28.2 C
Pekanbaru
Sabtu, 12 April 2025

Kades Kembung Luar Ditahan Kejaksaan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Bengkalis berinisial MA dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari ke depan, Senin (17/1).

Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi terkait penahaman Kades Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut mengatakan sudah menititipkan kedua tersangka di ruang tahanan Polres Bengkalis.

"Tersangka AS dan MA kita tahan terkait dengan masalah penjualan lahan yang masih status HPT dan APL, kurang lebih luas 35 hektare (Ha),"  ujar Frengki Hutasoit, Senin (17/1).

Ditambahkannya, penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara jual lahan di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Penahanan kedua tersangka tersebut terang karena berkas sudah memasuki tahap lengkap (P21), berarti sudah menjadi tuntutan umum," ujarnya.

Baca Juga:  Semua Kalangan Diminta Waspada Karhutla

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian SH saat dimintai keterangannya terkait  kedua tersangka tersebut menyebutkan,  para tersangka dengan menggunakan masing-masing secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap dalam penerbitan surat keterangan mengelola, menguasai tanah (SKMMT ) dan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR).

"Tanah tersebut merupakan milik negara, yang terletak di Jalan Nelayan RT 001 RW 007 Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Bengkalis seluas 35 Ha," terangnya.

Untuk kepentingan penggembangan, kata Isnan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dan baru dilakukan di ruang tahanan Polres Bengkalis selam 20 hari ke depan untuk selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau yang berada di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Isnan Ferdian juga menjelaskan, kedua tersangka juga diduga menerima uang sebesar Rp.590 juta  dari penghasilan penjualan lahan yang merupakan milik Negara tersebut.

Baca Juga:  Kodim 0313/KPR Beri Penyuluhan Pertanian di Desa Suka Damai

"Keduanya disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang diubah dengan Undang – Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya. 

Sedangkan kasua ini bergulir, atas penjualan lahan HPT yang dijadikan tambak udang oleh pengusaha asal Medan, yang ditangani Polres Bengkalis sejak awal 2021 lalu, setelah dilaporkan masyarakat.

"Perkara ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan, yakni 2 tersangka bersama barang buktinya," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas, AKP Edwi.(ksm)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

BERITA LAINNYA

LG Bagikan 1.000 Paket Makanan dan Cek Kesehatan Gratis

Berbarengan dengan momen perayaan Idulfitri tahun ini, PT LG Electronics Indonesia (LG) kembali menggelar program Lebaran Sehat.

JNE Gelar Halalbihalal 1446 H, Bersama untuk Maju dan Bahagia

JNE menggelar acara Halalbihalal 1446 H secara hybrid dan diikuti oleh seluruh ksatria dan srikandi JNE di seluruh Indonesia dengan kegiatan utama yang berlangsung secara offline di Kantor Pusat JNE, Jakarta Barat,

Antam Jelaskan Penyebab Stok Emas Logam Mulia Sering Kosong Pascalebaran

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa kelangkaan stok disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap emas logam mulia, sementara pasokan masih terbatas karena proses produksi dan distribusi tengah dioptimalkan.

BKC FSI Umri Programkan Kegiatan Khatam Al-Qur’an

Tim Bina Karya Cipta (BKC) Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) memprogramkan kegiatan ‘’One Hour Once Khatam’’. Kegiatan ini dirancang untuk mengkhatamkan Al-Qur’an.