Kamis, 2 Juli 2026
- Advertisement -

Hari Perdana, Sekda Cek Kehadiran THL dan ASN Absen Dapat Sanksi Tegas

(RIAUPOS.CO) — Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto diwakili Sekda Kampar Yusri mengecek langsung kehadiran ASN dan THL Pemkab Kampar. Sekda mengklaim, tingkat kehadiran para pegawai di lingkup Pemkab Kampar mencapai 95 persen. Pada saat yang sama, sekda menyebutkan bagi mereka yang absen atau tidak hadir pada hari perdana kerja, akan dapat sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

‘’Tindakan yang akan kami ambil sesuai prosedur dan peraturan berlaku. Sanksinya mulai dari teguran sanksi administratif sampai nanti tindakan tidak dibayarkan tunjangan selama sebulan bagi ASN. THL juga ada sanskinya, bisa-bisa nanti akan diberhentikan,’’ sebut Yusri disela-sela acara open house di rumah dinasnya, Senin (10/6).

Baca Juga:  Demo Tolak RUU HIP di Pekanbaru Datangi Kantor DPRD Riau

Sanksi yang akan ditetapkan itu menurut Yusri tidak mengada-ada. Karena sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB. Apalagi ASN dan THL sudah mendapatkan waktu libur dan cuti bersama Idulfitri cukup panjang hingga perdana masuk kerja kemarin. Sebelumnya, saat apel perdana, Yusri bersama seluruh pimpinan OPD dan Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri serta Kepala BKDSDM juga melakukan pengecekan absensi para pegawai.

‘’Tentu sanksi-sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Kecuali mereka tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, kemudian sakit seperti strok serta dengan alasan orangtua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada urusan keluarga, baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku,’’ tegas Yusri.

Baca Juga:  Terbitkan Surat Edaran Isoman untuk Pasien Omicron

Untuk diketahui lajut Yusri, bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemkab Kabupaten Kampar. Seluruh pemerintah daerah bahkan di kementerian juga berlaku aturan yang sama. Hal yang sama dilakukan untuk melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pascalibur selama sepuluh hari sebelum Idulfitri. Setelah sekian selama, sekda sangat menyayangkan kalau masih ada ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.(end)

(RIAUPOS.CO) — Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto diwakili Sekda Kampar Yusri mengecek langsung kehadiran ASN dan THL Pemkab Kampar. Sekda mengklaim, tingkat kehadiran para pegawai di lingkup Pemkab Kampar mencapai 95 persen. Pada saat yang sama, sekda menyebutkan bagi mereka yang absen atau tidak hadir pada hari perdana kerja, akan dapat sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

‘’Tindakan yang akan kami ambil sesuai prosedur dan peraturan berlaku. Sanksinya mulai dari teguran sanksi administratif sampai nanti tindakan tidak dibayarkan tunjangan selama sebulan bagi ASN. THL juga ada sanskinya, bisa-bisa nanti akan diberhentikan,’’ sebut Yusri disela-sela acara open house di rumah dinasnya, Senin (10/6).

Baca Juga:  ASN Pemprov Work From Home

Sanksi yang akan ditetapkan itu menurut Yusri tidak mengada-ada. Karena sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB. Apalagi ASN dan THL sudah mendapatkan waktu libur dan cuti bersama Idulfitri cukup panjang hingga perdana masuk kerja kemarin. Sebelumnya, saat apel perdana, Yusri bersama seluruh pimpinan OPD dan Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri serta Kepala BKDSDM juga melakukan pengecekan absensi para pegawai.

‘’Tentu sanksi-sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Kecuali mereka tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, kemudian sakit seperti strok serta dengan alasan orangtua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada urusan keluarga, baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku,’’ tegas Yusri.

Baca Juga:  Riau Mencari Duta Promosi Pariwisata Bujang Dara 2019

Untuk diketahui lajut Yusri, bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemkab Kabupaten Kampar. Seluruh pemerintah daerah bahkan di kementerian juga berlaku aturan yang sama. Hal yang sama dilakukan untuk melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pascalibur selama sepuluh hari sebelum Idulfitri. Setelah sekian selama, sekda sangat menyayangkan kalau masih ada ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto diwakili Sekda Kampar Yusri mengecek langsung kehadiran ASN dan THL Pemkab Kampar. Sekda mengklaim, tingkat kehadiran para pegawai di lingkup Pemkab Kampar mencapai 95 persen. Pada saat yang sama, sekda menyebutkan bagi mereka yang absen atau tidak hadir pada hari perdana kerja, akan dapat sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

‘’Tindakan yang akan kami ambil sesuai prosedur dan peraturan berlaku. Sanksinya mulai dari teguran sanksi administratif sampai nanti tindakan tidak dibayarkan tunjangan selama sebulan bagi ASN. THL juga ada sanskinya, bisa-bisa nanti akan diberhentikan,’’ sebut Yusri disela-sela acara open house di rumah dinasnya, Senin (10/6).

Baca Juga:  Syair Siak Diperkenalkan ke Nusantara

Sanksi yang akan ditetapkan itu menurut Yusri tidak mengada-ada. Karena sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB. Apalagi ASN dan THL sudah mendapatkan waktu libur dan cuti bersama Idulfitri cukup panjang hingga perdana masuk kerja kemarin. Sebelumnya, saat apel perdana, Yusri bersama seluruh pimpinan OPD dan Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri serta Kepala BKDSDM juga melakukan pengecekan absensi para pegawai.

‘’Tentu sanksi-sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Kecuali mereka tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, kemudian sakit seperti strok serta dengan alasan orangtua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada urusan keluarga, baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku,’’ tegas Yusri.

Baca Juga:  3.531 Hektare Kebun Terendam

Untuk diketahui lajut Yusri, bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemkab Kabupaten Kampar. Seluruh pemerintah daerah bahkan di kementerian juga berlaku aturan yang sama. Hal yang sama dilakukan untuk melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pascalibur selama sepuluh hari sebelum Idulfitri. Setelah sekian selama, sekda sangat menyayangkan kalau masih ada ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari