Jumat, 20 September 2024

Jerat Wabup Bengkalis, Penyidik Periksa Saksi

(RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Para saksi bakal dimintai keterangan untuk menjerat Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT dalam proyek sebesar Rp3,4 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, proses penyidikan perkara yang terjadi 2013 lalu masih berlanjut. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti.

Langkah itu, menindaklanjuti hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Bareskrim Polri, Kamis (13/6) lalu. Di mana, penyidik diminta melakukan pendalaman terhadap peranan mantan Kabid  Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.

- Advertisement -

“Terkait hasil gelar perkara itu, masih diperlukan memeriksa beberapa orang saksi lagi untuk memperdalam perannya (Muhammad) dalam proses pekerjaan pipa (transmisi PDAM),” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (26/6).

Ditambahkan pria yang akrab disapa Narto, penyidik Ditreskrimsus telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut. Di mana, pelaksanaannya direncanakan pada pekan depan. “Rencananya Senin depan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

- Advertisement -

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu, dikabarkan menjadi pesakitan yang keempat dalam perkara dugaan korupsi rasuah tersebut berdasarkan Nota Dinas nomor :B/ND-213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019 yang ditujukan kepada para Kasubdittipidkor, Kasubag Ops dan para Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam surat itu, pada poin pertama mengenai rujukan surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, perihal permohonan gelar perkara.

Baca Juga:  Forum LSM Riau Bersatu Minta Pemerintah Tetap Tegas Esksekusi Lahan

Lalu pada poin kedua, sehubung dengan rujukan tersebut diminta mengikuti gelar perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 50 mm di Kabupaten Inhil dengan menggunakan dana APBD Riau 2013 atas tersangka Muhammad ST MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, di poin ketiga pelaksaaan gelar perkara dilakukan Ruang Aula lantai 5 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (13/6). Gelar perkara itu dipimpin oleh Dir/Wadir Dittipidkor Bareskrim dan pemapar yakni Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain Wabup Bengkalis, pada perkara rasuah ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, , Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Saat ini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

Baca Juga:  Wara Emban Tugas Mulia Jaga NKRI

Lalu dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi.

Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhamad ST MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(kom)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Para saksi bakal dimintai keterangan untuk menjerat Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT dalam proyek sebesar Rp3,4 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, proses penyidikan perkara yang terjadi 2013 lalu masih berlanjut. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti.

Langkah itu, menindaklanjuti hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Bareskrim Polri, Kamis (13/6) lalu. Di mana, penyidik diminta melakukan pendalaman terhadap peranan mantan Kabid  Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.

“Terkait hasil gelar perkara itu, masih diperlukan memeriksa beberapa orang saksi lagi untuk memperdalam perannya (Muhammad) dalam proses pekerjaan pipa (transmisi PDAM),” ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (26/6).

Ditambahkan pria yang akrab disapa Narto, penyidik Ditreskrimsus telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi tersebut. Di mana, pelaksanaannya direncanakan pada pekan depan. “Rencananya Senin depan,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu, dikabarkan menjadi pesakitan yang keempat dalam perkara dugaan korupsi rasuah tersebut berdasarkan Nota Dinas nomor :B/ND-213/VI/2019/Tipidkor tertanggal 13 Juni 2019 yang ditujukan kepada para Kasubdittipidkor, Kasubag Ops dan para Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam surat itu, pada poin pertama mengenai rujukan surat Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019, perihal permohonan gelar perkara.

Baca Juga:  DLHK Bagikan Seribu Bibit Pohon Gratis

Lalu pada poin kedua, sehubung dengan rujukan tersebut diminta mengikuti gelar perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 50 mm di Kabupaten Inhil dengan menggunakan dana APBD Riau 2013 atas tersangka Muhammad ST MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, di poin ketiga pelaksaaan gelar perkara dilakukan Ruang Aula lantai 5 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kamis (13/6). Gelar perkara itu dipimpin oleh Dir/Wadir Dittipidkor Bareskrim dan pemapar yakni Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Selain Wabup Bengkalis, pada perkara rasuah ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, , Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Saat ini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

Baca Juga:  Dokter Korban Lagi, Audit Penyebab Penularan

Lalu dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi.

Sementara itu, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk Muhamad ST MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Wakil Bupati Bengkalis tersebut adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(kom)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari