Selasa, 26 November 2024
spot_img

Rektor Unri Tampung Aspirasi Mahasiswa terkait Penolakan Kenaikan UKT dan IPI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ratusan mahasiswa Universitas Riau (Unri) dari 20 program studi (Prodi) yang ada kompak menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Rektorat Unri, Selasa (14/5). Unjuk rasa ini sebagai aksi protes terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang mereka nilai memberatkan mahasiswa.

Setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung, mahasiswa Unri akhirnya mencapai kesepakatan dengan rektorat melalui mediasi dan penandatanganan pakta integritas. Dalam mediasi tersebut ada beberapa poin yang disepakati.

Salah satunya penerapan dan implementasi kebijakan tidak akan mencabut peraturan yang sudah ada karena hal tersebut berkaitan dengan kementerian. Namun, akan disesuaikan dengan kelompok untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH) dengan seluruh dekan, dengan maksimal UKT 7 kecuali untuk program studi kedokteran.

Baca Juga:  SDN 59 Santuni Delapan Anak Yatim

Koordinator Aksi Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Hanz Stevanus Nainggolan mengatakan, aksi ini diikuti oleh 20 program studi yang ada di Universitas Riau. “Kami meminta agar Rektor mencabut pelebaran UKT dan tingginya IPI atau uang pangkal. Kami juga meminta agar Rektor tidak semena-mena dan melakukan audiensi terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan uang kuliah,” jelasnya.

Beberapa saat kemudian, Rektor Unri Sri Indarti keluar menemui mahasiswa yang menggelar aksi. Rektor menjelaskan bahwa proses UKT dan IPI sudah melalui proses dan prosedur yang telah dilakukan melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga:  Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT Tidak Rasional

Rektor menyampaikan bahwa tidak memberlakukan sampai dengan pengelompokan UKT 12. Selain itu pihaknya juga menerima masukan keberatan dari orang tua mahasiswa baru terhadap UKT. “Kita tetap membuka channel pengaduan ataupun jika ada yang merasa keberatan atau segala macam dari orang tua mahasiswa baru. Aspirasi tetap kita tampung,” kata Rektor.(das)

Laporan Dofi Iskandar, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ratusan mahasiswa Universitas Riau (Unri) dari 20 program studi (Prodi) yang ada kompak menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Rektorat Unri, Selasa (14/5). Unjuk rasa ini sebagai aksi protes terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang mereka nilai memberatkan mahasiswa.

Setelah serangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung, mahasiswa Unri akhirnya mencapai kesepakatan dengan rektorat melalui mediasi dan penandatanganan pakta integritas. Dalam mediasi tersebut ada beberapa poin yang disepakati.

- Advertisement -

Salah satunya penerapan dan implementasi kebijakan tidak akan mencabut peraturan yang sudah ada karena hal tersebut berkaitan dengan kementerian. Namun, akan disesuaikan dengan kelompok untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah disepakati dalam rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH) dengan seluruh dekan, dengan maksimal UKT 7 kecuali untuk program studi kedokteran.

Baca Juga:  Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT Tidak Rasional

Koordinator Aksi Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Hanz Stevanus Nainggolan mengatakan, aksi ini diikuti oleh 20 program studi yang ada di Universitas Riau. “Kami meminta agar Rektor mencabut pelebaran UKT dan tingginya IPI atau uang pangkal. Kami juga meminta agar Rektor tidak semena-mena dan melakukan audiensi terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan uang kuliah,” jelasnya.

- Advertisement -

Beberapa saat kemudian, Rektor Unri Sri Indarti keluar menemui mahasiswa yang menggelar aksi. Rektor menjelaskan bahwa proses UKT dan IPI sudah melalui proses dan prosedur yang telah dilakukan melalui Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga:  Rektor UIR Buka PHR Goes To Campus

Rektor menyampaikan bahwa tidak memberlakukan sampai dengan pengelompokan UKT 12. Selain itu pihaknya juga menerima masukan keberatan dari orang tua mahasiswa baru terhadap UKT. “Kita tetap membuka channel pengaduan ataupun jika ada yang merasa keberatan atau segala macam dari orang tua mahasiswa baru. Aspirasi tetap kita tampung,” kata Rektor.(das)

Laporan Dofi Iskandar, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari