Pemprov Riau telah selesai melakukan proses seleksi calon Sekdaprov Riau. Tiga nama calon Sekdaprov Riau yang lulus seleksi tersebut juga sudah dikirimkan ke Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap kepala daerah definitif yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) wajib cuti, termasuk di Kabupaten Siak.
Komisi II DPR meminta pemerintah memastikan kepala daerah baru tidak merekrut pegawai honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara). Sebab, pengangkatan pegawai honorer akan mengacaukan penataan ASN yang tengah berjalan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak dijadwalkan pada 22 Maret 2025 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3). Selanjutnya, KPU Siak akan melakukan pengecekan ulang daftar pemilih tetap (DPT) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan PSU.
Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia diperkirakan akan menelan anggaran sebesar Rp1 triliun. Masing-masing daerah diminta untuk menggangarkan melalui APBD masing-masing. Akan tetapi, dimungkinkan untuk dibantu dari APBN karena dana daerah yang minim.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pilkada di 26 daerah memiliki konsekuensi anggaran. Dari hasil penghitungan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), total kebutuhan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) mencapai Rp 840.202.798.417.