Jumat, 22 November 2024

BBPOM Ungkap Rumah Produksi Mi Basah Mengandung Formalin dan Borak

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengungkap rumah produksi mi basah berformalin dan boraks di Pekanbaru.

Pengungkapan berawal hasil pengujian oleh petugas BBPOM Pekanbaru di salah satu pasar tradisional yang ternyata terindikasi adanya mi basah yang mengandung formalin dan boraks.

- Advertisement -

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, dari hasil temuan tersebut tim bergerak melakukan penelusuran dan melakukan investigasi tempat produksinya yang berada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru kemudian melakukan penelusuran sehingga ditemukan rumah produksinya. Yaitu di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar Yosef Dwi Irwan.

Kemudian, petugas kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemiliknya, sehingga ditemukan rumah pemiliknya yang juga berada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tingkatkan Kebersamaan Demi Layani Masyarakat

"Pada 18 April 2022, PPNS BBPOM Pekanbaru bersama dengan tim dari polisi, Satpol PP Riau dan Dinas Kesehatan Pekanbaru melakukan operasi penindakan," terangnya.

Pada saat operasi penindakan tersebut di tempat produksinya ditemukan mi basah yang mengandung formalin sekitar kurang lebih sebanyak 90 kilogram, kemudian formalin 4 liter, dan boraks 2,5 kilogram.

Kemudian juga disita alat produksi untuk membuat mi basah dengan total nilai ekonomi nya Rp60 juta.

Lebih lanjut dijelaskannya, BBPOM Pekanbaru saat ini telah melakukan penyidikan lebih lanjut kepada seorang tersangka yang telah diamankan inisial AR (42).

Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah menjalankan usaha selama satu tahun, yang dipasarkan ke pasar tradisional seperti Pasar Pagi Arengka dan Pasar Siak Hulu Kampar dan juga ada yang mengambil langsung di rumah produksinya.

Baca Juga:  Minta Kepala OPD yang Baru Dilantik Gesa Pekerjaan

Dalam sehari rumah produksi mi basah tersebut memproduksi sebanyak 300 kilogram mi basah.

"Rumah produksi mi basah tersebut menjual dengan harga Rp8 ribu per kilogram kepada pedagang. Kemudian dari pedagang nanti dijual ke pembeli/pemesan dengan harga Rp10 ribu per kilogramnya. Formalin dan boraks didapat dari memesan melalui online," ungkapnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengungkap rumah produksi mi basah berformalin dan boraks di Pekanbaru.

Pengungkapan berawal hasil pengujian oleh petugas BBPOM Pekanbaru di salah satu pasar tradisional yang ternyata terindikasi adanya mi basah yang mengandung formalin dan boraks.

- Advertisement -

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, dari hasil temuan tersebut tim bergerak melakukan penelusuran dan melakukan investigasi tempat produksinya yang berada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru kemudian melakukan penelusuran sehingga ditemukan rumah produksinya. Yaitu di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar Yosef Dwi Irwan.

- Advertisement -

Kemudian, petugas kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemiliknya, sehingga ditemukan rumah pemiliknya yang juga berada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebersamaan Demi Layani Masyarakat

"Pada 18 April 2022, PPNS BBPOM Pekanbaru bersama dengan tim dari polisi, Satpol PP Riau dan Dinas Kesehatan Pekanbaru melakukan operasi penindakan," terangnya.

Pada saat operasi penindakan tersebut di tempat produksinya ditemukan mi basah yang mengandung formalin sekitar kurang lebih sebanyak 90 kilogram, kemudian formalin 4 liter, dan boraks 2,5 kilogram.

Kemudian juga disita alat produksi untuk membuat mi basah dengan total nilai ekonomi nya Rp60 juta.

Lebih lanjut dijelaskannya, BBPOM Pekanbaru saat ini telah melakukan penyidikan lebih lanjut kepada seorang tersangka yang telah diamankan inisial AR (42).

Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah menjalankan usaha selama satu tahun, yang dipasarkan ke pasar tradisional seperti Pasar Pagi Arengka dan Pasar Siak Hulu Kampar dan juga ada yang mengambil langsung di rumah produksinya.

Baca Juga:  Wali Murid Protes Anak Divaksinasi MR

Dalam sehari rumah produksi mi basah tersebut memproduksi sebanyak 300 kilogram mi basah.

"Rumah produksi mi basah tersebut menjual dengan harga Rp8 ribu per kilogram kepada pedagang. Kemudian dari pedagang nanti dijual ke pembeli/pemesan dengan harga Rp10 ribu per kilogramnya. Formalin dan boraks didapat dari memesan melalui online," ungkapnya.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari