Minggu, 10 November 2024

KPP Luncurkan Aplikasi Kepasar

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komite Pedagang Pasar (KPP) menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo, pelaku UMKM di pasar tradisional bisa mengikuti teknologi digital dan revolusi industri 4.0. Anjuran itu dijawab dengan meluncurkan aplikasi online "Kepasar".

"Kepasar" merupakan aplikasi belanja bagi masyarakat yang biasa belanja di pasar tradisional. Tujuannya memudahkan masyarakat untuk belanja ke pasar tradisional tanpa harus datang ke lokasi.

- Advertisement -

"Pembuatan aplikasi ini juga sebagai jawaban atas anjuran Presiden. Agar kami bisa bersaing dengan pasar modern," ujar Ketua Umum KPP Abdul Rosyid dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

"Beberapa waktu lalu Pak Jokowi ingin agar pasar rakyat bisa memiliki aplikasi pemasaran sendiri. Kami dari KPP langsung menyambut baik keinginan bapak Jokowi, dengan membuat aplikasi online ini.

Baca Juga:  Susi Tak Setuju Mahfud Kirim Ratusan Nelayan Pantura ke Natuna

Rosyid menegaskan sengaja mengambil momentum tepat pada 17 Agustus atau saat HUT RI dalam melaunching aplikasi online "Kepasar".

- Advertisement -

Menurutnya hal itu menjadi simbol bahwa masyarakat Indonesia mampu membangun aplikasi online secara swadaya tanpa adanya bantuan dana dari asing.

"Lewat momen kemerdekaan ini, kami ingin menunjukan bahwa aplikasi ini bisa hidup dan merdeka tanpa adanya bantuan dana dari luar negeri," kata dia.

Menurut Rosyid pihaknya bekerja sama dengan seluruh pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya dan Dinas Koperasi dan UMKM di Indonesia. Selain itu juga menggandeng seluruh pengelola pasar tradisional lainnya.

"Awal ini kita mulai pasar se-DKI Jakarta. Kami berdayakan masyarakat yang menganggur agar bisa bekerja menjadi koordinator penjualan dan kurir di setiap satu pasar," katanya.

Baca Juga:  Uji Klinis Vaksin Covid-19 Diawasi Guna Pastikan Keamanan dan Efektivitasnya

Ia yakin aplikasi "Kepasar" ini akan menjadi primadona aplikasi online kedepannya. Terlebih jika nantinya sudah berlaku di seluruh pasar se-Indonesia.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komite Pedagang Pasar (KPP) menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo, pelaku UMKM di pasar tradisional bisa mengikuti teknologi digital dan revolusi industri 4.0. Anjuran itu dijawab dengan meluncurkan aplikasi online "Kepasar".

"Kepasar" merupakan aplikasi belanja bagi masyarakat yang biasa belanja di pasar tradisional. Tujuannya memudahkan masyarakat untuk belanja ke pasar tradisional tanpa harus datang ke lokasi.

- Advertisement -

"Pembuatan aplikasi ini juga sebagai jawaban atas anjuran Presiden. Agar kami bisa bersaing dengan pasar modern," ujar Ketua Umum KPP Abdul Rosyid dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.

"Beberapa waktu lalu Pak Jokowi ingin agar pasar rakyat bisa memiliki aplikasi pemasaran sendiri. Kami dari KPP langsung menyambut baik keinginan bapak Jokowi, dengan membuat aplikasi online ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Uji Klinis Vaksin Covid-19 Diawasi Guna Pastikan Keamanan dan Efektivitasnya

Rosyid menegaskan sengaja mengambil momentum tepat pada 17 Agustus atau saat HUT RI dalam melaunching aplikasi online "Kepasar".

Menurutnya hal itu menjadi simbol bahwa masyarakat Indonesia mampu membangun aplikasi online secara swadaya tanpa adanya bantuan dana dari asing.

"Lewat momen kemerdekaan ini, kami ingin menunjukan bahwa aplikasi ini bisa hidup dan merdeka tanpa adanya bantuan dana dari luar negeri," kata dia.

Menurut Rosyid pihaknya bekerja sama dengan seluruh pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya dan Dinas Koperasi dan UMKM di Indonesia. Selain itu juga menggandeng seluruh pengelola pasar tradisional lainnya.

"Awal ini kita mulai pasar se-DKI Jakarta. Kami berdayakan masyarakat yang menganggur agar bisa bekerja menjadi koordinator penjualan dan kurir di setiap satu pasar," katanya.

Baca Juga:  Susi Tak Setuju Mahfud Kirim Ratusan Nelayan Pantura ke Natuna

Ia yakin aplikasi "Kepasar" ini akan menjadi primadona aplikasi online kedepannya. Terlebih jika nantinya sudah berlaku di seluruh pasar se-Indonesia.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari