Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Tanah untuk Jaminan Kepastian Hukum

- Advertisement -

Kepastian hukum hak atas tanah merupakan basis yang sangat fundamental untuk menjamin keberadaan dan kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kepemilikan tanah tidak hanya sekadar untuk sarana investasi, tapi yang paling utama adalah kepemilikan tanah merupakan akses pokok untuk menuju kehidupan sosial yang layak. Sehingga pemerintah perlu untuk memberikan regulasi yang menjamin atas hak kelayakan itu.

Dalam perintah Negara melalui UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat”. Tujuan dalam amanat tersebut adalah mengenai peruntukan, penataan dan pemanfaatan tanah yang lebih terperinci agar tanah yang menjadi dasar kehidupan benar-benar mencapai sasaran yang tepat untuk mewujudkan kemakmuran itu.

- Advertisement -

Masyarakat dalam hal ini yang menjadi subjek pemilik tanah merupakan esensi yang paling penting untuk diperhatikan, sehingga Negara melalui pemerintah dapat merealisasikan peruntukan dan pemanfaatan tanah yang efektif agar dapat dirasakan oleh pemiliknya. Jaminan kepastian hukum yang penulis maksud adalah dari sisi yuridis, yaitu surat tanda kepemilikan tanah berupa sertipikat hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Membersihkan Getah Nangka

Sertifikat tanah yang terus-menerus diterbitkan oleh pemerintah adalah salah-satu upaya untuk mengoptimalkan administrasi pertanahan yang baik. Dengan berlatarbelakang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka menjadi landasan utama untuk melakukan pendaftaran tanah secara terpadu dan sistematik.

Bila seluruh tanah di Indonesia ini telah terdaftar melalui program pendaftaran tanah nasional, maka efek positifnya adalah terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, sekaligus dapat meminimalisir sengketa dan permasalahan tanah di negeri ini. Namun proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI selalu menemui kendala yang sistemik dan teknis.

- Advertisement -

Meskipun demikian lembaga pertanahan secara terus menerus tiap tahunnya selalu melakukan akselerasi dan inovasi, sehingga penyelenggaraan pendaftaran tanah dapat terealisasi dengan cepat dan tepat. Beragam pendapat masyarakat mengatakan bahwa dalam pengurusan sertipikat tanah cenderung mengalami kesulitan dalam implementasinya baik dari sisi administrasi maupun teknis. Yang demikian itu dapat diasumsikan bahwa akibat dari minimnya keterbukaan informasi terhadap publik tentang persiapan dalam permohonan penerbitan sertifikat.

Baca Juga:  Moda Transportasi Unik Pekanbaru Dulu

Padahal pemerintah sendiri sedang dan bahkan telah melaksanakan program percepatan pendaftaran tanah secara nasional untuk menciptakan pemetaan dan penggunaan tanah yang maksimal bagi masyarakat. Pada dasarnya dalam perspektif hukum pendaftaran tanah amatlah praktis dan sederhana cukup dengan bukti dokumen penguasaan tanah yang dianggap legal, yang kemudian dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat tanah.

Ketika setiap tanah yang dikuasai oleh masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, maka secara teoritis semua data kepemilikan dan dokumen riwayat tanah akan otomatis tersimpan dengan tata kelola yang akuntabel, baik data berupa subjek pemegang hak tanah maupun letak objek tanah.

Dalam pandangan hukum masalah pertanahan cukup popular di tengah-tengah masyarakat kita, beberapa penyebabnya adalah ketidakjelasan tanda batas tanah, alas hak/surat dasar tanah yang masih samar dan penggunaan tanah yang belum sesuai dengan peruntukannya.

Melalui program pendaftaran tanah secara nasional maka masalah- masalah pertanahan dapat diakomodir dengan baik oleh pihak yang berkepentingan. Meskipun penyelesaian permasalahan pertanahan dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi, namun masih banyak juga yang melalui litigasi (peradilan).***

Kepastian hukum hak atas tanah merupakan basis yang sangat fundamental untuk menjamin keberadaan dan kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kepemilikan tanah tidak hanya sekadar untuk sarana investasi, tapi yang paling utama adalah kepemilikan tanah merupakan akses pokok untuk menuju kehidupan sosial yang layak. Sehingga pemerintah perlu untuk memberikan regulasi yang menjamin atas hak kelayakan itu.

Dalam perintah Negara melalui UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat”. Tujuan dalam amanat tersebut adalah mengenai peruntukan, penataan dan pemanfaatan tanah yang lebih terperinci agar tanah yang menjadi dasar kehidupan benar-benar mencapai sasaran yang tepat untuk mewujudkan kemakmuran itu.

- Advertisement -

Masyarakat dalam hal ini yang menjadi subjek pemilik tanah merupakan esensi yang paling penting untuk diperhatikan, sehingga Negara melalui pemerintah dapat merealisasikan peruntukan dan pemanfaatan tanah yang efektif agar dapat dirasakan oleh pemiliknya. Jaminan kepastian hukum yang penulis maksud adalah dari sisi yuridis, yaitu surat tanda kepemilikan tanah berupa sertipikat hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Kado Terindah atau Kabar Buruk? (Kuansing Jadi Percontohan Kegiatan Tambang Rakyat)

Sertifikat tanah yang terus-menerus diterbitkan oleh pemerintah adalah salah-satu upaya untuk mengoptimalkan administrasi pertanahan yang baik. Dengan berlatarbelakang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka menjadi landasan utama untuk melakukan pendaftaran tanah secara terpadu dan sistematik.

- Advertisement -

Bila seluruh tanah di Indonesia ini telah terdaftar melalui program pendaftaran tanah nasional, maka efek positifnya adalah terselenggaranya tertib administrasi pertanahan, sekaligus dapat meminimalisir sengketa dan permasalahan tanah di negeri ini. Namun proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI selalu menemui kendala yang sistemik dan teknis.

Meskipun demikian lembaga pertanahan secara terus menerus tiap tahunnya selalu melakukan akselerasi dan inovasi, sehingga penyelenggaraan pendaftaran tanah dapat terealisasi dengan cepat dan tepat. Beragam pendapat masyarakat mengatakan bahwa dalam pengurusan sertipikat tanah cenderung mengalami kesulitan dalam implementasinya baik dari sisi administrasi maupun teknis. Yang demikian itu dapat diasumsikan bahwa akibat dari minimnya keterbukaan informasi terhadap publik tentang persiapan dalam permohonan penerbitan sertifikat.

Baca Juga:  Sejarah Baru Sensus Penduduk Indonesia

Padahal pemerintah sendiri sedang dan bahkan telah melaksanakan program percepatan pendaftaran tanah secara nasional untuk menciptakan pemetaan dan penggunaan tanah yang maksimal bagi masyarakat. Pada dasarnya dalam perspektif hukum pendaftaran tanah amatlah praktis dan sederhana cukup dengan bukti dokumen penguasaan tanah yang dianggap legal, yang kemudian dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat tanah.

Ketika setiap tanah yang dikuasai oleh masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, maka secara teoritis semua data kepemilikan dan dokumen riwayat tanah akan otomatis tersimpan dengan tata kelola yang akuntabel, baik data berupa subjek pemegang hak tanah maupun letak objek tanah.

Dalam pandangan hukum masalah pertanahan cukup popular di tengah-tengah masyarakat kita, beberapa penyebabnya adalah ketidakjelasan tanda batas tanah, alas hak/surat dasar tanah yang masih samar dan penggunaan tanah yang belum sesuai dengan peruntukannya.

Melalui program pendaftaran tanah secara nasional maka masalah- masalah pertanahan dapat diakomodir dengan baik oleh pihak yang berkepentingan. Meskipun penyelesaian permasalahan pertanahan dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi, namun masih banyak juga yang melalui litigasi (peradilan).***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari