JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten agar menyegel hotel milik artis Cynthiara Alona di wilayah Kreo. Hal ini menyusul dijadikannya tempat itu sebsgai lokasi prostitusi online.
“Penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk merekomendasikan penyegelan dari pada hotel tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (23/3).
Polisi merekomendasikan adanya penertiban terhadap hotel-hotel yang disalah gunakan. Namun, belum ada kepastikan yang diberikan oleh jajaran Pemda Tangerang ihwal rekomendasi ini.
“Mudah-mudahan kita bisa tunggu hasilnya seperti apa, hasil koordinasi antara penyidik dengan Satpol PP maupun dari kantor Wali Kota,” jelas Yusri.
Sebelumnya, artis seksi Cynthiara Alona (CA) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online. Penangkapan ini, usai polisi menggerebek hotel milik Alona di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi prostitusi online.
“Membenarkan ada inisial CA, sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (18/3).
Saat ini Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenaikan status hukum ini atas kepemilikan Alona terhadap hotel yang digunakan untuk prostitusi online.
“Udah (tersangka), karena keterlibatan soal kepemilikan. Dia pemilik daripada hotel adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang,” jelas Yusri.
Sementara itu, Pengacara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik Alona. Dari operasi itu 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan saat penggerebekan, Alona dipastikan tidak berada di hotel tersebut.
“Saya klarifikasi bahwa mba Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan. Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Agus.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman