Kamis, 2 Juli 2026
- Advertisement -

Mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing Divonis 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH dalam putusannya memvonis Alfion Hendra 3 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan Jumat (27/8/2021) sore,

"Memutuskan terdakwa Alfion Hendra terbukti bersalah dan di vonis 3 tahun penjara," ucap hakim Iwan Irawan dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Alfion juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin, majelis hakim memutuskan 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fakhruddin juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

Hakim memutuskan Fakhruddin bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Alfion Hendra dan Fakhruddin dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH dalam putusannya memvonis Alfion Hendra 3 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan Jumat (27/8/2021) sore,

"Memutuskan terdakwa Alfion Hendra terbukti bersalah dan di vonis 3 tahun penjara," ucap hakim Iwan Irawan dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Alfion juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin, majelis hakim memutuskan 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fakhruddin juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

- Advertisement -

Hakim memutuskan Fakhruddin bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Alfion Hendra dan Fakhruddin dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut menyatakan pikir-pikir.

- Advertisement -

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH dalam putusannya memvonis Alfion Hendra 3 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. Sidang yang berlangsung secara virtual itu dilaksanakan Jumat (27/8/2021) sore,

"Memutuskan terdakwa Alfion Hendra terbukti bersalah dan di vonis 3 tahun penjara," ucap hakim Iwan Irawan dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Alfion juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan, maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin, majelis hakim memutuskan 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fakhruddin juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dikenakan kurungan selama 3 bulan.

Hakim memutuskan Fakhruddin bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Alfion Hendra dan Fakhruddin dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari