Selasa, 14 April 2026
- Advertisement -

Hasto Dapat Amnesti, Tom Lembong Terima Abolisi: Ini Pertimbangan Presiden Prabowo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang sedang menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, amnesti diusulkan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam.

“Atas pertimbangan DPR RI, diberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Meski demikian, pengesahannya tetap memerlukan persetujuan DPR.

Baca Juga:  Mutu Vaksin Covid-19 dan Coronavac Sama

Perbedaan keduanya:

  • Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana secara menyeluruh,
  • Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa usulan nama-nama tersebut merupakan hasil verifikasi dan seleksi dari ribuan data. Dari awalnya 44 ribu pengajuan, hanya 1.116 orang yang memenuhi kriteria pemberian amnesti.

“Ini bukan gelombang terakhir. Masih ada tahap kedua sebanyak 1.668 orang yang sedang diverifikasi,” tambah Supratman.

Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan hukum ini didasari kepentingan bangsa dan negara, serta untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat semangat persatuan.

“Yang kami usulkan adalah tokoh-tokoh yang juga punya kontribusi besar kepada negara, termasuk Hasto dan Tom Lembong,” ujarnya.

Baca Juga:  Puan Tegaskan Aturan Royalti Harus Beri Kepastian Hukum

Menurut Supratman, keputusan ini merupakan bagian dari strategi hukum dan rekonsiliasi politik nasional, yang tidak hanya memikirkan aspek hukum semata, tetapi juga persaudaraan dan kohesi sosial.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang sedang menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, amnesti diusulkan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam.

“Atas pertimbangan DPR RI, diberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Meski demikian, pengesahannya tetap memerlukan persetujuan DPR.

Baca Juga:  Buruh Desak PP Tapera Dicabut

Perbedaan keduanya:

- Advertisement -
  • Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana secara menyeluruh,
  • Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa usulan nama-nama tersebut merupakan hasil verifikasi dan seleksi dari ribuan data. Dari awalnya 44 ribu pengajuan, hanya 1.116 orang yang memenuhi kriteria pemberian amnesti.

“Ini bukan gelombang terakhir. Masih ada tahap kedua sebanyak 1.668 orang yang sedang diverifikasi,” tambah Supratman.

- Advertisement -

Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan hukum ini didasari kepentingan bangsa dan negara, serta untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat semangat persatuan.

“Yang kami usulkan adalah tokoh-tokoh yang juga punya kontribusi besar kepada negara, termasuk Hasto dan Tom Lembong,” ujarnya.

Baca Juga:  Kereb, User WhatsApp Bisa Lakukan Hal Ini Saat Video Call

Menurut Supratman, keputusan ini merupakan bagian dari strategi hukum dan rekonsiliasi politik nasional, yang tidak hanya memikirkan aspek hukum semata, tetapi juga persaudaraan dan kohesi sosial.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang sedang menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula. Selain itu, amnesti diusulkan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam.

“Atas pertimbangan DPR RI, diberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Meski demikian, pengesahannya tetap memerlukan persetujuan DPR.

Baca Juga:  Giliran Siswa TK sampai SMP Tebingtinggi Dipulangkan

Perbedaan keduanya:

  • Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana secara menyeluruh,
  • Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa usulan nama-nama tersebut merupakan hasil verifikasi dan seleksi dari ribuan data. Dari awalnya 44 ribu pengajuan, hanya 1.116 orang yang memenuhi kriteria pemberian amnesti.

“Ini bukan gelombang terakhir. Masih ada tahap kedua sebanyak 1.668 orang yang sedang diverifikasi,” tambah Supratman.

Supratman menegaskan bahwa pemberian pengampunan hukum ini didasari kepentingan bangsa dan negara, serta untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat semangat persatuan.

“Yang kami usulkan adalah tokoh-tokoh yang juga punya kontribusi besar kepada negara, termasuk Hasto dan Tom Lembong,” ujarnya.

Baca Juga:  Mutu Vaksin Covid-19 dan Coronavac Sama

Menurut Supratman, keputusan ini merupakan bagian dari strategi hukum dan rekonsiliasi politik nasional, yang tidak hanya memikirkan aspek hukum semata, tetapi juga persaudaraan dan kohesi sosial.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari