Minggu, 5 Juli 2026
- Advertisement -

Polres Kuansing Amankan Dua Pengedar Sabu di Koto Sentajo

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan dua laki-laki pengedar sabu. Mereka adalah TL alias T (19) dan RS alias G (20) di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi peredaran gelap narkoba.

Dari hasil penyelidikan telah diamankan dua laki-laki yang berinisial TL alias T dan  RS alias G di pinggir jalan depan Kantor Camat Sentajo Raya Desa Koto Sentajo. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di tangan TL alias T dan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet TL alias T.

"Kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang ikut diamankan itu adalah dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.98  gram, satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening, satu buah dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit handphone merek Iphone 7 dan satu unit sepeda motor warna putih nopol BM 3305 XY.

“Kedua pelaku TL alias T dan RS alias G akan disangka berdasarkan  pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Edwar Yaman

 

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan dua laki-laki pengedar sabu. Mereka adalah TL alias T (19) dan RS alias G (20) di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi peredaran gelap narkoba.

Dari hasil penyelidikan telah diamankan dua laki-laki yang berinisial TL alias T dan  RS alias G di pinggir jalan depan Kantor Camat Sentajo Raya Desa Koto Sentajo. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di tangan TL alias T dan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet TL alias T.

"Kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang ikut diamankan itu adalah dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.98  gram, satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening, satu buah dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit handphone merek Iphone 7 dan satu unit sepeda motor warna putih nopol BM 3305 XY.

- Advertisement -

“Kedua pelaku TL alias T dan RS alias G akan disangka berdasarkan  pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

- Advertisement -

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing kembali mengamankan dua laki-laki pengedar sabu. Mereka adalah TL alias T (19) dan RS alias G (20) di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi peredaran gelap narkoba.

Dari hasil penyelidikan telah diamankan dua laki-laki yang berinisial TL alias T dan  RS alias G di pinggir jalan depan Kantor Camat Sentajo Raya Desa Koto Sentajo. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di tangan TL alias T dan satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet TL alias T.

"Kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang ikut diamankan itu adalah dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.98  gram, satu bungkus plastik berisikan plastik klip bening, satu buah dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit handphone merek Iphone 7 dan satu unit sepeda motor warna putih nopol BM 3305 XY.

“Kedua pelaku TL alias T dan RS alias G akan disangka berdasarkan  pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," ujar Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH.

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari