Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Prabowo dan Sandiaga Uno Positif Gugat ke MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal mendaftaran gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Sesuai aturan, gugatan paling lambat diterima MK Jumat (24/5/2019). ’’Tim BPN sudah berkoordinasi ke MK, batas waktu sampai Jumat,’’ kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (23/5/2019).

Atas informasi dari MK, BPN akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 jelang waktu pendaftaran berakhir. ’’Intinya, menurut informasi dari tim pengacara, tadi jam 10 saya telepon, bilang besok baru akan kami daftarkan ke MK,’’ ungkap dia.

Berbeda, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad malah menyebut bakal mendaftarkan gugatan dimaksud ke MK pada hari ini. Rencananya, BPN akan mendatangi kantor Bawaslu RI Kamis (23/5/2019) sore nanti.

Baca Juga:  Dipecat, Kader Demokrat Gugat ke PTUN dan Akan Bongkar Dosa Politik AHY

’’Rencananya hari ini, agak sore kami ajukan gugatan ke MK,’’ ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu. Sementara itu Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut dua pakar hukum tata negara bergabung dalam tim pengacara pasangan nomor urut 02 itu.

Kedua pakar yang tergabung yakni Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin. Selain itu, kata Dahnil, turut bergabung dua sosok dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta era Anies Baswedan, yakani Rikrik Rizkian dan Bambang Widjojanto.

’’Tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada juga Irman Putra Sidik,’’ kata Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).(jpg/ruh)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal mendaftaran gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Sesuai aturan, gugatan paling lambat diterima MK Jumat (24/5/2019). ’’Tim BPN sudah berkoordinasi ke MK, batas waktu sampai Jumat,’’ kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (23/5/2019).

Atas informasi dari MK, BPN akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 jelang waktu pendaftaran berakhir. ’’Intinya, menurut informasi dari tim pengacara, tadi jam 10 saya telepon, bilang besok baru akan kami daftarkan ke MK,’’ ungkap dia.

- Advertisement -

Berbeda, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad malah menyebut bakal mendaftarkan gugatan dimaksud ke MK pada hari ini. Rencananya, BPN akan mendatangi kantor Bawaslu RI Kamis (23/5/2019) sore nanti.

Baca Juga:  Dahnil Simanjuntak Jadi Jubir Prabowo, Ini Kata Gerindra

’’Rencananya hari ini, agak sore kami ajukan gugatan ke MK,’’ ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu. Sementara itu Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut dua pakar hukum tata negara bergabung dalam tim pengacara pasangan nomor urut 02 itu.

- Advertisement -

Kedua pakar yang tergabung yakni Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin. Selain itu, kata Dahnil, turut bergabung dua sosok dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta era Anies Baswedan, yakani Rikrik Rizkian dan Bambang Widjojanto.

’’Tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada juga Irman Putra Sidik,’’ kata Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).(jpg/ruh)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari