Kamis, 2 Mei 2024

Amicus Curiae ke MK Tembus 33 Dokumen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hingga Kamis (18/4), total ada 33 pihak yang menyampaikan pendapatnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.

Yamaha

’’Kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kami terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).

Sebab sesuai keputusan majelis, batas akhir penyerahan dokumen baik dari para pihak maupun diluar para pihak adalah 16 April. Jika merujuk data, Fajar memperkirakan hanya ada 14 berkas amicus curirae yang memenuhi syarat diserahkan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Jadwal Pemilu Perlu Segera Dibahas

Diakuinya, banyaknya amicus curiae tahun ini menjadi rekor tersendiri. Sebelumnya, tidak pernah ada fenomena serupa pada penanganan sengketa Pilpres. Kemarin saja, ada 10 pihak yang mengajukan amicus curirae. Di antaranya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Senat Mahasiswa STF Driyarkara, delapan WNI termasuk para purnawirawan jenderal dan Aktivis Reformasi 98.

- Advertisement -

Terpisah, Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan menyusul langkah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan mengajukan sebagai amicus curiae ke MK.

’’Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana,’’ kata Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna di sela-sela acara halalbihalal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sukarmis Siap Menangkan Andi Putra-Suhardiman Ambi

Agus menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia. Untuk itulah, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap gugatan PHPU yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu berharap para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024. ’’Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani, berpikir dan menggunakan akal sehat,’’ ujarnya.(far/lum/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hingga Kamis (18/4), total ada 33 pihak yang menyampaikan pendapatnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.

’’Kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kami terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).

Sebab sesuai keputusan majelis, batas akhir penyerahan dokumen baik dari para pihak maupun diluar para pihak adalah 16 April. Jika merujuk data, Fajar memperkirakan hanya ada 14 berkas amicus curirae yang memenuhi syarat diserahkan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:  Pemerintah Perkuat Sosialisasi UU TPKS

Diakuinya, banyaknya amicus curiae tahun ini menjadi rekor tersendiri. Sebelumnya, tidak pernah ada fenomena serupa pada penanganan sengketa Pilpres. Kemarin saja, ada 10 pihak yang mengajukan amicus curirae. Di antaranya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Senat Mahasiswa STF Driyarkara, delapan WNI termasuk para purnawirawan jenderal dan Aktivis Reformasi 98.

Terpisah, Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan menyusul langkah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan mengajukan sebagai amicus curiae ke MK.

’’Apa yang sudah diajukan Bu Mega, kami juga sudah menyusun. Jadi, ada nanti empat poin yang kami sampaikan ke sana. Kita akan lihat setelah kita diskusikan. Kita akan sampaikan ke sana,’’ kata Ketua Umum F-PDR Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna di sela-sela acara halalbihalal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga:  Mahfud Tinggalkan Tiga Catatan Penting ke Jokowi

Agus menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia. Untuk itulah, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap gugatan PHPU yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mantan Kepala Staf TNI AU itu berharap para hakim MK bisa berpikir jernih dalam memutuskan PHPU Pilpres 2024. ’’Kami hanya mendesak dan kami yakin bahwa semua hakim yang ada di MK, mudah-mudahan mereka menggunakan hati nurani, berpikir dan menggunakan akal sehat,’’ ujarnya.(far/lum/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari