RIAUPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. MK memerintahkan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) dan satu TPS Khusus.
Dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, pembacaan putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/5) malam.
Suhartoyo didampingi Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.
Perkara PHPU Bupati Siak diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfedri-Husni Merza. KPU Siak selaku pihak termohon dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Afni-Syamsirizal selaku pihak terkait.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amat putusan, MK memerintahkan kepada termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya ada 494 DPT. Sedangkan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak tercatat ada 447 DPT. “Kami minta didata ulang, untuk dilakukan pemungutan suara ulang dan kami beri waktu 30 hari sejak putusan a quo,” kata Suhartoyo.
Berikutnya, MK juga memerintahkan untuk PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafian dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus.
Sebelumnya, terkait perintah pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian, Majelis memiliki pertimbangan-pertimbangan di antaranya keyakinan adanya pasien, petugas rumah sakit, dan juga keluarga pasien yang mendampingi di RSUD Tengku Rafian tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Hal itu karena KPU Siak selaku pihak termohon tidak memfasilitasi secara baik dan benar. Dengan tidak diberikannya fasilitas untuk melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai ada hak konstitusional warga negara yang terlanggar, yaitu hak untuk memilih.
“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dalam kehidupan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan putusan.
Hak konstitusional warga negara inilah yang menurut Mahkamah menjadi urgensi. Karena itulah Mahkamah memerintahkan PSU dengan membentuk TPS di Lokasi Khusus meski tidak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
“Mengingat urgensi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara di rumah sakit dimaksud, maka Mahkamah tidak ragu untuk mengecualikan pembentukan TPS di Lokasi Khusus tersebut,” jelasnya. Adapun terkait mekanisme pembentukan TPS Lokasi Khusus diserahkan sepenuhnya kepada KPU Siak.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Siak diwajibkan menindaklanjuti perintah tersebut guna memastikan proses PSU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta demi menjaga keabsahan dan integritas hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menyebutkan tindak lanjut dari putusan itu, KPU Riau akan konsultasi dengan KPU RI. Dia juga menegaskan, KPU Riau memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan ini. “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK,” tuturnya.
Hasil PSU nantinya mesti digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh mahkamah untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada mahkamah.
Berdasarkan hasil pleno KPU Siak pada Desember 2024, paslon nomor urut 2 Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak di Pilkada Siak dengan 82.319 suara. Unggul 224 suara atas paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza di posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 82.095. Disusul paslon nomor urut 1 Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988.(yus/gus/mng)
Laporan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru