Selasa, 18 Maret 2025
spot_img

Apakah ART Menjadi Tanggung Jawab Majikan untuk Bayar Zakat

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustaz. Saya mau bertanya apakah asisten rumah tangga (ART) menjadi tanggung jawab pembayaran zakat fitrahnya.

Rara

Jawaban:

Setiap memasuki bulan Ramadan, maka zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban sosial dan kemanusiaan membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak. Karena kita tidak boleh membiarkan fakir miskin dalam keadaan sedih dalam menyambut hari raya. Oleh itu memberikan kebahagiaan kepada mereka fakir miskin merupakan bentuk sifat yang terpuji untuk diterapkan.

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat muslim yaitu zakat. Sebagai majikan, jika asisten rumah tangga tersebut adalah seorang Muslim yang mampu secara finansial, maka ia sendiri yang bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas hartanya sendiri. Namun jika menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.

Baca Juga:  Kemenag Pekanbaru Tentukan Qimat Zakat Fitrah Sesuai Harga Beras, Ini Daftarnya

Zakat fitrah adalah zakat pertama yang diwajibkan di bulan Ramadan pada tahun kedua hijriyah. Secara bahasa, fitrah adalah mensucikan diri atas badan atau jiwa dan secara istilah berarti sedekah wajib atas jiwa di bulan Ramadan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia (Al-Lagh) dan kata-kata kotor (Al-Rafast). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 100 : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Dalam Islam, pembayaran zakat fitrah merupakan tanggung jawab masing-masing individu muslim.(*)

Baca Juga:  Ingatkan Masyarakat Muslim Segera Bayar Zakat

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustaz. Saya mau bertanya apakah asisten rumah tangga (ART) menjadi tanggung jawab pembayaran zakat fitrahnya.

Rara

Jawaban:

Setiap memasuki bulan Ramadan, maka zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban sosial dan kemanusiaan membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak. Karena kita tidak boleh membiarkan fakir miskin dalam keadaan sedih dalam menyambut hari raya. Oleh itu memberikan kebahagiaan kepada mereka fakir miskin merupakan bentuk sifat yang terpuji untuk diterapkan.

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat muslim yaitu zakat. Sebagai majikan, jika asisten rumah tangga tersebut adalah seorang Muslim yang mampu secara finansial, maka ia sendiri yang bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah atas hartanya sendiri. Namun jika menanggung zakat fitrinya maka tidak mengapa.

Baca Juga:  Hukum Puasa bagi Pekerja Berat

Zakat fitrah adalah zakat pertama yang diwajibkan di bulan Ramadan pada tahun kedua hijriyah. Secara bahasa, fitrah adalah mensucikan diri atas badan atau jiwa dan secara istilah berarti sedekah wajib atas jiwa di bulan Ramadan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia (Al-Lagh) dan kata-kata kotor (Al-Rafast). Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 100 : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Dalam Islam, pembayaran zakat fitrah merupakan tanggung jawab masing-masing individu muslim.(*)

Baca Juga:  Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari