JAKARTA-SIAK (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.
Ya, Siak akan menggelar PSU pada 22 Maret mendatang di dua tempat pemungutan suara (TPS) yakni di TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya serta satu TPS khusus di RSUD Tengku Rafian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan bahwa aturan cuti bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam PSU harus dipatuhi. “Kami tidak ingin PSU dilakukan dua kali akibat adanya intervensi. Oleh karena itu, bupati definitif yang ikut PSU wajib cuti,” ujar Tito, Senin (10/1).
Tito juga menyebutkan, Kemendagri siap mengundang gubernur, bupati, dan wali kota terkait isu PSU di daerah masing-masing. “Bila perlu, kami akan membahas ini secara mendalam bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan,” tambahnya.
“Jika masih ada kepala daerah aktif yang mengikuti PSU seperti di Pasaman dan Siak, maka aturan cuti tetap berlaku. Kami akan memastikan aturan ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua KPU RI menyatakan bahwa cuti bagi kepala daerah definitif yang maju kembali dalam PSU akan ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU). “Kami akan menetapkan jadwal cuti berdasarkan aturan yang berlaku dan akan dikomunikasikan lebih lanjut,” katanya.
Terkait pelantikan kepala daerah pasca-PSU, Kemendagri menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secepatnya begitu PSU selesai. “Kami ingin kepala daerah yang terpilih segera bekerja. Begitu PSU selesai dan hasilnya ditetapkan, langsung kita lantik,” ujar Tito.
Mencuat Periodisasi di RDP
Menjelang PSU soal periode kepala daerah kembali mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Senin (10/3). Ketua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan Kabupaten Siak berpotensi menghadapi PSU untuk kedua kalinya akibat permasalahan periodisasi calon petahana yaitu Alfedri. “PSU ini bisa terjadi dua kali karena pemohon yang menang di MK ternyata sudah memenuhi dua periode,” kata Heddy.
Pernyataan itu mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus pemimpin rapat, Dede Yusuf, yang menekankan pentingnya memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan PSU di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Alfedri yakni Misbahudin Gasma menegaskan periodisasi Alfedri sebagai Bupati Siak, sebelumnya sudah digugat oleh H Irving selaku Pasangan Calon Bupati Siak nomor urut 1. Di mana gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Terkait periodisasi, sudah clear ya. Haji Irving (pasangan nomor urut 1) sudah mempersoalkan hal tersebut di PTUN Medan hingga Mahkamah Agung sudah menguji hal tersebut. Sudah inkracht putusannya. Jadi perdebatan itu sudah selesai,” kata Misbahudin kepada Riau Pos, Senin (10/3).
Menanggapi polemik ini, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto memberikan komentar. Ia mengatakan pada prinsipnya KPU Siak sudah bekerja sesuai PKPU pencalonan dan pedoman teknis pencalonan kepala daerah pemilihan serentak 2024. “Saat ini KPU Siak fokus ke pelaksanaan PSU,” ujarnya.(yus/mng/gus)