Sabtu, 25 April 2026
- Advertisement -

WNA Empat Negara Ini Wajib Bawa Sertifikat Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan empat warga negara asing dari empat negara episentrum baru virus corona (Covid-19) yakni Korsel, Iran, Italia dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Dalam protokol perlakuan di border, tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul setelah Cina, sebagai episentrum baru. Satu yang pasti harus ada sertifikat healthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.

Moeldoko menjelaskan, secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor tersebut yakni protokol kesehatan yang akan dibuat Kementerian Kesehatan menyoal apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian terkait virus corona di suatu wilayah.

Baca Juga:  Sembuh dari Bentang Alam

Kemudian protokol komunikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga privacy para korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu protokol pendidikan yang akan dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.

Moeldoko menyampaikan Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah, sehingga harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.

Dia mencontohkan, apabila ada kasus tertentu di wilayah tertentu yang mengharuskan siswa diliburkan, maka harus ada protokol yang dapat dilaksanakan, termasuk pemetaan-pemetaan agar kebijakan di masing-masing daerah tepat.

Selanjutnya protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan. (jpnn)

Baca Juga:  Antisipasi Virus Corona, Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran untuk Sekolah

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan empat warga negara asing dari empat negara episentrum baru virus corona (Covid-19) yakni Korsel, Iran, Italia dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Dalam protokol perlakuan di border, tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul setelah Cina, sebagai episentrum baru. Satu yang pasti harus ada sertifikat healthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.

Moeldoko menjelaskan, secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor tersebut yakni protokol kesehatan yang akan dibuat Kementerian Kesehatan menyoal apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian terkait virus corona di suatu wilayah.

Baca Juga:  1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tunggu Izin BPOM

Kemudian protokol komunikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga privacy para korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah.

- Advertisement -

Lalu protokol pendidikan yang akan dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.

Moeldoko menyampaikan Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah, sehingga harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.

- Advertisement -

Dia mencontohkan, apabila ada kasus tertentu di wilayah tertentu yang mengharuskan siswa diliburkan, maka harus ada protokol yang dapat dilaksanakan, termasuk pemetaan-pemetaan agar kebijakan di masing-masing daerah tepat.

Selanjutnya protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan. (jpnn)

Baca Juga:  Penetapan 53 Cakada di Sumatera dari Golkar Selesai

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan empat warga negara asing dari empat negara episentrum baru virus corona (Covid-19) yakni Korsel, Iran, Italia dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Dalam protokol perlakuan di border, tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul setelah Cina, sebagai episentrum baru. Satu yang pasti harus ada sertifikat healthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

Keputusan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.

Moeldoko menjelaskan, secara keseluruhan protokol yang dibahas dalam rakor tersebut yakni protokol kesehatan yang akan dibuat Kementerian Kesehatan menyoal apa yang harus dilakukan ketika terdapat kejadian terkait virus corona di suatu wilayah.

Baca Juga:  Sembuh dari Bentang Alam

Kemudian protokol komunikasi yang dibuat Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjaga privacy para korban virus corona, serta menyelaraskan suara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu protokol pendidikan yang akan dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama.

Moeldoko menyampaikan Kemendikbud dan Kemenag mengelola komunitas pendidikan serta tempat ibadah, sehingga harus membuat protokol yang harus dilakukan di dunia pendidikan dan tempat ibadah.

Dia mencontohkan, apabila ada kasus tertentu di wilayah tertentu yang mengharuskan siswa diliburkan, maka harus ada protokol yang dapat dilaksanakan, termasuk pemetaan-pemetaan agar kebijakan di masing-masing daerah tepat.

Selanjutnya protokol perlakuan di perbatasan, yakni kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari empat negara, serta diberlakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap masing-masing WNA pendatang melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan. (jpnn)

Baca Juga:  1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tunggu Izin BPOM

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari