Selasa, 12 Mei 2026
- Advertisement -

Diduga Hina Presiden, Warga Tembilahan Dijerat UU ITE

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — US salah seorang warga Tembilahan, dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, di akun facebook.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku, melalui patroli Siber di media sosial (Medos) facebook. 

"Setelah ada patroli Siber di facebook,  ditemukan status tersangka yang dianggap melanggar tindak pidana ITE, " ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin. 

Di status tersangka atas akun bernama Warga Langit memposting ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU "Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin". 

Status itu diposting oleh tersangka 20 Oktober 2019 lalu dengan ujaran kebencian. Pemilik akun facebook tersebut akhirnya di laporkan dan akhirnya di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Selain pelaku, kita juga mengamankan 3 lembar screen shoot akun facebook atas nama WARGA LANGIT yang dijadikan bukti," imbuhnya.(ind)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — US salah seorang warga Tembilahan, dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, di akun facebook.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku, melalui patroli Siber di media sosial (Medos) facebook. 

"Setelah ada patroli Siber di facebook,  ditemukan status tersangka yang dianggap melanggar tindak pidana ITE, " ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin. 

Di status tersangka atas akun bernama Warga Langit memposting ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU "Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin". 

Status itu diposting oleh tersangka 20 Oktober 2019 lalu dengan ujaran kebencian. Pemilik akun facebook tersebut akhirnya di laporkan dan akhirnya di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

- Advertisement -

"Selain pelaku, kita juga mengamankan 3 lembar screen shoot akun facebook atas nama WARGA LANGIT yang dijadikan bukti," imbuhnya.(ind)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — US salah seorang warga Tembilahan, dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran diduga menghina Presiden RI Joko Widodo, di akun facebook.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing SIK, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku, melalui patroli Siber di media sosial (Medos) facebook. 

"Setelah ada patroli Siber di facebook,  ditemukan status tersangka yang dianggap melanggar tindak pidana ITE, " ujar Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin. 

Di status tersangka atas akun bernama Warga Langit memposting ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR <TEMBILAHAN> RIAU "Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa, Aamiin". 

Status itu diposting oleh tersangka 20 Oktober 2019 lalu dengan ujaran kebencian. Pemilik akun facebook tersebut akhirnya di laporkan dan akhirnya di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Selain pelaku, kita juga mengamankan 3 lembar screen shoot akun facebook atas nama WARGA LANGIT yang dijadikan bukti," imbuhnya.(ind)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari