Senin, 20 Mei 2024

Keberkahan Penyembelihan Ayam Potong secara Syariah

SATU di antara beberapa sumber protein hewani yang paling banyak diminati oleh konsumen adalah ayam, sehingga menjadi sumber makanan dalam memenuhi kebutuhan dasar konsumen. Atas dasar inilah sangat penting untuk menjaga ketersediaannya. Tingginya minat konsumen terhadap ayam tentunya harus terjamin pula proses pemotongan ayam secara halal dan benar (syariah), sehingga dapat terbebas dari hal-hal yang membahayakan konsumen.

Fenomena di kios pemotongan ayam terkadang pekerjaan penyembelihan ayam yang sudah jadi rutinitas tidak lagi terlalu memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan seharusnya. Meski tidak di semua kios tetapi fenomena asal potong dengan cepat kadang kerap terlihat. Padahal penyembelihan yang benar sangat menentukan bagi konsumen dalam mengkonsumsi ayam potong tersebut.

Yamaha

Penyembelihan secara syariah tentunya pula menghasilkan ayam siap masak yang halal dan baik bagi konsumen. Mengkonsumsi suatu makanan halal dan baik pastinya mendapatkan keberkahan, serta terhindar dari berbagai penyakit. Dipihak lain yaitu produsen (kios ayam potong) memperoleh pendapatan, tentu juga halal dan baik, sehingga pastinya mendatangkan keberkahan pula bagi keluarganya.

Baca Juga:  Penerbitan IMB dan SLF Gedung Fungsi Khusus

Penyembelihan ayam di kios pemotongan ayam, baik yang sempurna proses penyembelihannya, maupun yang tidak sempurna (gagal) belum bisa dipahami oleh para konsumen secara optimal. Diperlukannya perhatian serius terhadap penyembelihan ayam yang harus sesuai dengan syariat. Ayam merupakan hewan yang halal dimakan oleh konsumen, akan tetapi menjadi tidak halal jika proses penyembelihannya dilakukan secara tidak syariah atau dengan cara yang semakna dengannya.

Penyembelihan yang sempurna harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan pelaku penyembelihan hendaknya mengetahui, mengerti, dan memahami ketentuan-ketentuan syara' (Hukum Islam) serta sesuai dengan ketentuan dan proses Standar Penyembelihan Halal. Penyembelih ayam berdasarkan syariah haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: (1) Beragama Islam, (2) Sudah akil baligh, (3) Memahami tata cara penyembelihan yang syar'i, (4) Memiliki keahlian dalam penyembelihan, serta (5) Menggunakan alat penyembelihan yang wajib tajam, maksudnya bukan kuku, gigi/taring, ataupun tulang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menebak Kejadian Shifting di Tahun 2020

Proses penyembelihan hewan di dalam Islam menjadi perhatian yang sangat-sangat khusus. Ke khususan ini dapat diamati bahwasanya penyembelihan benar-benar sesuai dengan syariah dan dinyatakan secara syah. Atas dasar inilah maka kios pemotongan ayam harus mengetahui, mengerti, dan memahami sehingga dapat dieksekusikan dengan jelas: (1) proses penyembelihan, (2) profesi penyembelih, (3) alat penyembelihan, (4) tata cara penyembelihan, (5) tasmiyah (penyebutan) nama Allah SWT, (6) niat serta (7) hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan termasuk syarat-syarat syah dan syarat-syarat yang bersifat etis.

Penyembelihan ayam dilakukan oleh pekerja kios pemotongan ayam yang wajib memenuhi Standar Penyembelih yakni beragama Islam dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.***

- Advertisement -

 

SATU di antara beberapa sumber protein hewani yang paling banyak diminati oleh konsumen adalah ayam, sehingga menjadi sumber makanan dalam memenuhi kebutuhan dasar konsumen. Atas dasar inilah sangat penting untuk menjaga ketersediaannya. Tingginya minat konsumen terhadap ayam tentunya harus terjamin pula proses pemotongan ayam secara halal dan benar (syariah), sehingga dapat terbebas dari hal-hal yang membahayakan konsumen.

Fenomena di kios pemotongan ayam terkadang pekerjaan penyembelihan ayam yang sudah jadi rutinitas tidak lagi terlalu memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan seharusnya. Meski tidak di semua kios tetapi fenomena asal potong dengan cepat kadang kerap terlihat. Padahal penyembelihan yang benar sangat menentukan bagi konsumen dalam mengkonsumsi ayam potong tersebut.

Penyembelihan secara syariah tentunya pula menghasilkan ayam siap masak yang halal dan baik bagi konsumen. Mengkonsumsi suatu makanan halal dan baik pastinya mendapatkan keberkahan, serta terhindar dari berbagai penyakit. Dipihak lain yaitu produsen (kios ayam potong) memperoleh pendapatan, tentu juga halal dan baik, sehingga pastinya mendatangkan keberkahan pula bagi keluarganya.

Baca Juga:  Pilkada dan Kearifan Lokal Riau

Penyembelihan ayam di kios pemotongan ayam, baik yang sempurna proses penyembelihannya, maupun yang tidak sempurna (gagal) belum bisa dipahami oleh para konsumen secara optimal. Diperlukannya perhatian serius terhadap penyembelihan ayam yang harus sesuai dengan syariat. Ayam merupakan hewan yang halal dimakan oleh konsumen, akan tetapi menjadi tidak halal jika proses penyembelihannya dilakukan secara tidak syariah atau dengan cara yang semakna dengannya.

Penyembelihan yang sempurna harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan pelaku penyembelihan hendaknya mengetahui, mengerti, dan memahami ketentuan-ketentuan syara' (Hukum Islam) serta sesuai dengan ketentuan dan proses Standar Penyembelihan Halal. Penyembelih ayam berdasarkan syariah haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut: (1) Beragama Islam, (2) Sudah akil baligh, (3) Memahami tata cara penyembelihan yang syar'i, (4) Memiliki keahlian dalam penyembelihan, serta (5) Menggunakan alat penyembelihan yang wajib tajam, maksudnya bukan kuku, gigi/taring, ataupun tulang.

Baca Juga:  Menebak Kejadian Shifting di Tahun 2020

Proses penyembelihan hewan di dalam Islam menjadi perhatian yang sangat-sangat khusus. Ke khususan ini dapat diamati bahwasanya penyembelihan benar-benar sesuai dengan syariah dan dinyatakan secara syah. Atas dasar inilah maka kios pemotongan ayam harus mengetahui, mengerti, dan memahami sehingga dapat dieksekusikan dengan jelas: (1) proses penyembelihan, (2) profesi penyembelih, (3) alat penyembelihan, (4) tata cara penyembelihan, (5) tasmiyah (penyebutan) nama Allah SWT, (6) niat serta (7) hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan termasuk syarat-syarat syah dan syarat-syarat yang bersifat etis.

Penyembelihan ayam dilakukan oleh pekerja kios pemotongan ayam yang wajib memenuhi Standar Penyembelih yakni beragama Islam dan sudah akil baligh, memahami tata cara penyembelihan secara syar'i dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari