Kamis, 19 September 2024

Meski Tidak Ditahan, Kades Pangkalan Indarung Kuansing Tetap Ajukan Banding 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut, divonis bersalah atas dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Dia harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Tidak terima putusan tersebut, Ilut memastikan akan melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Namun kami tidak sependapat. Dan kami akan mengkaji putusan tersebut, agar nantinya kami buat dalam memori banding yang akan kami ajukan," kata Kuasa Hukum Ilut, Rizki J Poriang SH MH kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, Ilut sebagai Kepala Desa Pangkalan Indarung tidak dapat secara serta-merta dengan berjoget randai dengan tim dan paslon di acara randai diklasifikasi sebagai bentuk tindakan mendukung pasangan calon (paslon), karena dalam acara tersebut  tim pemenangan paslon lain  juga berjoget di sana.

Baca Juga:  Wapres: Lawan Santri Milenial Saat Ini Radikalis dan Separatis

"Meskipun klien kami tidak dinyatakan dalam putusan untuk ditahan, namun kami keberatan dan akan mengajukan banding. Dan saat ini kami sedang menunggu turunan salinanan putusan dari PN Teluk Kuantan untuk selanjutnya akan kami pelajari guna membuat memori banding," jelas Rizki.

- Advertisement -

Bagi Rizki, keputusan yang diambil ini tidak mencerminkan keadilan. Oleh sebab itu, ia memohon doa dukungan dari masyarakat Kuansing agar keadilan bisa tegakan. 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut, divonis bersalah atas dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Dia harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Tidak terima putusan tersebut, Ilut memastikan akan melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Namun kami tidak sependapat. Dan kami akan mengkaji putusan tersebut, agar nantinya kami buat dalam memori banding yang akan kami ajukan," kata Kuasa Hukum Ilut, Rizki J Poriang SH MH kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, Ilut sebagai Kepala Desa Pangkalan Indarung tidak dapat secara serta-merta dengan berjoget randai dengan tim dan paslon di acara randai diklasifikasi sebagai bentuk tindakan mendukung pasangan calon (paslon), karena dalam acara tersebut  tim pemenangan paslon lain  juga berjoget di sana.

Baca Juga:  GAJI TERTINGGI PNS RP6,3 JUTA, PPPK RP7,3 JUTA

"Meskipun klien kami tidak dinyatakan dalam putusan untuk ditahan, namun kami keberatan dan akan mengajukan banding. Dan saat ini kami sedang menunggu turunan salinanan putusan dari PN Teluk Kuantan untuk selanjutnya akan kami pelajari guna membuat memori banding," jelas Rizki.

Bagi Rizki, keputusan yang diambil ini tidak mencerminkan keadilan. Oleh sebab itu, ia memohon doa dukungan dari masyarakat Kuansing agar keadilan bisa tegakan. 

Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari