JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengelolaan dana haji menjadi isu sensitif setelah Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji 2020. Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana haji untuk stabilitas rupiah, menjadi ramai diperbincangkan masyarakat. Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pada dasarnya dana haji tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan lain. Terutama untuk keperluan-keperluan yang bersifat bantuan atau pengeluaran lainnya.
’’Hal ini didasarkan pada dana yang dihimpun merupakan dana simpanan masyarakat yang ingin berangkat ibadah haji. Sehingga risiko-risiko kehilangan dana harus diminimalisir,’’ kata Josua, malam tadi (3/6).
Persoalan dana haji menjadi ramai karena pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar acara dengan jajaran Bank Indonesia (BI). Pada pertemuan itu Anggito mengatakan BPKH menyimpan valas senilai 600 juta dolar AS atau sekitar Rp8,86 triliun. Jika haji tahun ini batal, digelontorkan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah. Menurut Josua, maksud pernyataan BPKH terkait bantuan kepada BI adalah dalam bentuk menambah suplai dolar AS di dalam negeri. Mengingat, dana yang disiapkan BPKH untuk perjalanan haji tersimpan dalam bentuk mata uang Negeri Paman Sam di sistem perbankan. Dengan pembatalan tersebut, BPKH akan mengonversi beberapa porsi dana ke rupiah. Sehingga akan ada peningkatan permintaan rupiah dan pasokan dolar AS.
"Artinya, dengan kondisi itu rupiah akan cenderung menguat terhadap dolar AS. Secara tidak langsung BPKH membantu BI dalam memperkuat rupiah," jelasnya.
Penguatan tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam memberikan likuiditas ke sistem perekonomian. Oleh sebab itu, konteks BPKH dalam membantu BI terbatas dalam hal konversi dolar AS kepada rupiah dalam jumlah yang cukup signifikan.
Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pemerintah yang berencana menggunakan dana haji untuk memperkuat mata uang rupiah. Menurut dia, pemerintah payah. Seolah kehabisan akal memitigasi risiko akibat Covid-19. Khususnya, mengatasi pelemahan rupiah.
"Dana haji dipakai untuk support rupiah. Itu penggunaan berisiko. Orang-orang sudah ngerti arahnya ke mana," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu saat dihubungi kemarin.
Sampai kemarin Anggito masih belum bersedia dimintai komentar soal pengelolaan dana haji setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji tahun ini. Saat ini dana haji yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp135 triliun. Dana itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp25 juta per jamaah.
Dana tersebut kemudian dikelola oleh BPKH dengan beragam instrumen investasi. BPKH bahkan mulai menjajaki investasi di Arab Saudi terkait pelayanan haji. Tahun ini Anggito mengatakan BPKH menargetkan investasi dana haji bisa menghasilkan uang Rp7,5 triliun sampai Rp8 triliun. Target ini lebih tinggi dibandingkan capaian investasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp7,2 triliun. Uang hasil pengelolaan dana haji itu digunakan untuk subsidi atau indirect cost ongkos haji. Dalam kesempatan lain Anggito mengatakan BPKH menyiapkan anggaran Rp6,2 triliun untuk subsidi haji. Dengan dana tersebut, rata-rata biaya haji yang dibayarkan jamaah haji tahun ini Rp35 juta. Padahal biaya riil haji mencapai Rp70 juta.
Kemenag menegaskan seluruh calon jamaah haji yang sudah melunasi ongkos haji tahun ini, dapat menarik uang pelunasannya. Besarannya berbeda-beda di setiap embarkasi. Uang pelunasan paling murah adalah di embarkasi Aceh sebesar Rp6.454.602/orang. Dan biaya pelunasan tertinggi ada di embarkasi Makassar sebesar Rp13.352.602/jamaah. Jamaah calon haji (JCH) yang tahun ini tidak jadi berangkat juga bisa tidak mengambil uang pelunasan itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan uang pelunasan yang tidak diambil oleh jamaah, akan dikelola oleh BPKH. Dia menegaskan pengelolaan uang pelunasan itu akan disendirikan atau terpisah dengan pengelolaan setoran awal biaya haji. Meskipun keduanya sama-sama dikelola oleh BPKH.
"Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji," katanya.
Hasil manfaat itu akan diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 nanti. Besaran hasil manfaat tentunya berbeda-beda, sesuai dengan nominal setoran pelunasan yang dibayar jamaah.
Sementara itu jika jamaah menarik uang setoran pelunasan itu, Kemenag sudah menyiapkan skemanya. Dimulai dari permohonan jamaah kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota. Sampai akhirnya BPKH menerbitkan surat perintah bayar (SPM) kepada bank penerima setoran (BPS). Setelah keluar SPM itu, uang setoran pelunasan akan ditransfer bank ke rekening jamaah.
"Kenapa BPKH? Karena dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH," katanya. Saat penyerahan itu dana haji tercatat Rp103 triliun. Dalam perkembangan terakhir, BPHK menyatakan saat ini dana haji sudah mencapai Rp 135 triliun. Nizar mengatakan Kemenag sekarang tidak mempunya tugas pokok dan fungsi untuk mengelola atau mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Sementara itu Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan tidak ada masalah dengan sikap yang dikeluarkan oleh Kemenag. Menurut dia keputusan meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini karena resiko penularan Covid-19 tidak harus dipersoalkan. Dia lantas mengatakan dalam salah satu hadis Rasulullah Muhammad SAW dikatakan, umat dilarang masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah. Dalam konteks ini, sampai sekarang di Arab Saudi masih terjadi wabah Covid-19. Dalam hadis itu juga disebutkan jika umat berada di daerah yang terjadi wabah, maka tidak boleh keluar dari daerah tersebut. Ketentuan ini sesuai dengan kondisi Indonesia sekarang yang masih dilanda wabah Covid-19.
Dalam perspektif negara, Anwar mengatakan memang harus tegas dalam melindungi rakyatnya. Untuk itu dalam memutuskan tidak menyelenggarakan haji 2020, pemerintah beralasan tidak mampu melindungi diri dan jiwa rakyatnya.
"Pemerintah tidak mengirim jamaah haji tahun ini, agar tidak terjadi korban dari Covid-19," tuturnya.
Menurut Abbas, Kota Makkah sebagai pusat rangkaian ibadah haji, saat ini menjadi salah satu episentrum kasus Covid-19 di Arab Saudi.
Kemenag Siap Cari Solusi PIHK
Sementara itu Kemenag merespons tuntutan para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sebelumnya para PIHK berharap Kemenag bersedia membuka pintu untuk duduk bersama. Tujuannya adalah mencari solusi bersama atas potensi masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus akibat penundaan itu.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan Kemenag siap berbicara dengan jajaran PIHK.
"Nanti kita bicarakan bersama solusinya," katanya. Arfi tidak memberikan penjelasan lebih panjang terkait bentuk-bentuk solusinya. Sebab Kemenag harus mendengar terlebih dahulu suara dari para PIHK terkait potensi kerugian atau masalah yang akan timbul. Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur meminta bisa duduk bersama jajaran Kemenag. Tujuannya adalah membahas potensi masalah yang timbul akibat pembatalan haji oleh pemerintah Indonesia. Diantara masalah yang muncul adalah ada PIHK atau travel haji khusus yang sudah mengikat kontrak jangka panjang (long term) dengan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Baik itu layanan hotel atau sejensinya.
Menurut sumber di Kemenag, memang benar ada PIHK yang membuat kontrak jangka panjang untuk pelayanan haji khusus. Tetapi meskipun kontrak itu bersifat jangka panjang, pembayarannya setiap tahun. PIHK tidak lantas membayar sewa hotel, misalnya, untuk lima atau bahkan sepuluh tahun ke depan. Penyedia hotel di Saudi tetap meminta dibayar setiap tahun sesuai musim haji. Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Refiadi.
"Pihak hotel di Saudi gak mau kontrak panjang dengan harga sekarang. Mereka mau harga selalu disesuaikan dengan tahun berjalan," terangnya.
Bos travel Patuna itu mengatakan tahun ini sedianya memberangkatkan sekitar 620 jamaah beserta crew. Dia mengatakan melakukan kontrak dengan penyedia layanan di Saudi hanya untuk tahun ini. Untuk tahun berikutnya, dibuat kontrak baru lagi. Skema ini lebih memudahkan. Sebab pemesanan bisa disesuaikan dengan jumlah jamaah haji khusus yang berangkat. Syam juga mengatakan PIHK memang ada yang sudah membayar deposit untuk sewa layanan haji di Arab Saudi.
"Deposit yang kami bayarkan ada yang bisa di-refund. Atau boleh menjadi deposit tahun (penyelenggaran haji, red) berikutnya," katanya.
Secara asosiasi dia mengatakan mendukung keputusan Kemenag untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dengan visa di luar kuota pemerintah. Jika dalam praktiknya masih ada travel yang menjual visa mujamalah atau sejenisnya, resiko ditanggung masing-masing PIHK. Terkait dengan kebijakan pembatalan haji oleh Kemenag, menurut dia kurang pas. Sebab Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemenag dilewati. Menurut Syam keputusan pembatalan penyelenggaraan haji harus setingkat peraturan pemerintah (PP). Dia mengatakan keputusan haji oleh Saudi akan dikeluarkan 8 Juni mendatang.
"Kami selalu siap, walau harus menerima keputusan terpahit," jelasnya.
Sebab Syam menuturkan Sapuhi beserta PIHK di bawahnya adalah mitra Kemenag. Terkait pembatalan, Syam mengatakan akan mengikuti ketentuan Kemenag. Jamaah haji khusus saat ini biaya pelunasannya adalah 4.000 dolar AS/jamaah.(wan/han/jpg)