Sabtu, 25 April 2026
- Advertisement -

Sebulan di Gunung Sindur, Setnov Balik Lagi ke Sukamiskin

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Setya Novanto terpidana kasus korupsi e KTP, kembali ke Lapas Sukamiskin. Mantan ketua DPR RI ini selama sebulan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Kanwilkemenkumham Jabar menilai Novanto dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya di Gunung Sindur.

’’Betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin,’’ kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Selasa (16/7/2019) saat dikonfirmasi.

Tejo mengatakan, Novanto kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7/2019). ’’Sesuai keputusan selama sebulan, kemarin hari Minggu kembali ke Sukamiskin,’’ terang Tejo.

Kembalinya Novanto ke Lapas Sukamiskin ini berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar. Dalam suratnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Novanto dikembalikan ke Sukamiskin.

Baca Juga:  Puluhan Tentara AS Gegar Otak

’’Isi suratnya keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan pertama memenuhi syarat administratif dan substantif,’’ terangnya.

Novanto sendiri terhitung baru sebulan mendekam di Rutan Gunung Sindur. Setya Novanto dipindahkan ke Gunung Sindur pada 14 Juni 2019 malam. Keputusan ini sesuai perintah Kakanwil Kemenkum HAM menindak langsung Novanto yang kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang.(arf)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Setya Novanto terpidana kasus korupsi e KTP, kembali ke Lapas Sukamiskin. Mantan ketua DPR RI ini selama sebulan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Kanwilkemenkumham Jabar menilai Novanto dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya di Gunung Sindur.

’’Betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin,’’ kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Selasa (16/7/2019) saat dikonfirmasi.

Tejo mengatakan, Novanto kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7/2019). ’’Sesuai keputusan selama sebulan, kemarin hari Minggu kembali ke Sukamiskin,’’ terang Tejo.

Kembalinya Novanto ke Lapas Sukamiskin ini berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar. Dalam suratnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Novanto dikembalikan ke Sukamiskin.

Baca Juga:  Desa Muara Kelantan Ditetapkan sebagai Kampung Inklusi Keuangan

’’Isi suratnya keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan pertama memenuhi syarat administratif dan substantif,’’ terangnya.

Novanto sendiri terhitung baru sebulan mendekam di Rutan Gunung Sindur. Setya Novanto dipindahkan ke Gunung Sindur pada 14 Juni 2019 malam. Keputusan ini sesuai perintah Kakanwil Kemenkum HAM menindak langsung Novanto yang kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang.(arf)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Setya Novanto terpidana kasus korupsi e KTP, kembali ke Lapas Sukamiskin. Mantan ketua DPR RI ini selama sebulan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Kanwilkemenkumham Jabar menilai Novanto dinilai berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya di Gunung Sindur.

’’Betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin,’’ kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Selasa (16/7/2019) saat dikonfirmasi.

Tejo mengatakan, Novanto kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7/2019). ’’Sesuai keputusan selama sebulan, kemarin hari Minggu kembali ke Sukamiskin,’’ terang Tejo.

Kembalinya Novanto ke Lapas Sukamiskin ini berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar. Dalam suratnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Novanto dikembalikan ke Sukamiskin.

Baca Juga:  Ini Pesan Menko Airlangga pada Munas Kadin di Kendari

’’Isi suratnya keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan pertama memenuhi syarat administratif dan substantif,’’ terangnya.

Novanto sendiri terhitung baru sebulan mendekam di Rutan Gunung Sindur. Setya Novanto dipindahkan ke Gunung Sindur pada 14 Juni 2019 malam. Keputusan ini sesuai perintah Kakanwil Kemenkum HAM menindak langsung Novanto yang kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang.(arf)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari