Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustaz.
Saat Ramadan, saya melihat banyak masjid menyediakan hidangan berbuka puasa dengan anggaran yang sangat besar, bahkan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, di sekitar kita masih banyak fakir miskin dan panti asuhan yang membutuhkan bantuan.
Menurut ustaz, manakah yang lebih utama: menyediakan makanan berbuka puasa di masjid yang dapat dinikmati semua kalangan, atau mengalokasikan dana tersebut untuk sedekah kepada fakir miskin dan anak yatim? Bagaimana sebaiknya kita menyikapi persoalan ini agar tetap selaras dengan prinsip prioritas dalam Islam?
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan ini menyentuh konsep penting dalam Islam, yaitu fiqh al-awlawiyt (fikih prioritas), yakni mendahulukan amalan yang lebih besar maslahatnya dan lebih mendesak kebutuhannya. Memberi makan orang yang berbuka puasa adalah amalan yang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun. (HR Tirmidzi)
Karena itu, menyediakan hidangan berbuka di masjid merupakan amal saleh yang besar pahalanya dan termasuk syiar Ramadan yang baik. Namun, Islam juga mengajarkan prinsip prioritas. Di antara kaidah yang dijelaskan para ulama adalah:
Al-ahammu fal-ahamm (Mendahulukan yang lebih penting) dan Yuqaddamu al-asyaddu hjah
(Didahulukan yang paling mendesak kebutuhannya).
Islam sangat menekankan kepedulian terhadap fakir miskin dan anak yatim. Allah SWT berfirman: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. (QS Al-Insn: 8)
Dalam ayat lain, Allah mencela orang yang tidak peduli kepada fakir miskin (QS Al-Maun: 1-3). Nabi SAW juga bersabda: Aku dan orang yang menanggung anak yatim seperti ini di surga, sambil merapatkan dua jarinya. (HR Bukhari)
Imam An-Nawawi menerangkan, nilai sedekah menjadi semakin utama ketika diberikan kepada mereka yang kondisinya paling membutuhkan. Senada dengan itu, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa amalan yang paling utama bukan sekadar yang besar secara bentuknya, tetapi yang paling luas manfaatnya dan paling relevan dengan kebutuhan umat pada waktu tersebut.
Dalam khazanah kaidah fikih juga dikenal prinsip bahwa menolak atau mencegah kerusakan harus lebih diprioritaskan daripada sekadar meraih tambahan kemaslahatan (dar’ul-mafsid muqaddam ‘al jalbil-malih).
Karena itu, jika di suatu wilayah masih banyak fakir miskin dan anak yatim yang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya, sementara program berbuka puasa di masjid sudah mencukupi bahkan cenderung berlebih dengan anggaran yang sangat besar, maka menurut pertimbangan fiqh al-awlawiyt, penyaluran dana kepada mereka yang benar-benar membutuhkan menjadi pilihan yang lebih diutamakan.
Menolong orang yang sedang mengalami kelaparan dan kesulitan hidup termasuk kebutuhan yang mendesak bahkan dalam kondisi tertentu bisa mencapai tingkat darurat. Adapun menambah atau memperbanyak hidangan berbuka bagi mereka yang secara ekonomi telah berkecukupan tidak berada pada tingkat urgensi yang sama.
Sikap yang paling menenteramkan dan bijak adalah tidak mempertentangkan keduanya, melainkan menempatkan masing-masing pada porsi yang tepat. Menghidupkan sunnah memberi makan orang yang berbuka puasa tetaplah amalan yang mulia dan bagian dari syiar Ramadan yang indah.
Namun, pelaksanaannya hendaknya dikelola secara proporsional, sederhana, dan tidak berlebihan, agar semangat berbagi benar-benar menghadirkan keberkahan, bukan sekadar kemeriahan. Pada saat yang sama, perhatian utama patut diarahkan kepada kaum dhuafa mereka yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi.
Apabila program berbuka puasa dirancang dengan niat dan sasaran yang jelas untuk membantu fakir miskin dan anak yatim, maka di situlah terkumpul dua kebaikan sekaligus: pahala memberi makan orang yang berpuasa dan pahala meringankan beban mereka yang membutuhkan.
Dengan cara inilah semangat Ramadan tetap hidup, syiar tetap terjaga, dan kepedulian sosial semakin menguat. Pendekatan yang seimbang, penuh empati, dan berorientasi pada kemaslahatan inilah yang lebih selaras dengan nilai keadilan, kasih sayang, dan prinsip fikih prioritas dalam Islam. Wallahu a‘lam bish-shawab.(***)

