- Advertisement -
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Hermawan (22) warga Kepenghuluan Pematang Sikek, Rimba Melintang karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya hal tersebut, Selasa (6/7/2021).
- Advertisement -
"Tersangka diketahui mencuri mesin diesel Donfeng milik korban yang sebelumnya diletakkan di areal kebun sawit milik mertua korban," kata Juliandi.
Kejadian tersebut berlangsung pada pertengahan Juni lalu. Korban terang Juliandi belakangan mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Hermawan bersama sejumlah teman-temannya, ketika didatangi pelaku dihadapan orang tuanya membenarkan telah mencuri mesin diesel berkekuatan 6,5 HP tersebut namun ia berjanji akan mengembalikan.
"Namun karena tak kunjung dikembalikan, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang," kata Juliandi.
- Advertisement -
Unit Reskrim Polsek Rimba melintang berhasil mengamankan Hermawan namun tiga temannya yang telah diketahui identitasnya ternyata sudah melarikan diri dan masuk DPO polisi.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Hermawan (22) warga Kepenghuluan Pematang Sikek, Rimba Melintang karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya hal tersebut, Selasa (6/7/2021).
- Advertisement -
"Tersangka diketahui mencuri mesin diesel Donfeng milik korban yang sebelumnya diletakkan di areal kebun sawit milik mertua korban," kata Juliandi.
Kejadian tersebut berlangsung pada pertengahan Juni lalu. Korban terang Juliandi belakangan mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Hermawan bersama sejumlah teman-temannya, ketika didatangi pelaku dihadapan orang tuanya membenarkan telah mencuri mesin diesel berkekuatan 6,5 HP tersebut namun ia berjanji akan mengembalikan.
- Advertisement -
"Namun karena tak kunjung dikembalikan, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang," kata Juliandi.
Unit Reskrim Polsek Rimba melintang berhasil mengamankan Hermawan namun tiga temannya yang telah diketahui identitasnya ternyata sudah melarikan diri dan masuk DPO polisi.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman