Jumat, 24 April 2026
- Advertisement -

Segera Umumkan Status Azis Syamsuddin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terungkap dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendapat perhatian khusus masyarakat sipil. KPK pun diminta tidak ragu mengumumkan status hukum politisi Golkar tersebut yang dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan jika mengacu pada dakwaan jaksa, Azis patut diduga punya ‘peran’ dalam pusaran kasus suap Robin yang ditangani KPK. Salah satunya kasus di Lampung Tengah. "Kalau berdasarkan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin patut diduga terlibat," kata Boyamin kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (14/9).

Keterlibatan Azis dalam pusaran kasus di Lampung Tengah terungkap dalam dakwaan. Azis disebut memberi uang secara bertahap kepada Robin sebanyak Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513 juta). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, uang itu untuk ‘mengondisikan’ penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Baca Juga:  Hari Ini Jemaah Haji Riau Tiba di Batam

Boyamin menyebut KPK mestinya memiliki bukti kuat terkait peran Azis itu. Setidaknya bukti dokumen dan saksi yang menguatkan konstruksi dakwaan. Atau bukti lain, seperti percakapan Azis dengan sejumlah pihak terkait kasus di Lampung Tengah. "Kalau nanti konstruksi dakwaan diperkuat dalam persidangan dengan bukti, KPK mestinya tidak untuk menyidik Azis," ujarnya.

Meski begitu, Boyamin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu KPK untuk mengumumkan secara gamblang status hukum dan peran Azis dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. Termasuk dugaan peran Azis di sejumlah kasus korupsi dan TPPU yang menjadi objek suap Robin. Di antaranya kasus suap M Syahrial, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai. Dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum, pihaknya menjunjung azas praduga tidak bersalah dalam kasus yang menyeret nama Azis. Menurut dia, saat ini Azis sedang isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.

"Begitu yang kami dengar. Beliau lagi Isoman," terang dia. Adies masih terus melakukan komunikasi dengan Azis, sehingga mengetahui kondisi kesehatan koleganya itu.

Baca Juga:  Kunjungan Jokowi ke Rusia-Ukraina Bisa Turunkan Tensi Geopolitik Dunia

Mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan Azis tentang urusan partai, karena Azis adalah wakil ketua umum DPP Partai Golkar. "Komunikasi jalan terus, tidak ada masalah," ungkapnya usai acara diskusi di Media Center DPR RI kemarin.

Terkait masalah hukum yang ditangani KPK, Adies mengatakan bahwa partainya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang ada. Partai Golkar menghormati hak-hak Azis yang tentunya sama di mata hukum. Apakah Partai Golkar sudah menyiapkan langkah ketika status hukum Azis dinaikkan menjadi tersangka? Adies mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai. Partai beringan akan tetap menunggu perkembangan kasusnya.

Dia menegaskan, Golkar sangat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan masih mempunyai hak hukum. "Yang pasti sampai saat ini Bapak Azis Syamsuddin masih menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar dan wakil ketua DPR RI," tegasnya.(tyo/lum/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terungkap dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendapat perhatian khusus masyarakat sipil. KPK pun diminta tidak ragu mengumumkan status hukum politisi Golkar tersebut yang dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan jika mengacu pada dakwaan jaksa, Azis patut diduga punya ‘peran’ dalam pusaran kasus suap Robin yang ditangani KPK. Salah satunya kasus di Lampung Tengah. "Kalau berdasarkan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin patut diduga terlibat," kata Boyamin kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (14/9).

Keterlibatan Azis dalam pusaran kasus di Lampung Tengah terungkap dalam dakwaan. Azis disebut memberi uang secara bertahap kepada Robin sebanyak Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513 juta). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, uang itu untuk ‘mengondisikan’ penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Baca Juga:  Komunitas Statistik Mukti Jaya Dikukuhkan

Boyamin menyebut KPK mestinya memiliki bukti kuat terkait peran Azis itu. Setidaknya bukti dokumen dan saksi yang menguatkan konstruksi dakwaan. Atau bukti lain, seperti percakapan Azis dengan sejumlah pihak terkait kasus di Lampung Tengah. "Kalau nanti konstruksi dakwaan diperkuat dalam persidangan dengan bukti, KPK mestinya tidak untuk menyidik Azis," ujarnya.

Meski begitu, Boyamin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu KPK untuk mengumumkan secara gamblang status hukum dan peran Azis dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. Termasuk dugaan peran Azis di sejumlah kasus korupsi dan TPPU yang menjadi objek suap Robin. Di antaranya kasus suap M Syahrial, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai. Dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

- Advertisement -

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum, pihaknya menjunjung azas praduga tidak bersalah dalam kasus yang menyeret nama Azis. Menurut dia, saat ini Azis sedang isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.

"Begitu yang kami dengar. Beliau lagi Isoman," terang dia. Adies masih terus melakukan komunikasi dengan Azis, sehingga mengetahui kondisi kesehatan koleganya itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mal Center Point Medan Disegel Walikota

Mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan Azis tentang urusan partai, karena Azis adalah wakil ketua umum DPP Partai Golkar. "Komunikasi jalan terus, tidak ada masalah," ungkapnya usai acara diskusi di Media Center DPR RI kemarin.

Terkait masalah hukum yang ditangani KPK, Adies mengatakan bahwa partainya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang ada. Partai Golkar menghormati hak-hak Azis yang tentunya sama di mata hukum. Apakah Partai Golkar sudah menyiapkan langkah ketika status hukum Azis dinaikkan menjadi tersangka? Adies mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai. Partai beringan akan tetap menunggu perkembangan kasusnya.

Dia menegaskan, Golkar sangat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan masih mempunyai hak hukum. "Yang pasti sampai saat ini Bapak Azis Syamsuddin masih menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar dan wakil ketua DPR RI," tegasnya.(tyo/lum/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terungkap dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendapat perhatian khusus masyarakat sipil. KPK pun diminta tidak ragu mengumumkan status hukum politisi Golkar tersebut yang dikabarkan telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan jika mengacu pada dakwaan jaksa, Azis patut diduga punya ‘peran’ dalam pusaran kasus suap Robin yang ditangani KPK. Salah satunya kasus di Lampung Tengah. "Kalau berdasarkan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin patut diduga terlibat," kata Boyamin kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (14/9).

Keterlibatan Azis dalam pusaran kasus di Lampung Tengah terungkap dalam dakwaan. Azis disebut memberi uang secara bertahap kepada Robin sebanyak Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513 juta). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK, uang itu untuk ‘mengondisikan’ penyelidikan KPK di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Baca Juga:  Amerika Rusuh Rasial, Cina Menyerang Balik

Boyamin menyebut KPK mestinya memiliki bukti kuat terkait peran Azis itu. Setidaknya bukti dokumen dan saksi yang menguatkan konstruksi dakwaan. Atau bukti lain, seperti percakapan Azis dengan sejumlah pihak terkait kasus di Lampung Tengah. "Kalau nanti konstruksi dakwaan diperkuat dalam persidangan dengan bukti, KPK mestinya tidak untuk menyidik Azis," ujarnya.

Meski begitu, Boyamin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu KPK untuk mengumumkan secara gamblang status hukum dan peran Azis dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. Termasuk dugaan peran Azis di sejumlah kasus korupsi dan TPPU yang menjadi objek suap Robin. Di antaranya kasus suap M Syahrial, Walikota (nonaktif) Tanjungbalai. Dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, sebagai masyarakat yang taat hukum, pihaknya menjunjung azas praduga tidak bersalah dalam kasus yang menyeret nama Azis. Menurut dia, saat ini Azis sedang isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid-19.

"Begitu yang kami dengar. Beliau lagi Isoman," terang dia. Adies masih terus melakukan komunikasi dengan Azis, sehingga mengetahui kondisi kesehatan koleganya itu.

Baca Juga:  Luar Biasa, Manfaat Teh Tulsi Untuk Kesehatan

Mantan anggota DPRD Kota Surabaya itu mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan Azis tentang urusan partai, karena Azis adalah wakil ketua umum DPP Partai Golkar. "Komunikasi jalan terus, tidak ada masalah," ungkapnya usai acara diskusi di Media Center DPR RI kemarin.

Terkait masalah hukum yang ditangani KPK, Adies mengatakan bahwa partainya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang ada. Partai Golkar menghormati hak-hak Azis yang tentunya sama di mata hukum. Apakah Partai Golkar sudah menyiapkan langkah ketika status hukum Azis dinaikkan menjadi tersangka? Adies mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai. Partai beringan akan tetap menunggu perkembangan kasusnya.

Dia menegaskan, Golkar sangat mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan masih mempunyai hak hukum. "Yang pasti sampai saat ini Bapak Azis Syamsuddin masih menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar dan wakil ketua DPR RI," tegasnya.(tyo/lum/jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari