Kamis, 19 Juni 2025

Pelaku Perusakan Bank BNI Dikirim ke RSJ Tampan

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kasus pelaku perusakan dan penyerangan Bank BNI Dumai, MG (44) terpaksa dihentikan pihak kepolisian. Pasalnya MG mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini warga Kelurahan Purnama itu sudah di kirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Pemeriksaan kejiwaan awal, MG memang bisa dipidana, namun dalam perjalanan pemeriksaan dan kelengkapan berkas. MG mengalami perubahan kejiwaan, bahkan MG sempat tidak mau makan berhari-hari. Hal tersebut membuat polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap MG. Benar saja dari hasil pemeriksaan MG mengalami gangguan kejiwaan.

“Kasus ini dihentikan, pelaku saat ini sudah dirawat di RSJ Tampan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Ketua KPU Minta Maaf dan Lapor Jokowi

Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ada, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat di pidana. “Kasus dihentikan juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan meminta pendapat dari JPU,” jelasnya.

Seperti diketahui, pasalnya seorang pria yang diketahui bernama MG (44) tiba-tiba mengamuk sambil melakukan pengancaman pada  nasabah dan pengawai bank, Senin (11/3) lalu. Warga purnama itu juga membawa parang dan menyiram bensin untuk membakar bank.

Pelaku mengancam sambil mengayunkan parang ke arah petugas dan menyiramkan bensin serta mengoyak-ngoyak slip setoran bank. Melihat itu satpam melaporkan kejadian itu ke polisi yang bertugas dan langsung melaporkan ke Kasat Sabhara Polres Dumai.

Petugas dengan sigap langsung ke TKP dan meminta pelaku menyerahkan diri, namun bukannya menyerahkan diri pelaku malah melawan sehingga untuk melumpuhkan pelaku petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Baca Juga:  Robert Pattinson Siap Main Film Porno

Kejadian tersebut tersebut memang sempat viral di media sosial. Bahkan rekam CCTv yang merekam aksi pelaku juga beredar di media sosial.(hsb)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kasus pelaku perusakan dan penyerangan Bank BNI Dumai, MG (44) terpaksa dihentikan pihak kepolisian. Pasalnya MG mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini warga Kelurahan Purnama itu sudah di kirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Pemeriksaan kejiwaan awal, MG memang bisa dipidana, namun dalam perjalanan pemeriksaan dan kelengkapan berkas. MG mengalami perubahan kejiwaan, bahkan MG sempat tidak mau makan berhari-hari. Hal tersebut membuat polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap MG. Benar saja dari hasil pemeriksaan MG mengalami gangguan kejiwaan.

“Kasus ini dihentikan, pelaku saat ini sudah dirawat di RSJ Tampan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Kapolres: Narkoba Induk dari Segala Kejahatan

Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ada, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat di pidana. “Kasus dihentikan juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan meminta pendapat dari JPU,” jelasnya.

Seperti diketahui, pasalnya seorang pria yang diketahui bernama MG (44) tiba-tiba mengamuk sambil melakukan pengancaman pada  nasabah dan pengawai bank, Senin (11/3) lalu. Warga purnama itu juga membawa parang dan menyiram bensin untuk membakar bank.

- Advertisement -

Pelaku mengancam sambil mengayunkan parang ke arah petugas dan menyiramkan bensin serta mengoyak-ngoyak slip setoran bank. Melihat itu satpam melaporkan kejadian itu ke polisi yang bertugas dan langsung melaporkan ke Kasat Sabhara Polres Dumai.

Petugas dengan sigap langsung ke TKP dan meminta pelaku menyerahkan diri, namun bukannya menyerahkan diri pelaku malah melawan sehingga untuk melumpuhkan pelaku petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua KPU Minta Maaf dan Lapor Jokowi

Kejadian tersebut tersebut memang sempat viral di media sosial. Bahkan rekam CCTv yang merekam aksi pelaku juga beredar di media sosial.(hsb)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kasus pelaku perusakan dan penyerangan Bank BNI Dumai, MG (44) terpaksa dihentikan pihak kepolisian. Pasalnya MG mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini warga Kelurahan Purnama itu sudah di kirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru.

Pemeriksaan kejiwaan awal, MG memang bisa dipidana, namun dalam perjalanan pemeriksaan dan kelengkapan berkas. MG mengalami perubahan kejiwaan, bahkan MG sempat tidak mau makan berhari-hari. Hal tersebut membuat polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap MG. Benar saja dari hasil pemeriksaan MG mengalami gangguan kejiwaan.

“Kasus ini dihentikan, pelaku saat ini sudah dirawat di RSJ Tampan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Kapolres: Narkoba Induk dari Segala Kejahatan

Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ada, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat di pidana. “Kasus dihentikan juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan meminta pendapat dari JPU,” jelasnya.

Seperti diketahui, pasalnya seorang pria yang diketahui bernama MG (44) tiba-tiba mengamuk sambil melakukan pengancaman pada  nasabah dan pengawai bank, Senin (11/3) lalu. Warga purnama itu juga membawa parang dan menyiram bensin untuk membakar bank.

Pelaku mengancam sambil mengayunkan parang ke arah petugas dan menyiramkan bensin serta mengoyak-ngoyak slip setoran bank. Melihat itu satpam melaporkan kejadian itu ke polisi yang bertugas dan langsung melaporkan ke Kasat Sabhara Polres Dumai.

Petugas dengan sigap langsung ke TKP dan meminta pelaku menyerahkan diri, namun bukannya menyerahkan diri pelaku malah melawan sehingga untuk melumpuhkan pelaku petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.

Baca Juga:  Suami Bakar Istri di Dumai, Sempat Persiapkan Dua Botol Bensin

Kejadian tersebut tersebut memang sempat viral di media sosial. Bahkan rekam CCTv yang merekam aksi pelaku juga beredar di media sosial.(hsb)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari