Jumat, 20 September 2024

Ini Pasal yang Disangkakan ke Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng dalam skala besar di Deli Serdang. Jumlah yang ditemukan mencapai 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Mabes Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar. Hal itu guna mencega terjadinya kelangkaan.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis, Ahad (20/2).

Baca Juga:  80 Juta Dosis Vaksin Booster untuk Mudik

Ramadhan menuturkan, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

- Advertisement -

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa menggangu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Monokwari Rusuh, Polri Mediasi dengan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Papua

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan penimbunan minyak goreng dalam skala besar di Deli Serdang. Jumlah yang ditemukan mencapai 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Mabes Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar. Hal itu guna mencega terjadinya kelangkaan.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis, Ahad (20/2).

Baca Juga:  Lapas Bagansiapiapi Bantu Panti Asuhan Aisyiyah

Ramadhan menuturkan, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa menggangu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

Baca Juga:  80 Juta Dosis Vaksin Booster untuk Mudik

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari