Rabu, 8 Juli 2026
- Advertisement -

KPK Minta Kasus Korupsi Tak Masuk ke Rancangan KUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menimbulkan pro dan kontra. Musababnya, delik korupsi belum dikeluarkan dalam draft pembahasan RKUHP tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyampaikan, pihaknya tidak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, dia meminta agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.

’’KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK meminta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan,’’ kata Rasamala di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Cipang Kanan, Tradisi yang Diwariskan

Rasamala menyatakan, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.

Oleh karena itu, Rasamala meminta DPR agar tak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki. ’’Kami mengikuti pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan,’’ tegasnya.

Pada dasarnya, KPK mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Dukungan itu karena legislasi yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu problematika hukum yang dihadapi saat ini.

’’Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP, namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP,’’ katanya. Senada dengan Rasamala, penolakan serupa juga dilakukan Indonesia Corruotion Watch (ICW). Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Lagu Baru BLACKPINK Cetak Rekor di YouTube

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menimbulkan pro dan kontra. Musababnya, delik korupsi belum dikeluarkan dalam draft pembahasan RKUHP tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyampaikan, pihaknya tidak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, dia meminta agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.

’’KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK meminta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan,’’ kata Rasamala di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Wabup Rohil Sentil Pimpinan Perusahaan Enggan Hadiri Rakor

Rasamala menyatakan, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.

Oleh karena itu, Rasamala meminta DPR agar tak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki. ’’Kami mengikuti pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Pada dasarnya, KPK mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Dukungan itu karena legislasi yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu problematika hukum yang dihadapi saat ini.

’’Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP, namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP,’’ katanya. Senada dengan Rasamala, penolakan serupa juga dilakukan Indonesia Corruotion Watch (ICW). Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Indah dan Kayanya Hutan Mangrove Inhil

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menimbulkan pro dan kontra. Musababnya, delik korupsi belum dikeluarkan dalam draft pembahasan RKUHP tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyampaikan, pihaknya tidak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, dia meminta agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.

’’KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK meminta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan,’’ kata Rasamala di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Lagu Baru BLACKPINK Cetak Rekor di YouTube

Rasamala menyatakan, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.

Oleh karena itu, Rasamala meminta DPR agar tak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki. ’’Kami mengikuti pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan,’’ tegasnya.

Pada dasarnya, KPK mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Dukungan itu karena legislasi yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu problematika hukum yang dihadapi saat ini.

’’Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP, namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP,’’ katanya. Senada dengan Rasamala, penolakan serupa juga dilakukan Indonesia Corruotion Watch (ICW). Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  16 Warga Positif, dari Montir, Penjual Donat hingga Anak 6 Tahun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari