnya.

Anies berharap MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab persoalannya ada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.

Untuk mendukung klaim kecurangan itu, paslon 1 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dipaparkan salah satu tim hukum Amin, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.

Berbagai kecurangan itu, kata BW, dimulai sejak awal. Pertama, KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah. Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.

Perilaku penyelenggara itu, lanjut BW, berkaitan dengan dalil kedua, yakni lumpuhnya indepensi penyelenggara. Lemahnya independensi, sudah berlangsung sejak rekrutmen penyelenggara. Kala itu, Jokowi menetapkan timsel KPU-Bawaslu tidak sesuai ketentuan, yakni ada 4 unsur pemerintah yang mestinya maksimal 3.

Proses pemilihan pansel yang bermasalah, berujung pada terpilihnya penyelenggara yang tidak berintegritas. KPU misalnya, terbukti melanggar etik dalam kasus manipulasi verifikasi partai. Kemudian, KPU juga melanggar etik saat menerima pencalonan Gibran tidak sesuai prosedur.

Sementara Bawaslu, dinilai tumpul dalam menangani pelanggaran paslon 2. Misalnya saat Gibran hadir di kegiatan asosiasi desa, hingga kampanye di CFD yang jelas melanggar aturan.

Ketiga adalah adanya nepotisme paslon 2 yang menggunakan lembaga kepresidenan. Modus itu dilakukan melalui intervensi pada putusan MK pada syarat calon presiden, mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat negara, hingga penjinakan partai politik.

Kecurangan keempat adalah pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala daerah yang tidak sesuai prosedur partisipasi dan transparansi. Pj, lanjut Bambang, digunakan untuk mengarahkan pilihan. Dari kalkulasi pihak Amin, Pj yang ada di 20 provinsi telah berpengaruh pada 140 juta pemilih.

Baca Juga:  Pasukan Berkuda Pengibar Bendera

Yang kelima, pihak AMIN mendalilkan Pj telah menggerakkan struktur di bawahnya. Di Sumatera Utara misalnya, Pj Sumut mengumpulkan kepala dinas untuk memenangkan paslon 2. Jika tidak, akan ada mutasi.

Keenam, paslon 2 juga memanfaatkan keterlibatan pejabat negara. Pihaknya mencatat ada sebelas menteri yang membantu kemenangan. Itu belum termasuk digunakannya BAIS, BIN, hingga intelijen polisi.

Ketujuh, Bambang memaparkan kecurangan melalui pengerahan kepala desa. Itu dibuktikan dengan dua agenda konsolidasi besar melalui Silatnas Apdesi dan Kegiatan Desa bersatu di Senayan tahun 2023. Dalil ini juga diperkuat dengan beredarnya banyak video deklarasi kepala desa.

Delapan, Timnas Amin memaparkan adanya mobilisasi partai oleh Jokowi dengan mengundang ke Istana. Jokowi dianggap telah berupaya untuk membuat koalisi besar.

Kesembilan, Bambang juga membeberkan kecurangan melalui intervensi MK. Adanya putusan Majelis Kehormatan MK telah menunjukkan adanya pelanggaran conflict of interest pada putusan 90/2023.

Kesepuluh, Amin mempersoalkan politisasi bansos oleh presiden Jokowi. Upaya politisasi dilakukan melalui peningkatan anggaran, perpanjangan periode bansos, penyaluran bansos yang mendekati hari coblosan, hingga presiden yang membagikan langsung.

Terakhir, Amin juga mendalilkan kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu pada H-2 coblosan berpotensi mengkerdilkan netralitas Bawaslu. Bambang menekankan, berbagai intervensi itu menyebabkan suara Prabowo naik secara tidak wajar dibanding dua pilpres sebelumnya.

Dia mencontohkan di Kabupaten Talaud, pada 2014 hanya mendapat 21,91 persen, 2019 mendapat 9,01 persen, namun 2024 melonjak jadi 75,39 persen. “Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, tapi ada intervensi luar biasa,” ujar BW.

Sementara Ganjar Pranowo menitikberatkan argumentasi awalnya pada cita-cita negara dibentuk. Yakni menjunjung kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan. Bangsa ini, lanjut dia, juga pernah dipersatukan dengan semangat reformasi untuk mengkoreksi visi negara yang dianggap melenceng.

Ganjar berharap, semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayangnya, mantan Gubernur Jawa Timur itu menilai Pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi, dinilai Ganjar telah dinodai untuk kekuasaan pribadi. “Maka, hari ini (kemarin, red) kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan pada setiap tahapan pilpres,” ujarnya.

Sementara Mahfud mengingatkan MK pernah menjadi lembaga yang dipuji dengan berbagai terobosan hukum yang berani masuk ke substansi. Pujian tidak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari berbagai lembaga maupun personal dari luar negeri.

Mahfud juga berharap MK tidak hanya terpaku pada selisih suara dalam menangani perkara PHPU. Melainkan harus juga melihat secara menyeluruh pada prosesnya. Itu sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014.

“Menjadikan MK hanya sekadar ’Mahkamah Kalkulator’, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama,” ujarnya.

Diakui Mahfud, akan tidak mudah bagi para hakim dalam memutus perkara ini karena adanya tarik ulur dari berbagai pihak. Tapi pria asal Madura itu berharap para hakim mengikuti hati nurani. “Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghromatan,” kata Mahfud.

Baca Juga:  PDIP Bakal Gugat MK dan KPU ke PTUN

Dalam mendukung klaim kecurangan, tim paslon 3 juga menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan paslon 1. Namun, paslon 3 memberikan penekanan pada aspek nepotisme. Kuasa hukum Annisa Ismail mengatakan, nepotisme yang dilakukan presiden melalui tiga skema.

Pertama, nepotisme dilakukan untuk memastikan Gibran bisa maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Itu bahkan sudah dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon Wali Kota Surakarta.

“Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.

Nepotisme kedua, Presiden menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Di mulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden untuk memegang jabatan penting. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah.

Ketiga, nepotisme dilakukan untuk memastikan paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Modusnya melalui mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesa. Sehingga dia menilai permohonan sangat lemah. “Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” ujarnya.

Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan oleh KPU. Namun dalam permohonannya, justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyampaikan hal serupa. Dari apa yang dipaparkan, Otto menilai permohonan lebih kepada penggiringan opini. Sebab tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas. “Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan Presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai pihak termohon KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. “Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian,” ujarnya.

Adapun respons KPU akan disampaikan pada persidangan kemarin. Dia memastikan, KPU telah mempersiapkan jawaban. Tim hukum juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim paslon 2 sebagai pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.(far/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hari pertama persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berjalan tanpa tensi yang tinggi, Rabu (27/3). Dalam persidangan perdana itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan para pemohon.

Dalam paparannya, tim paslon (pasangan calon) 1 memberikan ruang kepada calon presiden (capres) yang juga prinsipal untuk memberikan argumentasi pembuka. Di hadapan majelis, Anies Baswedan menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab berada di persimpangan.

- Advertisement -

Antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan, atau kembali ke dalam bayang-bayang yang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki.

“Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

- Advertisement -

Anies mengklaim, pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan tidak berjalan sesuai

asas jujur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. Lebih jauh lagi, pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas, juga bentuk pengabaian pada hak dasar setiap warga.

Oleh karenanya, Anies meminta mahkamah melakukan koreksi. Bila tidak dikoreksi, Anies khawatir praktik yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. “Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” ujarnya.

Anies berharap MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab persoalannya ada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.

Untuk mendukung klaim kecurangan itu, paslon 1 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dipaparkan salah satu tim hukum Amin, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.

Berbagai kecurangan itu, kata BW, dimulai sejak awal. Pertama, KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah. Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.

Perilaku penyelenggara itu, lanjut BW, berkaitan dengan dalil kedua, yakni lumpuhnya indepensi penyelenggara. Lemahnya independensi, sudah berlangsung sejak rekrutmen penyelenggara. Kala itu, Jokowi menetapkan timsel KPU-Bawaslu tidak sesuai ketentuan, yakni ada 4 unsur pemerintah yang mestinya maksimal 3.

Proses pemilihan pansel yang bermasalah, berujung pada terpilihnya penyelenggara yang tidak berintegritas. KPU misalnya, terbukti melanggar etik dalam kasus manipulasi verifikasi partai. Kemudian, KPU juga melanggar etik saat menerima pencalonan Gibran tidak sesuai prosedur.

Sementara Bawaslu, dinilai tumpul dalam menangani pelanggaran paslon 2. Misalnya saat Gibran hadir di kegiatan asosiasi desa, hingga kampanye di CFD yang jelas melanggar aturan.

Ketiga adalah adanya nepotisme paslon 2 yang menggunakan lembaga kepresidenan. Modus itu dilakukan melalui intervensi pada putusan MK pada syarat calon presiden, mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat negara, hingga penjinakan partai politik.

Kecurangan keempat adalah pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala daerah yang tidak sesuai prosedur partisipasi dan transparansi. Pj, lanjut Bambang, digunakan untuk mengarahkan pilihan. Dari kalkulasi pihak Amin, Pj yang ada di 20 provinsi telah berpengaruh pada 140 juta pemilih.

Baca Juga:  Disdik Riau Masih Tunggu Surat Resmi Terkait Perpanjangan Libur Sekolah

Yang kelima, pihak AMIN mendalilkan Pj telah menggerakkan struktur di bawahnya. Di Sumatera Utara misalnya, Pj Sumut mengumpulkan kepala dinas untuk memenangkan paslon 2. Jika tidak, akan ada mutasi.

Keenam, paslon 2 juga memanfaatkan keterlibatan pejabat negara. Pihaknya mencatat ada sebelas menteri yang membantu kemenangan. Itu belum termasuk digunakannya BAIS, BIN, hingga intelijen polisi.

Ketujuh, Bambang memaparkan kecurangan melalui pengerahan kepala desa. Itu dibuktikan dengan dua agenda konsolidasi besar melalui Silatnas Apdesi dan Kegiatan Desa bersatu di Senayan tahun 2023. Dalil ini juga diperkuat dengan beredarnya banyak video deklarasi kepala desa.

Delapan, Timnas Amin memaparkan adanya mobilisasi partai oleh Jokowi dengan mengundang ke Istana. Jokowi dianggap telah berupaya untuk membuat koalisi besar.

Kesembilan, Bambang juga membeberkan kecurangan melalui intervensi MK. Adanya putusan Majelis Kehormatan MK telah menunjukkan adanya pelanggaran conflict of interest pada putusan 90/2023.

Kesepuluh, Amin mempersoalkan politisasi bansos oleh presiden Jokowi. Upaya politisasi dilakukan melalui peningkatan anggaran, perpanjangan periode bansos, penyaluran bansos yang mendekati hari coblosan, hingga presiden yang membagikan langsung.

Terakhir, Amin juga mendalilkan kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu pada H-2 coblosan berpotensi mengkerdilkan netralitas Bawaslu. Bambang menekankan, berbagai intervensi itu menyebabkan suara Prabowo naik secara tidak wajar dibanding dua pilpres sebelumnya.

Dia mencontohkan di Kabupaten Talaud, pada 2014 hanya mendapat 21,91 persen, 2019 mendapat 9,01 persen, namun 2024 melonjak jadi 75,39 persen. “Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, tapi ada intervensi luar biasa,” ujar BW.

Sementara Ganjar Pranowo menitikberatkan argumentasi awalnya pada cita-cita negara dibentuk. Yakni menjunjung kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan. Bangsa ini, lanjut dia, juga pernah dipersatukan dengan semangat reformasi untuk mengkoreksi visi negara yang dianggap melenceng.

Ganjar berharap, semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayangnya, mantan Gubernur Jawa Timur itu menilai Pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi, dinilai Ganjar telah dinodai untuk kekuasaan pribadi. “Maka, hari ini (kemarin, red) kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan pada setiap tahapan pilpres,” ujarnya.

Sementara Mahfud mengingatkan MK pernah menjadi lembaga yang dipuji dengan berbagai terobosan hukum yang berani masuk ke substansi. Pujian tidak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari berbagai lembaga maupun personal dari luar negeri.

Mahfud juga berharap MK tidak hanya terpaku pada selisih suara dalam menangani perkara PHPU. Melainkan harus juga melihat secara menyeluruh pada prosesnya. Itu sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014.

“Menjadikan MK hanya sekadar ’Mahkamah Kalkulator’, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama,” ujarnya.

Diakui Mahfud, akan tidak mudah bagi para hakim dalam memutus perkara ini karena adanya tarik ulur dari berbagai pihak. Tapi pria asal Madura itu berharap para hakim mengikuti hati nurani. “Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghromatan,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Terakhir Beroperasi, Pelabuhan Ramai

Dalam mendukung klaim kecurangan, tim paslon 3 juga menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan paslon 1. Namun, paslon 3 memberikan penekanan pada aspek nepotisme. Kuasa hukum Annisa Ismail mengatakan, nepotisme yang dilakukan presiden melalui tiga skema.

Pertama, nepotisme dilakukan untuk memastikan Gibran bisa maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Itu bahkan sudah dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon Wali Kota Surakarta.

“Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.

Nepotisme kedua, Presiden menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024. Di mulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden untuk memegang jabatan penting. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah.

Ketiga, nepotisme dilakukan untuk memastikan paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Modusnya melalui mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesa. Sehingga dia menilai permohonan sangat lemah. “Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” ujarnya.

Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan oleh KPU. Namun dalam permohonannya, justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyampaikan hal serupa. Dari apa yang dipaparkan, Otto menilai permohonan lebih kepada penggiringan opini. Sebab tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas. “Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan Presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai pihak termohon KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. “Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian,” ujarnya.

Adapun respons KPU akan disampaikan pada persidangan kemarin. Dia memastikan, KPU telah mempersiapkan jawaban. Tim hukum juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim paslon 2 sebagai pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.(far/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari