Minggu, 17 Mei 2026
- Advertisement -

Ratna Sarumpaet Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,’’ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. ’’Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,’’ lanjut Daroe.

Baca Juga:  Saudi Segera Putuskan Nasib Penyelenggaraan Haji 2020

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. ’’Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,’’ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Baca Juga:  Peneliti: Untuk Saat Ini hanya Obat Remdesivir yang Efektif Sembuhkan Covid-19
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,’’ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. ’’Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,’’ lanjut Daroe.

Baca Juga:  Harga Tes PCR Resmi Diturunkan

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. ’’Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,’’ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Baca Juga:  Saudi Segera Putuskan Nasib Penyelenggaraan Haji 2020
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dituntut jaksa agar dijatuhkan vonis dengan hukuman pidana 6 tahun kurungan.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,’’ ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. ’’Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,’’ lanjut Daroe.

Baca Juga:  Penjelasan Pemerintah Soal Pencabutan Bebas Visa bagi Warga China

Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.

Namun, saksi kemudian menganggap selesai ketika terdakwa mengakui kebohongannya kepada publik. ’’Bila kita lihat secara sungguh-sungguh dapat terlihat semua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa yang sedari awal sudah dinyatakan bahwa kasus yang terjadi pada diri terdakwa dengan adanya pengakuan atas berbohong dari terdakwa dianggap kasus tersebut sudah selesai,’’ ujar Jaksa Daroe.

JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.

Baca Juga:  Peneliti: Untuk Saat Ini hanya Obat Remdesivir yang Efektif Sembuhkan Covid-19

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari