Minggu, 19 Mei 2024

Aksi Genk Motor Jadi Perhatian Disdik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Namun, peranan orang tua sangat dibutuhkan agar anak tidak mengendarai kendaraan tanpa tujuan yang jelas.

“Dalam pencegahan aksi genk motor, sudah banyak usaha yang kami lakukan. Inti keberhasilan pencegahan aksi genk motor itu sebenarnya peran orang tua,” ujar Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (6/3).

Yamaha

Karena, aksi genk motor itu dilakukan bukan saat jam belajar. Jadi, orang tua yang harus memperketat pengawasan.

Berbagai upaya telah dilakukan Disdik. Salah satunya, pelajar yang belum berusia 17 tahun dilarang membawa kendaraan ke sekolah.

“Pelajar SMP dilarang membawa motor ke sekolah. Dari segi usia, mereka belum pantas mengendarai motor karena tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM),” tambah Jamal.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sopir Tabrakan Maut Jadi Tersangka

Kalau di luar jam sekolah, pelajar yang mengendarai motor bukan tanggung jawab sekolah. Polisi bisa menilang pelajar yang tak punya SIM itu.

“Kami sudah melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Kami juga menjalin kerja sama dengan Satlantas dalam sosialisasi tentang penggunaan kendaraan yang benar,” ungkap Jamal.

- Advertisement -

Maka dari itu, peranan orang tua sangat besar. Pelajar jangan diizinkan mengendarai motor tanpa tujuan yang jelas.(lim)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Namun, peranan orang tua sangat dibutuhkan agar anak tidak mengendarai kendaraan tanpa tujuan yang jelas.

“Dalam pencegahan aksi genk motor, sudah banyak usaha yang kami lakukan. Inti keberhasilan pencegahan aksi genk motor itu sebenarnya peran orang tua,” ujar Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (6/3).

Karena, aksi genk motor itu dilakukan bukan saat jam belajar. Jadi, orang tua yang harus memperketat pengawasan.

Berbagai upaya telah dilakukan Disdik. Salah satunya, pelajar yang belum berusia 17 tahun dilarang membawa kendaraan ke sekolah.

“Pelajar SMP dilarang membawa motor ke sekolah. Dari segi usia, mereka belum pantas mengendarai motor karena tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM),” tambah Jamal.

Baca Juga:  Hasil UTBK-SBMPTN Diumumkan 23 Juni, Ini Cara Cek Hasil Kelulusan

Kalau di luar jam sekolah, pelajar yang mengendarai motor bukan tanggung jawab sekolah. Polisi bisa menilang pelajar yang tak punya SIM itu.

“Kami sudah melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Kami juga menjalin kerja sama dengan Satlantas dalam sosialisasi tentang penggunaan kendaraan yang benar,” ungkap Jamal.

Maka dari itu, peranan orang tua sangat besar. Pelajar jangan diizinkan mengendarai motor tanpa tujuan yang jelas.(lim)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari