Rabu, 12 Agustus 2026
- Advertisement -

Upah Tak Sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru Siapkan Posko Pengaduan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179,46. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Seiring diberlakukannya UMK baru tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika menerima gaji di bawah ketentuan UMK. Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan bagi pekerja yang merasa dirugikan.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Pekanbaru telah mengaktifkan posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Pekanbaru. Abdul Jamal memastikan setiap laporan dari karyawan akan diproses secara serius dan profesional.

Baca Juga:  30 Peserta Diklat Belajar Cara Penulisan Opini

“Posko pengaduan sudah kami aktifkan. Silakan pekerja melapor. Pada tahun 2025 lalu, cukup banyak karyawan yang mengadu karena upah yang diterima masih di bawah UMK,” ujar Abdul Jamal, Jumat (26/12).

Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) ke perusahaan yang dilaporkan. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembayaran UMK.

“Setelah menerima pengaduan, tim Satgas akan turun langsung ke perusahaan. Tidak membayar upah sesuai UMK merupakan pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya, baik denda maupun pidana,” tegasnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UMK Pekanbaru 2026, Disnaker juga telah membentuk Satgas Pengawasan UMK. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Masih Bisa Dinikmati Hingga Akhir Tahun

Abdul Jamal mengakui bahwa setiap tahun masih ditemukan kasus pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Oleh karena itu, sebelum UMK diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui berbagai forum, termasuk pertemuan dengan HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan.

“Selain sosialisasi, surat resmi terkait penerapan UMK juga telah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179,46. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Seiring diberlakukannya UMK baru tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika menerima gaji di bawah ketentuan UMK. Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan bagi pekerja yang merasa dirugikan.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Pekanbaru telah mengaktifkan posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Pekanbaru. Abdul Jamal memastikan setiap laporan dari karyawan akan diproses secara serius dan profesional.

Baca Juga:  Sosialisasikan Rencana Jalur Satu Arah Jalan Riau dan Sekitarnya

“Posko pengaduan sudah kami aktifkan. Silakan pekerja melapor. Pada tahun 2025 lalu, cukup banyak karyawan yang mengadu karena upah yang diterima masih di bawah UMK,” ujar Abdul Jamal, Jumat (26/12).

Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) ke perusahaan yang dilaporkan. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembayaran UMK.

- Advertisement -

“Setelah menerima pengaduan, tim Satgas akan turun langsung ke perusahaan. Tidak membayar upah sesuai UMK merupakan pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya, baik denda maupun pidana,” tegasnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UMK Pekanbaru 2026, Disnaker juga telah membentuk Satgas Pengawasan UMK. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja.

- Advertisement -
Baca Juga:  Plt Gubri Lantik 2.505 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Riau

Abdul Jamal mengakui bahwa setiap tahun masih ditemukan kasus pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Oleh karena itu, sebelum UMK diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui berbagai forum, termasuk pertemuan dengan HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan.

“Selain sosialisasi, surat resmi terkait penerapan UMK juga telah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179,46. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Seiring diberlakukannya UMK baru tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika menerima gaji di bawah ketentuan UMK. Ia menegaskan bahwa pemerintah menjamin perlindungan bagi pekerja yang merasa dirugikan.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Pekanbaru telah mengaktifkan posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Pekanbaru. Abdul Jamal memastikan setiap laporan dari karyawan akan diproses secara serius dan profesional.

Baca Juga:  30 Peserta Diklat Belajar Cara Penulisan Opini

“Posko pengaduan sudah kami aktifkan. Silakan pekerja melapor. Pada tahun 2025 lalu, cukup banyak karyawan yang mengadu karena upah yang diterima masih di bawah UMK,” ujar Abdul Jamal, Jumat (26/12).

Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) ke perusahaan yang dilaporkan. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembayaran UMK.

“Setelah menerima pengaduan, tim Satgas akan turun langsung ke perusahaan. Tidak membayar upah sesuai UMK merupakan pelanggaran undang-undang dan ada sanksinya, baik denda maupun pidana,” tegasnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UMK Pekanbaru 2026, Disnaker juga telah membentuk Satgas Pengawasan UMK. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran dan melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak, Warga Blokir Jalan Minas–Perawang Tanam Pohon Pisang

Abdul Jamal mengakui bahwa setiap tahun masih ditemukan kasus pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Oleh karena itu, sebelum UMK diberlakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui berbagai forum, termasuk pertemuan dengan HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan.

“Selain sosialisasi, surat resmi terkait penerapan UMK juga telah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari