PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, pada APBD Perubahan 2019 sudah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk desa total sebesar Rp318 miliar. Dana tersebut nantinya akan didistribusikan ke seluruh desa yang ada di Riau dan digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Riau, Syarifuddin mengatakan, untuk pencarian bantuan keuangan desa tersebut, tidak perlu menggunakan proposal. Melainkan hanya menyertakan dokumen pencairan saja.
“Jadi tidak perlu proposal, hanya dokumen pencairan saja. Karena untuk memastikan desa yang menerima bantuan itu definitif, kemudian memastikan rekening yang akan dikirimi uang itu rekening desa. Hal ini untuk menghindari rekening penerima bukan rekening desa atau rekening perorangan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya menargetkan pencairan bantuan keuangan desa ini sudah bisa disalurkan pada November mendatang. Karena saat ini, APBD perubahan 2019 masih dalam tahap verifikasi di Kemendagri setelah disahkan di DPRD Riau beberapa waktu lalu.
“Untuk itu, akhir September ini pihak pemerintah desa sudah bisa mengajukan dokumen pencairan bantuan keuangan desa tersebut. Karena untuk proses pencarian itu memerlukan proses juga di BPKAD Riau,” sebutnya.
Setelah bantuan disalurkan ke rekening desa, sebut Syarifuddin, maka selanjutnya Pemprov Riau akan melakukan monitoring. Karena itu, sebelum penyaluran dana juga akan dilakukan pendampingan ke desa penerima.
“Kalau ada penganggaran bantuan keuangan desa ini, tentu ada pengawas atau inspektorat. Dan perangkat desa juga punya tanggung jawab untuk mengawasi bantuan yang disalurkan ke BUMDes,” sebutnya.
Dijelaskan Syarifuddin, dengan total bantuan keuangan desa sebesar Rp318 miliar, maka setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp200 juta. Bantuan keuangan ini, nantinya juga akan diberikan kepada desa yang belum miliki BUMDes. Di mana saat ini ada 200 desa di Riau belum memiliki BUMDes.
“Ada lebih kurang 200 desa di Riau yang belum memiliki BUMDes. Jika pada waktu penyaluran bantuan keuangan BUMDes belum dibentuk, maka penyaluran melalui rekening desa terlebih dahulu,” ujarnya.(sol)