Senin, 20 Mei 2024

Penerbitan IMB dan SLF Gedung Fungsi Khusus

Melalui artikel ini poin yang mau saya sampaikan adalah izin penerbitan, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan SLF atau Sertitikat Laik Fungsi bangunan gedung fungsi khusus bukan wewenang pemerintah daerah. Tetapi merupakan wewenang pemerintah pusat.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah (pemerintah pusat) kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Jelas sekali, kalimat di atas yang dikutip dari Peraturan Menteri PUPR No. 05/ 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Bab I Pasal 1 ayat 1 dengan tegas mengatakan perizinan IMB bangunan fungsi khusus adalah wewenang pemerintah pusat. Dalam Ayat 39 Permen ini menjelaskan: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau SLF Bangunan Gedung Fungsi Khusus adalah wewenang pemerintah pusat dengan jelas tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 5, bunyinya: Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh pemerintah (pen: pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Yang dimaksud pemerintah daerah menurut Aya 40 Permen PUPR adalah, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
SLF juga merupakan turunan dari   UU No.28/2008 Pasal 48 Ayat 3, yang berbunyi: “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis pemerintah daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.”
Bangunan Gedung 
Fungsi Khusus
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus
Pada perkembangannya, kini muncul bermacam-macam bangunan yang dibuat untuk memenuhi segala keperluan manusia. Menurut PP Republik Indonesia No.36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung tidak hanya sebatas digunakan sebagai tempat hunian, tetapi bangunan juga sekarang didirikan untuk menjawab fungsi sebagai fungsi keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan fungsi utama bangunan gedung, yang disebut juga fungsi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratn teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Fungsi Bangunan Khusus Gedung sebagaimana yang dimaksud Bab III Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, tertulis di Ayat 6 sebagai berikut: Fungsi khusus adalah bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dana atau mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penerapaannya dilakukan oleh menteri terkait. Dalam penjelasannya meliputi: bangunan instalasi pertahanan, misalnya kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi.
Senada itu, bangunan gedung dengan fungsi khusus menurut Marihot Pahala Siahaan SE MT dalam bukunya, Hukum Bangunan Gedung di Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Gedung dan keputusan-keputusan menteri PU & PUPR, meliputi : bangunan untuk reaktor nuklir; bangunan gedung untuk instalasi pertahanan, misalnya kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi; bangunan gedung untuk instalasi keamanan, misalnya laboratorium forensik dan depo amunisi; serta bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya. Klasifikasi bangunan gedung merupakan pengklasifikasian lebih lanjut dari fungsi bangunan gedung, agar dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat lebih tajam penetapan persyaratan administrasi dan teknisnya yang harus diterapkan. Dengan ditetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan adminitrasi dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Klasifikasi bangunan khusus dalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunannya minimum selama sepuluh tahun. Termasuk klasifikasi bangunan khusus, antara lain: intana negara atau rumah jabatan Presiden/Wakil Presiden; wisma negara; bangunan gedung instalasi nuklir; bangunan gedung laboratorium; bangunan gedung terminal udara/laut/darat; stasiun kereta api; stadion olahraga; rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas); gudang penyimpanan bahan berbahaya; bengunan gedung monumental; bangunan gedung fungsional; atau bangunan gedung kantor negara RI di luar negeri.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Sedangkan: Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam.*** 
Baca Juga:  Permendikbudristek 30/2021, Ada Apa?
Melalui artikel ini poin yang mau saya sampaikan adalah izin penerbitan, IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan SLF atau Sertitikat Laik Fungsi bangunan gedung fungsi khusus bukan wewenang pemerintah daerah. Tetapi merupakan wewenang pemerintah pusat.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah (pemerintah pusat) kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. Jelas sekali, kalimat di atas yang dikutip dari Peraturan Menteri PUPR No. 05/ 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Bab I Pasal 1 ayat 1 dengan tegas mengatakan perizinan IMB bangunan fungsi khusus adalah wewenang pemerintah pusat. Dalam Ayat 39 Permen ini menjelaskan: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau SLF Bangunan Gedung Fungsi Khusus adalah wewenang pemerintah pusat dengan jelas tercantum dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 5, bunyinya: Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh pemerintah (pen: pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrasi maupun teknis, sebelum pemanfaatannya. Yang dimaksud pemerintah daerah menurut Aya 40 Permen PUPR adalah, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
SLF juga merupakan turunan dari   UU No.28/2008 Pasal 48 Ayat 3, yang berbunyi: “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis pemerintah daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.”
Bangunan Gedung 
Fungsi Khusus
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus
Pada perkembangannya, kini muncul bermacam-macam bangunan yang dibuat untuk memenuhi segala keperluan manusia. Menurut PP Republik Indonesia No.36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung tidak hanya sebatas digunakan sebagai tempat hunian, tetapi bangunan juga sekarang didirikan untuk menjawab fungsi sebagai fungsi keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta khusus.
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan fungsi utama bangunan gedung, yang disebut juga fungsi bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratn teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Fungsi Bangunan Khusus Gedung sebagaimana yang dimaksud Bab III Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, tertulis di Ayat 6 sebagai berikut: Fungsi khusus adalah bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dana atau mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penerapaannya dilakukan oleh menteri terkait. Dalam penjelasannya meliputi: bangunan instalasi pertahanan, misalnya kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi.
Senada itu, bangunan gedung dengan fungsi khusus menurut Marihot Pahala Siahaan SE MT dalam bukunya, Hukum Bangunan Gedung di Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Gedung dan keputusan-keputusan menteri PU & PUPR, meliputi : bangunan untuk reaktor nuklir; bangunan gedung untuk instalasi pertahanan, misalnya kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan (instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo amunisi; bangunan gedung untuk instalasi keamanan, misalnya laboratorium forensik dan depo amunisi; serta bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administrasi dan persyaratan teknisnya. Klasifikasi bangunan gedung merupakan pengklasifikasian lebih lanjut dari fungsi bangunan gedung, agar dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat lebih tajam penetapan persyaratan administrasi dan teknisnya yang harus diterapkan. Dengan ditetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan adminitrasi dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Klasifikasi bangunan khusus dalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunannya minimum selama sepuluh tahun. Termasuk klasifikasi bangunan khusus, antara lain: intana negara atau rumah jabatan Presiden/Wakil Presiden; wisma negara; bangunan gedung instalasi nuklir; bangunan gedung laboratorium; bangunan gedung terminal udara/laut/darat; stasiun kereta api; stadion olahraga; rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (lapas); gudang penyimpanan bahan berbahaya; bengunan gedung monumental; bangunan gedung fungsional; atau bangunan gedung kantor negara RI di luar negeri.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Sedangkan: Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan sumber daya alam.*** 
Baca Juga:  Menggesa Digitalisasi Transaksi Pemerintah di Daerah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari