PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaksanakan pelantikan sekaligus serah terima jabatan (sertijab) beberapa pejabat utama, Selasa (10/8). Pelantikan yang dipimpin Kepala Kejati Riau Dr Jaja Subagja SH MH itu, berlangsung di Aula HM Prasetyo, Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Adapun pejabat yang disertijab di antaranya, Wakil Kejati Hutama Wisnu, Asisten Pengawasan Tety Syam, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, serta dua orang kepala kejaksaan negeri. Masing-masing Rakmat Budiman sebagai Kajari Bengkalis dan Teguh Wibowo sebagai Kajari Pekanbaru.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto usai pelantikan, didasari atas Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.169 dan KEP-IV-482/C/07/2021 tertanggal 14 Juli 2021. "Tadi sudah terlaksana proses pelantikan sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Raharjo.
Ia menuturkan, sebelumnya memang ada satu posisi strategis yang sempat kosong. Yakni jabatan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Dengan telah terisinya jabatan tersebut, diharapkan dia seluruh tunggakan kasus dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat.
"Dengan terisinya jabatan sisten Pidsus kasus yang menjadi tunggakan, terutama kasus di Kampar dan Indragiri Hulu serta beberapa kasus lainnya, diharapkan agar cepat tuntas. Karena kemarin ada kekosongan jabatan sejak bulan Maret. Empat bulan lebih Alhamdulillah sudah dilantik pejabat baru," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pelantikan yang dilaksanakan kemarin salah satunya merupakan putri asli Riau. Ia adalah Tety Syam SH MH yang dilantik sebagai Asisten Pengawasan. Alumnus SMA Negeri 1 Pekanbaru ini sempat bertugas ke beberapa daerah.
Informasi yang dirangkum Riau Pos, karir Tety diawali sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Kota Pekanbaru sejak 1993-2011. Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Kasidatun di sana. Terbaru, Tety pernah menyelamatkan uang negara sebesar Rp434 miliar saat menjabat kepala kejari Sangata, Kalimantan Timur.
Penyelamatan aset negara itu ketika dirinya menangani langsung perkara penjualan 5 persen divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp434 miliar. Pada saat itu Kejari Sangata mendapatkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi uang tersebut. Singkat cerita, berbagai upaya dan tenaga dikerahkannya agar putusan MA bisa di eksekusi.
Hingga akhirnya kerugian negara dapat dikembalikan ke kas Negara. Pada 9 September 2016, Tety Syam kemudian kembali ke Riau menjadi kepala di Kejari Pelalawan setelah dilantik Kajati Riau Uung Abdul Syakur saat itu. Januari 2019, ia kemudian dipromosikan menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Riau. Di sana, Tety juga berhasil menorehkan prestasi gemilang.
Sebanyak 16 tersangka tindak pidana korupsi berhasil dijerat. Termasuk juga menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp32 miliar pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Bintan untuk tahun 2018-2019.
Hal itu sekaligus membawa Kejati Kepri sebagai peringkat tiga se-Indonesia penanganan kasus korupsi di daerah.
Satu tahun setelahnya, tepatnya pada 28 Juli 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan putusan rotasi sejumlah pejabat kejaksaan. Salah satunya termasuk Tety yang di promosikan sebagai Kabag Keuangan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Saat ini ia di percaya kembali bertugas di kampung halaman, Provinsi Riau.(gem)
Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)