Jumat, 2 Januari 2026
spot_img
spot_img

TPP ASN Pemprov Riau Dijanjikan Full pada 2026, Tak Ada Lagi Pemotongan

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau menjanjikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan penuh pada tahun 2026. Janji tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul pemotongan TPP yang terjadi sepanjang akhir 2025.

SF Hariyanto menjelaskan, tahun 2025 menjadi periode yang cukup berat bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Riau, akibat pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemangkasan TPP ASN Pemprov Riau selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, sebesar 30 persen.

“Insya Allah TPP pegawai tahun 2026 kita usahakan diterima penuh, tidak ada pemotongan,” kata SF Hariyanto.

Meski demikian, ia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian TPP dapat disempurnakan. Salah satu poin yang akan dimasukkan adalah klausul pemanfaatan TPP untuk penyelesaian temuan hukum bagi pegawai yang tersangkut kasus.

Baca Juga:  Pacu Rayon II Diikuti 76 Jalur Jalur Unggulan Saling Berhadapan

“Seperti temuan hukum SPPD fiktif miliaran di Sekwan. Pegawai yang terlibat TPP-nya dibersihkan, kecuali gaji. Karena kalau temuan ini tidak dibayar, risikonya bisa masuk penjara. Nanti Pergubnya akan dipisah, satu untuk pembayaran TPP penuh, satu lagi untuk pembayaran temuan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, SF Hariyanto juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada ASN Pemprov Riau beserta keluarga atas kebijakan pemotongan TPP tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil karena kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat.

“Kami terpaksa mengencangkan ikat pinggang tanpa terkecuali, termasuk saya sendiri. Jika pendapatan daerah sudah kembali normal, saya berjanji TPP akan dinaikkan kembali,” katanya.

Baca Juga:  Minta Segera Perbaikan Jalan Rusak

Ia menambahkan, penurunan pendapatan juga dipengaruhi oleh berkurangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor akibat penerapan kebijakan opsen pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang berubah menjadi 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota, sehingga pendapatan provinsi ikut menurun,” jelasnya.

Selain itu, belanja gaji dan tambahan penghasilan pegawai Pemprov Riau saat ini telah mencapai 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melampaui ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Ada kelebihan belanja pegawai dari batas yang telah ditetapkan Mendagri,” tutupnya.

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau menjanjikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan penuh pada tahun 2026. Janji tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul pemotongan TPP yang terjadi sepanjang akhir 2025.

SF Hariyanto menjelaskan, tahun 2025 menjadi periode yang cukup berat bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Riau, akibat pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemangkasan TPP ASN Pemprov Riau selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, sebesar 30 persen.

“Insya Allah TPP pegawai tahun 2026 kita usahakan diterima penuh, tidak ada pemotongan,” kata SF Hariyanto.

Meski demikian, ia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian TPP dapat disempurnakan. Salah satu poin yang akan dimasukkan adalah klausul pemanfaatan TPP untuk penyelesaian temuan hukum bagi pegawai yang tersangkut kasus.

Baca Juga:  Pacu Rayon II Diikuti 76 Jalur Jalur Unggulan Saling Berhadapan

“Seperti temuan hukum SPPD fiktif miliaran di Sekwan. Pegawai yang terlibat TPP-nya dibersihkan, kecuali gaji. Karena kalau temuan ini tidak dibayar, risikonya bisa masuk penjara. Nanti Pergubnya akan dipisah, satu untuk pembayaran TPP penuh, satu lagi untuk pembayaran temuan hukum,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, SF Hariyanto juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada ASN Pemprov Riau beserta keluarga atas kebijakan pemotongan TPP tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil karena kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat.

“Kami terpaksa mengencangkan ikat pinggang tanpa terkecuali, termasuk saya sendiri. Jika pendapatan daerah sudah kembali normal, saya berjanji TPP akan dinaikkan kembali,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Ia menambahkan, penurunan pendapatan juga dipengaruhi oleh berkurangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor akibat penerapan kebijakan opsen pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang berubah menjadi 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota, sehingga pendapatan provinsi ikut menurun,” jelasnya.

Selain itu, belanja gaji dan tambahan penghasilan pegawai Pemprov Riau saat ini telah mencapai 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melampaui ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Ada kelebihan belanja pegawai dari batas yang telah ditetapkan Mendagri,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau menjanjikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan penuh pada tahun 2026. Janji tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul pemotongan TPP yang terjadi sepanjang akhir 2025.

SF Hariyanto menjelaskan, tahun 2025 menjadi periode yang cukup berat bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Riau, akibat pemotongan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemangkasan TPP ASN Pemprov Riau selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2025, sebesar 30 persen.

“Insya Allah TPP pegawai tahun 2026 kita usahakan diterima penuh, tidak ada pemotongan,” kata SF Hariyanto.

Meski demikian, ia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian TPP dapat disempurnakan. Salah satu poin yang akan dimasukkan adalah klausul pemanfaatan TPP untuk penyelesaian temuan hukum bagi pegawai yang tersangkut kasus.

Baca Juga:  Pacu Rayon II Diikuti 76 Jalur Jalur Unggulan Saling Berhadapan

“Seperti temuan hukum SPPD fiktif miliaran di Sekwan. Pegawai yang terlibat TPP-nya dibersihkan, kecuali gaji. Karena kalau temuan ini tidak dibayar, risikonya bisa masuk penjara. Nanti Pergubnya akan dipisah, satu untuk pembayaran TPP penuh, satu lagi untuk pembayaran temuan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, SF Hariyanto juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada ASN Pemprov Riau beserta keluarga atas kebijakan pemotongan TPP tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil karena kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat.

“Kami terpaksa mengencangkan ikat pinggang tanpa terkecuali, termasuk saya sendiri. Jika pendapatan daerah sudah kembali normal, saya berjanji TPP akan dinaikkan kembali,” katanya.

Baca Juga:  Pembayaran THR ASN Pemprov Mulai Diproses 

Ia menambahkan, penurunan pendapatan juga dipengaruhi oleh berkurangnya penerimaan pajak kendaraan bermotor akibat penerapan kebijakan opsen pembagian pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Dulu pembagiannya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang berubah menjadi 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota, sehingga pendapatan provinsi ikut menurun,” jelasnya.

Selain itu, belanja gaji dan tambahan penghasilan pegawai Pemprov Riau saat ini telah mencapai 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melampaui ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

“Ada kelebihan belanja pegawai dari batas yang telah ditetapkan Mendagri,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari