Jumat, 22 November 2024

Posisi Presiden dalam Pemilihan Umum

- Advertisement -

JIKA kita baca kembali sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam rapat-rapat BPUPKI, para pendiri bangsa ini mensepakati bahwa bentuk Negara adalah Republik yang dipimpin oleh seorang Presiden. Bukanlah bentuk Negara Indonesia kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja. Meskipun faktanya secara historis di Indonesia lebih dari 70 (tujuh puluh) kerajaan telah berdiri di negara yang dulu belum bernama Indonesia ini.

Maka, konsekuensi dari bentuk Negara Republik tersebut adalah diadakannya pemilihan calon pemimpin-pemimpin negera ini yang akan dipilih langsung oleh rakyat. Meskipun pada awal kemerdekaan para pemimpin biasanya dipilih oleh wakil-wakil rakyat. Oleh sebab itulah, sesuai perkembangan ketatanegaraan Indonesia maka dibuatlah suatu lembaga Negara yang independen yang kemudian diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Advertisement -

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa. Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  PPP Terancam tanpa Kursi di 2 Daerah

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana posisi Presiden dalam pemilihan umum ? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memposisikan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

- Advertisement -

Wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan aturan atau dasar hukum tertinggi di Indonesia.

Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jika pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut dikaitkan dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berisi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, berarti rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya atau kedaulatannya kepada presiden secara langsung, dengan demikian rakyat telah menyerahkan kewenangan untuk memerintah dan mengatur langsung kepada presiden.

Berdasarkan Konstitusi tersebut tidak ada keterlibatan Presiden dalam kegiatan pemilihan umum baik secara langsung ataupun secara tidak langsung. Kegiatan Pemilu diadakan oleh suatu kepanitian yang bersifat independen tanpa interfensi apapun dan dari pihak manapun. Maka sampai disini, posisis Presiden adalah sebagai kepala pemerintahan yang menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar melalui insititusi-institusi keamanan yang berada dibawah naungan kekuasaan Presiden.

Baca Juga:  PDIP Bakal Gugat MK dan KPU ke PTUN

Presiden harus bersikap negarawan dalam menghadapi pesta rakyat yang digelar sekali dalam 5 (lima) tahun tersebut. Karena kita tidak menginginkan kekuasaan yang begitu besar pada diri Presiden memiliki sedikit ataupun banyak indikasi yang turut mencampuri urusan pemilihan umum yang membuat public curiga atas keputusan hasil akhir pemilu. Maka posisi Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harus tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya, tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang diluar kewenangan dan tugasnya terlebih lagi hal tersebut sangat sensitive dimata public.

Dalam demokrasi, Presiden sebagai warga Negara hanya seorang masyarakarat biasa yang memiliki hak memilih satu suara yang sama dengan suara warga Negara lainnya. Yang dalam bahasa latin disebut dengan Primus inter pares dengan makna yang pertama diantara yang sederajat atau yang pertama diantara yang setara.

Maka oleh sebab itulah. Akan sangat berbahaya dan sangat kacau sekali jika Presiden terlibat langsung atau tidak langsung dalam hal pemilihan umum yang menjadi salah satu inti dari kagiatan demokrasi ini. Karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan memegang kekuasaan menurut kehendak pribadi, golongan, ataupun partai.***

Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, Direktur Riset dan Pemerhati Hukum dan Politik

JIKA kita baca kembali sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam rapat-rapat BPUPKI, para pendiri bangsa ini mensepakati bahwa bentuk Negara adalah Republik yang dipimpin oleh seorang Presiden. Bukanlah bentuk Negara Indonesia kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja. Meskipun faktanya secara historis di Indonesia lebih dari 70 (tujuh puluh) kerajaan telah berdiri di negara yang dulu belum bernama Indonesia ini.

Maka, konsekuensi dari bentuk Negara Republik tersebut adalah diadakannya pemilihan calon pemimpin-pemimpin negera ini yang akan dipilih langsung oleh rakyat. Meskipun pada awal kemerdekaan para pemimpin biasanya dipilih oleh wakil-wakil rakyat. Oleh sebab itulah, sesuai perkembangan ketatanegaraan Indonesia maka dibuatlah suatu lembaga Negara yang independen yang kemudian diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Advertisement -

Tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa menguat pada era reformasi. Melalui amandemen terhadap UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 maka secara eksplisit kemudian disebutkan bahwa: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sebagai tindak lanjut dari amanat UUD 1945 hasil amandemen tersebut maka pada tahun 1999 dibentuklah sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen dengan nama Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat dengan KPU.

KPU dibentuk untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri) yang nota bene adalah bagian dari mesin penguasa. Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jangan Lupa Bahagia

Kemudian muncul pertanyaan bagaimana posisi Presiden dalam pemilihan umum ? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memposisikan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sesuai dengan yang diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan aturan atau dasar hukum tertinggi di Indonesia.

Pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jika pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tersebut dikaitkan dengan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berisi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Kemudian Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat, berarti rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah memberikan mandatnya atau kedaulatannya kepada presiden secara langsung, dengan demikian rakyat telah menyerahkan kewenangan untuk memerintah dan mengatur langsung kepada presiden.

Berdasarkan Konstitusi tersebut tidak ada keterlibatan Presiden dalam kegiatan pemilihan umum baik secara langsung ataupun secara tidak langsung. Kegiatan Pemilu diadakan oleh suatu kepanitian yang bersifat independen tanpa interfensi apapun dan dari pihak manapun. Maka sampai disini, posisis Presiden adalah sebagai kepala pemerintahan yang menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar melalui insititusi-institusi keamanan yang berada dibawah naungan kekuasaan Presiden.

Baca Juga:  TPN: Sengketa Pemilu Bukan Hanya soal Hasil

Presiden harus bersikap negarawan dalam menghadapi pesta rakyat yang digelar sekali dalam 5 (lima) tahun tersebut. Karena kita tidak menginginkan kekuasaan yang begitu besar pada diri Presiden memiliki sedikit ataupun banyak indikasi yang turut mencampuri urusan pemilihan umum yang membuat public curiga atas keputusan hasil akhir pemilu. Maka posisi Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan harus tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya, tidak diperkenankan berbuat sesuatu yang diluar kewenangan dan tugasnya terlebih lagi hal tersebut sangat sensitive dimata public.

Dalam demokrasi, Presiden sebagai warga Negara hanya seorang masyarakarat biasa yang memiliki hak memilih satu suara yang sama dengan suara warga Negara lainnya. Yang dalam bahasa latin disebut dengan Primus inter pares dengan makna yang pertama diantara yang sederajat atau yang pertama diantara yang setara.

Maka oleh sebab itulah. Akan sangat berbahaya dan sangat kacau sekali jika Presiden terlibat langsung atau tidak langsung dalam hal pemilihan umum yang menjadi salah satu inti dari kagiatan demokrasi ini. Karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan memegang kekuasaan menurut kehendak pribadi, golongan, ataupun partai.***

Oleh: Jufri Hardianto Zulfan, Direktur Riset dan Pemerhati Hukum dan Politik

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari