JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI-Polri masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana THR untuk ASN, TNI dan Polri telah disiapkan sebesar Rp55 triliun. “Dananya sudah siap,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut masih dalam proses karena harus ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diterbitkan. Meski demikian, ia memastikan PP itu akan segera dirilis.
“Itu (PP THR PNS/TNI/Polri) sedang diproses, sebentar lagi keluar,” katanya.
Purbaya menambahkan, pengumuman resmi terkait THR akan disampaikan langsung oleh Presiden, seperti tahun sebelumnya. Ia menyebut, aturan tersebut berpotensi diumumkan setelah Presiden kembali ke Tanah Air usai kunjungan luar negeri.
“Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan. (PP THR) kan sedang proses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin dia akan umumkan,” bebernya.
Sebagai informasi, tahun lalu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika belum dapat dibayarkan, maka dapat disalurkan setelah Hari Raya.
Di daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru membuka lebih awal posko pengaduan THR guna mengawal hak pekerja menjelang Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan batas akhir pembayaran THR telah ditentukan. “Tanggal 8 Maret paling lambat, tentunya kita baru menerima laporan mulai tanggal tersebut,” ujarnya, Senin (23/2).
Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi. “Kita ingin memastikan hak pekerja terpenuhi. Kalau ada laporan yang masuk, tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pekerja yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui akun resmi media sosial Disnaker Pekanbaru seperti Facebook, Instagram, maupun TikTok, atau datang langsung ke kantor untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) serta SE Gubernur Riau terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan atau buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi SIP mengatakan, SE tersebut akan menjadi dasar penerbitan SE Bupati Kuansing. “Sampai hari ini surat edaran belum kami terima. Setelah kami terima, baru kami tindaklanjuti dengan SE Bupati Kuansing terkait hal yang sama,” ungkapnya, Senin (23/2).

