Senin, 20 Mei 2024

Migor Kemasan Rakyat Tak Kunjung Masuk Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minyak goreng (migor) kemasan rakyat dengan merek Minyakita secara resmi diluncurkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 6 Juli 2022 lalu. Saat peluncuran, Zulhas mengatakan bahwa migor itu akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sayang, hampir dua pekan diluncurkan, migor yang menjadi upaya pemerintah mendistribusikan migor hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana ini, belum juga masuk ke Riau.

Yamaha

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Lisda Erni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan migor kemasan rakyat tersebut akan ada di Riau.

"Belum masuk (ke Riau). Sampai hari ini (kemarin, red) kami belum dapat informasi apapun, baik kapan distribusi, petunjukan teknis, dan lainnya,"ujar Lisda Erni, Kamis (14/7).

Untuk memastikan kapan migor kemasan rakyat tersebut ada di Riau, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Riau. Namun pihak Bulog juga belum mendapatkan informasi serupa. "Pihak Bulog juga belum mendapatkan informasi kapan migor kemasan rakyat tersebut sampai ke Riau," ujarnya.

- Advertisement -

Lista menambahkan yang diketahuinya, Kemendag RI saat ini sedang menyusun aturan terkait pendistribusian migor kemasan yang disubsidi pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Bacabup Afrizal Ngopi Bareng Wartawan

Hal senada diungkapkan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ahmad Ingot Hutasuhut. "Belum ada dapat informasi kapan masuk, kita juga belum mengantongi berapa kuota untuk wilayah Kota Pekanbaru,"kata Ingot.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Riau M Taufiq OH, mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami terkait mekanisme baru pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat dengan menggunakan KTP dan Aplikasi PeduliLindungi.

"Kami masih mendalami dan mempelajari lebih lanjut. Kebijakan ini kan dari kementerian terkait. Nah, kita juga belum tahu bagaimana kondisinya di lapangan ketika sistem itu diberlakukan," katanya.

Taufiq mengungkapkan, selain mendalami lebih jauh terkait kebijakan beli minyak goreng dengan menyertakan KTP dan PeduliLindungi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, kami akan pelajari dulu lah. Karena kan Pak Menteri baru, dan kebijakannya juga baru. Makanya saya akan coba pelajari dulu lah betul-betul kebijakan ini," ujarnya.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan izin penggunaannya bisa diperpanjang.

Baca Juga:  Bupati Kembali Ingatkan Masyarakat

Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan migor curah di pasar-pasar rakyat. "Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," tegasnya beberapa waktu lalu.

Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu tanda penduduk (KTP) saat pembelian.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kemendag tak terlalu percaya diri bahwa Minyakita mampu mengatasi permasalahan minyak goreng di pasaran. "Harus ada development lain. Ini begini-begini aja sejak 2014. Sudah 8 menteri launching begini. Jadi kalau launching gini-gini aja, pasti gagal," tegasnya.

Menurut Sahat, penyaluran migor curah sesuai HET harus dilakukan secara gotong royong. "Kementerian Perdagangan harus memperkuat regulasi. Sehingga pemerintah punya control power untuk menguasai peredaran minyak goreng curah. Pemerintah tidak bisa hanya instruksi, tapi secara fisik enggak ada kekuatan. Semua kekuatan ada di swasta. Nah, sekarang bagaimana regulasi supaya pemerintah bisa kuasai," paparnya.(sol/end/das)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Minyak goreng (migor) kemasan rakyat dengan merek Minyakita secara resmi diluncurkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 6 Juli 2022 lalu. Saat peluncuran, Zulhas mengatakan bahwa migor itu akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Sayang, hampir dua pekan diluncurkan, migor yang menjadi upaya pemerintah mendistribusikan migor hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana ini, belum juga masuk ke Riau.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Lisda Erni mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan migor kemasan rakyat tersebut akan ada di Riau.

"Belum masuk (ke Riau). Sampai hari ini (kemarin, red) kami belum dapat informasi apapun, baik kapan distribusi, petunjukan teknis, dan lainnya,"ujar Lisda Erni, Kamis (14/7).

Untuk memastikan kapan migor kemasan rakyat tersebut ada di Riau, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Riau. Namun pihak Bulog juga belum mendapatkan informasi serupa. "Pihak Bulog juga belum mendapatkan informasi kapan migor kemasan rakyat tersebut sampai ke Riau," ujarnya.

Lista menambahkan yang diketahuinya, Kemendag RI saat ini sedang menyusun aturan terkait pendistribusian migor kemasan yang disubsidi pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Pemulihan Ekonomi lewat Investasi dan Wisata

Hal senada diungkapkan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ahmad Ingot Hutasuhut. "Belum ada dapat informasi kapan masuk, kita juga belum mengantongi berapa kuota untuk wilayah Kota Pekanbaru,"kata Ingot.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Riau M Taufiq OH, mengatakan pihaknya tengah mempelajari dan mendalami terkait mekanisme baru pendistribusian minyak goreng kepada masyarakat dengan menggunakan KTP dan Aplikasi PeduliLindungi.

"Kami masih mendalami dan mempelajari lebih lanjut. Kebijakan ini kan dari kementerian terkait. Nah, kita juga belum tahu bagaimana kondisinya di lapangan ketika sistem itu diberlakukan," katanya.

Taufiq mengungkapkan, selain mendalami lebih jauh terkait kebijakan beli minyak goreng dengan menyertakan KTP dan PeduliLindungi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan, kami akan pelajari dulu lah. Karena kan Pak Menteri baru, dan kebijakannya juga baru. Makanya saya akan coba pelajari dulu lah betul-betul kebijakan ini," ujarnya.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan izin penggunaannya bisa diperpanjang.

Baca Juga:  Sejumlah Ruas Jalan Provinsi Diperbaiki

Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan migor curah di pasar-pasar rakyat. "Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng," tegasnya beberapa waktu lalu.

Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu tanda penduduk (KTP) saat pembelian.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga meminta Kemendag tak terlalu percaya diri bahwa Minyakita mampu mengatasi permasalahan minyak goreng di pasaran. "Harus ada development lain. Ini begini-begini aja sejak 2014. Sudah 8 menteri launching begini. Jadi kalau launching gini-gini aja, pasti gagal," tegasnya.

Menurut Sahat, penyaluran migor curah sesuai HET harus dilakukan secara gotong royong. "Kementerian Perdagangan harus memperkuat regulasi. Sehingga pemerintah punya control power untuk menguasai peredaran minyak goreng curah. Pemerintah tidak bisa hanya instruksi, tapi secara fisik enggak ada kekuatan. Semua kekuatan ada di swasta. Nah, sekarang bagaimana regulasi supaya pemerintah bisa kuasai," paparnya.(sol/end/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari