Kamis, 9 Mei 2024

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan

RIAUPOS.CO – Gathan Saleh Hilabi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang terjadi pada 8 Februari kemarin di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia bahkan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, setelah sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

Terkait ditetapkannya Gathan sebagai tersangka, polisi pun menjerat mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza ini dengan Pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD Nomor 12/1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Yamaha

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pun menerangkan, bahwa penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga:  Sesuaikan dengan Mood dan Karakter

“Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2).

“Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka,” tambah Nico.

- Advertisement -

Setelah menetapkan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka, ia pun akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(int/eca)

RIAUPOS.CO – Gathan Saleh Hilabi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang terjadi pada 8 Februari kemarin di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia bahkan langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, setelah sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.

Terkait ditetapkannya Gathan sebagai tersangka, polisi pun menjerat mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza ini dengan Pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD Nomor 12/1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pun menerangkan, bahwa penetapan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga:  Ketahui 3 Zodiak yang Paling Berhati Lembut

“Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara melibatkan pelaku di Jakarta Timur dalam hal ini dari Dittipidum Polda Metro Jaya dan ditambah Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2).

“Saudara GSH dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan selanjutnya diambil keterangannya sebagai tersangka,” tambah Nico.

Setelah menetapkan status Gathan Saleh Hilabi menjadi tersangka, ia pun akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(int/eca)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari