Senin, 18 Mei 2026
- Advertisement -

Bacalon Harus Swab Mandiri Tujuh Hari Pra Pemeriksaan Kesehatan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sosialisasi pencalonan (persiapan pendaftaran dan pemeriksaan) kesehatan bakal calon

Bupati (bacabup) dan wabup pada pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020, di ruangan media center KPU Rohil, di Bagansiapiapi, Rabu (19/8/2020).

Hadir ketua KPU Rohil Supriyanto MSi, komisioner Eka Murlan, Tua P Nst MA, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHi dan komisioner Jaka Abdillah SAg serta perwakilan dari seluruh partai peserta pemilu.

Komisioner KPU sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan Eka Murlan menerangkan agar apa yang disampaikan pada kesempatan itu, oleh perwakilan partai nantinya dapat disampaikan ke bakal pasangan calon (Paslon) yang akan diusung.

Baca Juga:  Absensi di Pemko Dumai Pakai QR Code

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terangnya tentang pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, LHKPB termasuk memperhatikan persyaratan untuk pencalonan.

"Pada saat pendaftaran mengikuti standar protokol Covid19 dan seluruh proses terkait," kata Eka Murlan.

Pada saat ini pendaftaran tambahnya pengurus partai pengusung, yakni ketua dan sekretaris harus hadir bagi yang tak hadir karena alasan tertentu maka harus ada surat keterangan dari instansi berwenang.

"Jadwal pendaftaran pada 4-6 September 2020, di kantor KPU Rohil, untuk hari pertama dan kedua dari jam 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari terakhir dari 08.00 wib sampai 24.00 wib," kata Eka.

Menariknya karena situasi pandemi Covid 19 maka setiap calon harus melakukan swab mandiri tujuh hari sebelum pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Cawako Dumai Eko Suharjo Meninggal Dunia

"Kalau bakal calon tak ada swab mandiri, maka tim tidak mau melakukan pemeriksaan kesehatan, berarti bisa ditunda pemeriksaan kesehatannya," katanya.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sosialisasi pencalonan (persiapan pendaftaran dan pemeriksaan) kesehatan bakal calon

Bupati (bacabup) dan wabup pada pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020, di ruangan media center KPU Rohil, di Bagansiapiapi, Rabu (19/8/2020).

Hadir ketua KPU Rohil Supriyanto MSi, komisioner Eka Murlan, Tua P Nst MA, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHi dan komisioner Jaka Abdillah SAg serta perwakilan dari seluruh partai peserta pemilu.

Komisioner KPU sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan Eka Murlan menerangkan agar apa yang disampaikan pada kesempatan itu, oleh perwakilan partai nantinya dapat disampaikan ke bakal pasangan calon (Paslon) yang akan diusung.

Baca Juga:  Budi Karya Positif Terjangkit Corona, Luhut Jadi Menhub ad Interim

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terangnya tentang pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, LHKPB termasuk memperhatikan persyaratan untuk pencalonan.

- Advertisement -

"Pada saat pendaftaran mengikuti standar protokol Covid19 dan seluruh proses terkait," kata Eka Murlan.

Pada saat ini pendaftaran tambahnya pengurus partai pengusung, yakni ketua dan sekretaris harus hadir bagi yang tak hadir karena alasan tertentu maka harus ada surat keterangan dari instansi berwenang.

- Advertisement -

"Jadwal pendaftaran pada 4-6 September 2020, di kantor KPU Rohil, untuk hari pertama dan kedua dari jam 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari terakhir dari 08.00 wib sampai 24.00 wib," kata Eka.

Menariknya karena situasi pandemi Covid 19 maka setiap calon harus melakukan swab mandiri tujuh hari sebelum pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad.

Baca Juga:  518 Pegawai Minta Pimpinan KPK Angkat 75 yang Dinyatakan TMS

"Kalau bakal calon tak ada swab mandiri, maka tim tidak mau melakukan pemeriksaan kesehatan, berarti bisa ditunda pemeriksaan kesehatannya," katanya.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sosialisasi pencalonan (persiapan pendaftaran dan pemeriksaan) kesehatan bakal calon

Bupati (bacabup) dan wabup pada pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020, di ruangan media center KPU Rohil, di Bagansiapiapi, Rabu (19/8/2020).

Hadir ketua KPU Rohil Supriyanto MSi, komisioner Eka Murlan, Tua P Nst MA, Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHi dan komisioner Jaka Abdillah SAg serta perwakilan dari seluruh partai peserta pemilu.

Komisioner KPU sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan Eka Murlan menerangkan agar apa yang disampaikan pada kesempatan itu, oleh perwakilan partai nantinya dapat disampaikan ke bakal pasangan calon (Paslon) yang akan diusung.

Baca Juga:  518 Pegawai Minta Pimpinan KPK Angkat 75 yang Dinyatakan TMS

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terangnya tentang pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, LHKPB termasuk memperhatikan persyaratan untuk pencalonan.

"Pada saat pendaftaran mengikuti standar protokol Covid19 dan seluruh proses terkait," kata Eka Murlan.

Pada saat ini pendaftaran tambahnya pengurus partai pengusung, yakni ketua dan sekretaris harus hadir bagi yang tak hadir karena alasan tertentu maka harus ada surat keterangan dari instansi berwenang.

"Jadwal pendaftaran pada 4-6 September 2020, di kantor KPU Rohil, untuk hari pertama dan kedua dari jam 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari terakhir dari 08.00 wib sampai 24.00 wib," kata Eka.

Menariknya karena situasi pandemi Covid 19 maka setiap calon harus melakukan swab mandiri tujuh hari sebelum pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Ahmad.

Baca Juga:  Nasir Djamil: Saya Tidak Pernah Usulkan Pembebasan Napi Koruptor

"Kalau bakal calon tak ada swab mandiri, maka tim tidak mau melakukan pemeriksaan kesehatan, berarti bisa ditunda pemeriksaan kesehatannya," katanya.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari